<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:08:35 WIB
Ilustrasi penerimaan siswa baru.
TERKAIT:
 
  • Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan pungutan liar (pungli) hingga praktik “titipan” calon siswa dalam penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru (SPMB) di berbagai sekolah. KPK sudah memetakan titik rawan korupsi dalam SPMB dan memberi peringatan keras kepada penyelenggara Pendidikan untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.


    "Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).


    Abdul mengatakan, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. Selain itu, kata dia, pihaknya menemukan praktik manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.


    "Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik," beber Abdul.


    Abdul menegaskan penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin penting mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Nilai tersebut, kata dia, menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan. Namun belum berjalan konsisten dan masih membutuhkan perbaikan signifikan.


    "Karena itu, KPK menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," imbuh dia.


    Khusus penerimaan gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, lanjut Abdul, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (Gol) di https://gol.kpk.go.id.


    Informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dapat diakses melalui https://jaga.id, layanan WhatsApp +6211145575, atau layanan informasi KPK di 198.


    Abdul juga mengungkapkan pihaknya menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi. 


    "Kami berharap, melalui surat edaran ini, pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB, sehingga layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," pungkas Abdul.


     


    Source: Cakaplah.com




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com