Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
Nias Barat, Tiraskita.com - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Lologolu, Kabupaten Nias Barat, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli masih mandek. Korps Adhyaksa dituding sengaja menggunakan ‘kacamata kuda’ dan menutup mata atas hilangnya uang negara sekitar Rp9,77 miliar, dengan dalih menghentikan perkara karena rekanan telah mengembalikan denda ‘receh’ senilai Rp2,17 miliar.
Sikap jaksa ini langsung mendapat kritik keras oleh pelapor kasus, Petrus S Gulo, yang siap membeberkan bukti utuh aliran dugaan kerugian negara yang diduga sengaja diabaikan tersebut.
Dalam wawancara dengan BENTENG TIMES, Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, mengatakan perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena seluruh kerugian negara yang menjadi fokus penyelidikan telah dikembalikan ke kas daerah.
Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan audit ahli konstruksi dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, temuan berupa denda keterlambatan lebih dari Rp1 miliar serta kekurangan volume pekerjaan senilai sekitar Rp1,17 miliar telah disetor kembali ke kas daerah melalui Bank Sumut pada Desember 2023.
Meski demikian, Ya’atulo menegaskan perkara tersebut belum dihentikan secara resmi. Penyidik, kata dia, masih membuka peluang untuk melanjutkan penanganan apabila ditemukan bukti baru.
Namun, Petrus S Gulo mengkritik argumen pihak Kejari Gunungsitoli. Menurut Petrus, berdasarkan data LHP BPK RI Nomor: 46.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tertanggal 5 Mei 2023, terdapat dua celah fatal senilai Rp9,77 miliar yang diduga kuat sengaja tidak disentuh oleh jaksa.
Pertama, dugaan kelebihan bayar. Dijelaskan, progres fisik bangunan RSP Nias Barat, per 31 Desember 2022, sebenarnya baru mencapai 68,31%.
Anehnya, pembayaran kepada kontraktor justru digelontorkan sebesar 76% dari nilai kontrak.
Sesuai aturan, pembayaran maksimal wajib dipotong 5% di bawah progres (seharusnya hanya dibayar 63,31%). Maka terdapat selisih sebesar Rp5,47 miliar (12,69%), dan ini adalah kelebihan bayar diduga fiktif yang melibatkan PPK, Konsultan Pengawas, dan Rekanan.
Kedua, pengabaian jaminan macet sebesar Rp4,3 miliar. Saat kontraktor gagal merampungkan proyek hingga masa perpanjangan berakhir (31 Maret 2023), Pemkab Nias Barat demi hukum wajib mencairkan Jaminan Pelaksanaan (Rp2,15 miliar) dan Jaminan Pemeliharaan (Rp2,15 miliar).
Sementara, hingga tahun 2026, jaminan senilai Rp4,3 miliar ini diduga hangus dan dibiarkan menguap begitu saja tanpa dikejar oleh jaksa.
Petrus menambahkan, dirinya siap kapan pun dipanggil untuk membuka utuh data aliran kerugian Rp9,77 miliar tersebut di hadapan penyidik.
Kini, bola panas berada di tangan Kejari Gunungsitoli. Publik menanti apakah korps berbaju cokelat ini berani membongkar skandal Rp9,77 miliar ini, atau tetap bertahan di balik tameng ‘pengembalian Rp2 miliar’ sementara proyek senilai Rp43 miliar dari DAK 2022 tersebut kini hancur, terbengkalai, dan gagal total melayani kesehatan masyarakat Nias Barat.
Sekadar mengingatkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana. Langkah Kejari Gunungsitoli yang menjadikan pemulihan denda fisik sebagai tameng untuk mengerem perkara ini jelas-jelas menabrak hukum formil.
Pada pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan: ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana’.
Source: Bentengtimes.com
Komentar Anda :