<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
Selasa, 02 Juni 2026 - 22:54:38 WIB
Polresta Pekanbaru
TERKAIT:
 
  • Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait keberangkatan haji mujamalah.


    Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika istri pelapor berinisial A melakukan konsultasi dengan sebuah agen travel terkait keberangkatan haji mujamalah. Dalam penawaran tersebut, pihak agen menjanjikan keberangkatan haji pada Mei 2025.


    Tergiur dengan penjelasan dan iming-iming yang diberikan, pelapor bersama istrinya kemudian mendaftarkan diri dan menyetorkan dana sebesar Rp640 juta untuk paket keberangkatan tersebut.


    Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelapor dan istrinya tidak kunjung diberangkatkan. Pihak travel beralasan bahwa keberangkatan dibatalkan karena tidak keluarnya visa dari Kerajaan Arab Saudi. Meski demikian, dana yang telah disetorkan hingga kini tidak dikembalikan maupun mendapat kejelasan.


    Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.


    Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru, serta didukung dengan alat bukti yang cukup, dua orang terlapor berinisial S dan R resmi ditetapkan sebagai tersangka.


    "Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka, pemberitahuan penetapan, serta surat perintah penangkapan. Kedua tersangka kini telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Anggi, Selasa (2/6/2026).


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa travel, khususnya terkait perjalanan ibadah, agar tidak menjadi korban penipuan serupa.




     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com