<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
Jumat, 29 Mei 2026 - 18:32:27 WIB
Mantan Wakil KPK Saut Situmorang buka suara soal kasus korupsi tata kelola IUP bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalbar periode 2017-2025. (CNN Indonesia/Farid).
TERKAIT:
 
  • Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Mantan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Saut Situmorang buka suara soal kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Saut mengatakan strategi aparat penegak hukum saat ini kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan kasus kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    “Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa yang berbuat apa,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (28/5).

    Saut menjelaskan praktik perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin sebenarnya bukan hal baru dalam industri pertambangan.

    “Praktik lokasi tambang lain dengan izin lokasi memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Saut menegaskan seharusnya aparat menegakkan hukum juga menelusuri pihak yang mengeluarkan izin penambangan tersebut hingga tuntas. Apalagi jika ada beking atau perlindungan dari pihak terkait harus diusut tuntas sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.

    "Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya memberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?," tutur dia.

    Saut juga mengingatkan pada periode 2016, kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah. Karenanya penyelidikan perlu mendalami pihak mana yang memiliki kewenangan pada saat izin diterbitkan.

    "Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat," ujarnya.

    Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Nurokhman memastikan akan mengikuti dan mengamati perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng di Kejaksaan Agung.

    “Komjak memonitor hal tersebut, dan optimis kejagung menuntaskan hal tersebut dari hulu hingga hilirnya,” ujarnya.

    Kejagung sebelumnya menetapkan pemilik manfaat PT QSS, Sudianto (SDT) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar.

    Sudianto dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah dengan izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.

    Teranyar, Kejagung kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP Direktur sebagai PT QSS; dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang tambang bauksit diakuisisi tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Ia menjelaskan PT QSS terbukti melakukan penambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka.

    Hasil tambang ilegal itu kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.

    “Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (25/5).

    Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat praktik suap dalam pengurusan dokumen penjualan ekspor itu. Ia menyebut yersangka IA berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada negara penyelenggara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.

    “Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” tuturnya.



    Source: CNN Indonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com