<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
Selasa, 02 Juni 2026 - 22:54:38 WIB
Polresta Pekanbaru
TERKAIT:
 
  • Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait keberangkatan haji mujamalah.


    Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika istri pelapor berinisial A melakukan konsultasi dengan sebuah agen travel terkait keberangkatan haji mujamalah. Dalam penawaran tersebut, pihak agen menjanjikan keberangkatan haji pada Mei 2025.


    Tergiur dengan penjelasan dan iming-iming yang diberikan, pelapor bersama istrinya kemudian mendaftarkan diri dan menyetorkan dana sebesar Rp640 juta untuk paket keberangkatan tersebut.


    Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelapor dan istrinya tidak kunjung diberangkatkan. Pihak travel beralasan bahwa keberangkatan dibatalkan karena tidak keluarnya visa dari Kerajaan Arab Saudi. Meski demikian, dana yang telah disetorkan hingga kini tidak dikembalikan maupun mendapat kejelasan.


    Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.


    Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru, serta didukung dengan alat bukti yang cukup, dua orang terlapor berinisial S dan R resmi ditetapkan sebagai tersangka.


    "Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka, pemberitahuan penetapan, serta surat perintah penangkapan. Kedua tersangka kini telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Anggi, Selasa (2/6/2026).


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa travel, khususnya terkait perjalanan ibadah, agar tidak menjadi korban penipuan serupa.




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com