<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polda Riau Sebut Dana Rp300 Juta untuk Rumdis Kapolda Tidak Pernah Diterima
Minggu, 24 Mei 2026 - 21:57:04 WIB
TERKAIT:
 
  • Polda Riau Sebut Dana Rp300 Juta untuk Rumdis Kapolda Tidak Pernah Diterima
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Polda Riau memastikan Kapolda Irjen Herry Heryawan tidak pernah menerima dana Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau seperti yang disebut dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.


    Bantahan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang disiarkan melalui akun resmi media sosial Humas Polda Riau, Sabtu (23/5/2026).


    "Polda Riau menegaskan bahwa informasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan terkait adanya dana sebesar Rp300 juta yang disebut akan digunakan untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," tulis akun Instagram Humas Polda Riau sebagaimana dikutip Cakaplah.com, Sabtu sore.


    "Kapolda Riau tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak perantara manapun. Polda Riau juga memastikan tidak pernah ada penerimaan, penguasaan, ataupun pemanfaatan dana tersebut oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau," tegas Zahwani Pandra Arsyad lagi.


    Selain itu, Polda Riau menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan bantuan, proposal, ataupun pengajuan dari Polda Riau maupun Kapolda Riau kepada Pemerintah Provinsi Riau atau kepada pejabat pemerintah daerah mana pun terkait renovasi maupun perbaikan rumah dinas Kapolda.


    Ia mengatakan, sebagai institusi negara, Polri memiliki mekanisme, sistem perencanaan, dan penganggaran tersendiri dalam pengelolaan aset negara, termasuk untuk pemeliharaan, perawatan, maupun perbaikan rumah dinas. Seluruh kebutuhan tersebut dilaksanakan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai mekanisme internal Polri serta aturan pengelolaan keuangan negara.


    Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat kebutuhan maupun alasan bagi Kapolda Riau untuk meminta bantuan pembiayaan renovasi rumah dinas kepada pihak luar, termasuk kepada pemerintah daerah.


    "Terkait dana yang disebut dalam persidangan, perlu diluruskan bahwa uang tersebut bukanlah dana yang pernah diterima kemudian dikembalikan oleh Kapolda Riau. Faktanya, dana tersebut sejak awal tidak pernah diterima oleh Kapolda Riau maupun oleh Polda Riau. Karena itu, penggunaan istilah "dikembalikan" berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru seolah-olah telah terjadi serah terima atau penguasaan dana oleh pihak yang disebut sebagai penerima akhir. Padahal faktanya, dana tersebut tidak pernah diterima dan ditolak untuk diterima, sehingga selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan," lanjutnya.


    Polda Riau juga mencermati bahwa dalam persidangan terdapat perbedaan keterangan yang cukup mendasar terkait kronologi, lokasi, maupun pihak-pihak yang disebut terlibat dalam dugaan penyerahan uang tersebut. Keterangan yang disampaikan para pihak menunjukkan adanya perbedaan versi atas peristiwa yang sama, sehingga fakta-fakta tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang diuji di hadapan majelis hakim.


    Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang berkembang belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang final. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila keterangan dari salah satu pihak dalam persidangan langsung dianggap sebagai kebenaran yang pasti, apalagi dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan bahwa Kapolda Riau menerima dana dimaksud.


    Hingga saat ini tidak terdapat fakta yang menunjukkan Kapolda Riau pernah menerima, menguasai, ataupun menikmati uang tersebut, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Sebaliknya, fakta yang ada menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah diterima oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau.


    Polda Riau meyakini bahwa ruang persidangan adalah forum yang tepat untuk menguji dan membuktikan kebenaran setiap keterangan yang disampaikan para pihak. Oleh sebab itu, publik diharapkan dapat menunggu keseluruhan fakta terungkap secara utuh melalui proses peradilan sebelum menarik kesimpulan terhadap suatu peristiwa hukum yang masih berjalan.


    Polda Riau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim. Namun demi menjaga akurasi informasi di ruang publik, Polda Riau perlu menegaskan bahwa institusi maupun Kapolda Riau tidak pernah meminta, menerima, menguasai, ataupun menikmati dana sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.


    Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam kembali mengungkap dugaan penyerahan uang ratusan juta rupiah.


    Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Thomas Larfi Dimeira dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).


    Thomas yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau mengaku pernah meminta bantuan kepada M Arief Setiawan terkait rencana perbaikan rumah dinas (rumdis) Kapolda Riau.


    Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Thomas mengatakan peristiwa itu terjadi pada pertengahan April 2025. Saat itu, ia masih menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.


    Thomas mengaku mendapat arahan langsung dari Wakil Gubernur (Wagub) Riau, SF Hariyanto, untuk membantu perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.


    “Waktu itu saya dipanggil Pak Wagub, disampaikan perlu membantu perbaiki rumah dinas Polda,” kata Thomas dalam persidangan.


    Jaksa kemudian mendalami apakah ada permintaan resmi dari pihak Polda Riau terkait bantuan perbaikan rumah dinas itu.


    “Apa ada permintaan dari Polda juga?” tanya jaksa.


    “Yang saya ketahui tidak ada,” jawab Thomas.


    Menurut Thomas, dia mendapat informasi rumah dinas tersebut sudah lama ditempati Kapolda sebelumnya sehingga dianggap perlu dilakukan perbaikan.


    Beberapa hari setelah itu, Thomas menghubungi Arief Setiawan untuk meminta bantuan. “Saya langsung hubungi Pak Arief, minta tolong bantu perbaiki rumah,” ujarnya.


    Jaksa kemudian mececar alasan Thomas meminta bantuan kepada Arief. “Mengapa minta bantuan ke Pak Arief. Kepada tidak ke Syahrial atau Purnama?” tanya jaksa.


    “Karena menurut saya beliau yang bisa, karena kepala dinas PU, tentu banyak yang bisa diminta (bantuan),” jawab Thomas.


    Atas permintaan itu, kata Thomas, Arief menjawab akan mengusahakan. "Pak Arif bilang, iya. Nanti diusahakan (bantu)," ucapnya.


    Thomas mengatakan setelah komunikasi tersebut, ada pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru yang dihadiri Wagub Riau, Kapolda Riau, Arief Setiawan, dan sejumlah pihak lainnya.


    “Saya dan Pak Arief sama-sama datang ke Hotel Pangeran dari lobi. Di sana sudah ada Pak Kapolda, Pak Wagub dan kolega Pak Kapolda,” katanya.


    Menurut Thomas, mereka sempat berbincang sebelum akhirnya berpisah. Namun dalam pertemuan itu, Thomas mengaku melihat adanya penyerahan sebuah goodie bag yang diduga berisi uang.


    “Pada saat kami datang ke sana itu Pak Arief bawa goodie bag. Langsung diserahkan ke pihak swasta,” ujarnya.


    Jaksa kemudian mendalami kepada siapa tas tersebut diserahkan. “Setahu saya ada Pak Puji,” kata Thomas.


    Ia menjelaskan goodie bag itu kemudian diletakkan di bawah meja dan tidak ada dokumen administrasi maupun tanda terima.


    “Tidak ada tanda terima dari Pak Puji,” ujarnya.


    Saat ditanya jumlah uang dalam goodie bag tersebut, Thomas mengaku awalnya hanya memperkirakan kebutuhan perbaikan rumah dinas sekitar Rp300 juta.


    Namun, ia mengaku tidak mengetahui pasti jumlah uang yang berada di dalam tas tersebut.


    “Setelah itu saya tak tahu apakah dalam goodie bag itu Rp300 juta atau tidak,” ujarnya.


    Thomas mengaku baru mengetahui nominal uang tersebut setelah perkara ditangani KPK.


    “Saya baru tahu setelah kejadian, Pak Ferry (Sekretaris Dinas PUPR-PPKP) yang sampaikan kalau jumlahnya Rp300 juta,” katanya.


    Dalam persidangan, Thomas juga mengungkap uang tersebut ternyata tidak jadi digunakan. 


    “Setelah kasus ini, saya tanya Pak Puji. Ternyata uang itu belum digunakan,” ujarnya.


    Menurut dia, uang tersebut diketahui telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada 30 April 2026 ketika proses perkara mulai memasuki tahap persidangan.


    Jaksa turut mendalami asal-usul uang yang dibawa Arief dalam goodie bag tersebut. “Sumber uang dari mana?” tanya jaksa.


    “Saya tidak tahu. Pak Arief tak ada cerita,” jawab Thomas.


    Ia mengatakan tidak menindaklanjuti lebih jauh persoalan tersebut hingga akhirnya mendapat informasi uang telah dikembalikan.


    “Beberapa waktu lalu saya dihubungi dan disampaikan kalau sudah dikembalikan,” katanya.


    Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan apakah Thomas pernah melaporkan perkembangan tersebut kepada Wagub Riau.


    “Feedback ke Wagub?” tanya jaksa.


    “Saya anggap beliau sudah tahu. Karena waktu itu Pak Arief ikut,” jawab Thomas.


    Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan.


    Jaksa menduga Abdul Wahid menerima aliran dana dari sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar, yang disebut sebagai “japrem” setelah pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR sebesar Rp271 miliar.


    Dalam dakwaan diuraikan uang tersebut disalurkan melalui perantara, serta digunakan untCakaplah.comlkepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu. 


     


    Source: Cakaplah.com




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com