<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
Rabu, 03 Juni 2026 - 08:54:15 WIB
Grafis total dugaan kerugian negara proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias Barat.
TERKAIT:
 
  • Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
  •  

    Nias Barat, Tiraskita.com - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Lologolu, Kabupaten Nias Barat, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli masih mandek. Korps Adhyaksa dituding sengaja menggunakan ‘kacamata kuda’ dan menutup mata atas hilangnya uang negara sekitar Rp9,77 miliar, dengan dalih menghentikan perkara karena rekanan telah mengembalikan denda ‘receh’ senilai Rp2,17 miliar.


    Sikap jaksa ini langsung mendapat kritik keras oleh pelapor kasus, Petrus S Gulo, yang siap membeberkan bukti utuh aliran dugaan kerugian negara yang diduga sengaja diabaikan tersebut.


    Dalam wawancara dengan BENTENG TIMES, Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, mengatakan perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena seluruh kerugian negara yang menjadi fokus penyelidikan telah dikembalikan ke kas daerah.


    Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan audit ahli konstruksi dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, temuan berupa denda keterlambatan lebih dari Rp1 miliar serta kekurangan volume pekerjaan senilai sekitar Rp1,17 miliar telah disetor kembali ke kas daerah melalui Bank Sumut pada Desember 2023.


    Meski demikian, Ya’atulo menegaskan perkara tersebut belum dihentikan secara resmi. Penyidik, kata dia, masih membuka peluang untuk melanjutkan penanganan apabila ditemukan bukti baru.


    Namun, Petrus S Gulo mengkritik argumen pihak Kejari Gunungsitoli. Menurut Petrus, berdasarkan data LHP BPK RI Nomor: 46.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tertanggal 5 Mei 2023, terdapat dua celah fatal senilai Rp9,77 miliar yang diduga kuat sengaja tidak disentuh oleh jaksa.


    Pertama, dugaan kelebihan bayar. Dijelaskan, progres fisik bangunan RSP Nias Barat, per 31 Desember 2022, sebenarnya baru mencapai 68,31%.


    Anehnya, pembayaran kepada kontraktor justru digelontorkan sebesar 76% dari nilai kontrak.


    Sesuai aturan, pembayaran maksimal wajib dipotong 5% di bawah progres (seharusnya hanya dibayar 63,31%). Maka terdapat selisih sebesar Rp5,47 miliar (12,69%), dan ini adalah kelebihan bayar diduga fiktif yang melibatkan PPK, Konsultan Pengawas, dan Rekanan.


    Kedua, pengabaian jaminan macet sebesar Rp4,3 miliar. Saat kontraktor gagal merampungkan proyek hingga masa perpanjangan berakhir (31 Maret 2023), Pemkab Nias Barat demi hukum wajib mencairkan Jaminan Pelaksanaan (Rp2,15 miliar) dan Jaminan Pemeliharaan (Rp2,15 miliar). 


    Sementara, hingga tahun 2026, jaminan senilai Rp4,3 miliar ini diduga hangus dan dibiarkan menguap begitu saja tanpa dikejar oleh jaksa.


    Petrus menambahkan, dirinya siap kapan pun dipanggil untuk membuka utuh data aliran kerugian Rp9,77 miliar tersebut di hadapan penyidik.


    Kini, bola panas berada di tangan Kejari Gunungsitoli. Publik menanti apakah korps berbaju cokelat ini berani membongkar skandal Rp9,77 miliar ini, atau tetap bertahan di balik tameng ‘pengembalian Rp2 miliar’ sementara proyek senilai Rp43 miliar dari DAK 2022 tersebut kini hancur, terbengkalai, dan gagal total melayani kesehatan masyarakat Nias Barat.


    Sekadar mengingatkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana. Langkah Kejari Gunungsitoli yang menjadikan pemulihan denda fisik sebagai tameng untuk mengerem perkara ini jelas-jelas menabrak hukum formil.


    Pada pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan: ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana’.


     


     


    Source: Bentengtimes.com




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com