<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
SPBU Hangtuah Duri Diduga Layani Pelangsir Pertalite, Aktivitas Terjadi Terang-Terangan
Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:35:28 WIB
TERKAIT:
 
  • SPBU Hangtuah Duri Diduga Layani Pelangsir Pertalite, Aktivitas Terjadi Terang-Terangan
  •  

    Duri, Tiraskita.com - Sudah lama menjadi perhatian para kuli tinta maupun masyarakat Duri, keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga sebagai tempat penyelewengan distribusi BBM bersubsidi, namun pihak pengelola sepertinya tidak merasa merugikan konsumen, apalagi melanggar undang-undang tentang migas. Acapkali diberitakan di media online dan koran (gencar-gencarnya tahun 2025), sepertinya tidak tersentuh hukum, kenapa? Apa masalahnya Polisi intel dan reskrim tidak pernah lagi terdengar mengungkap masalah penyalahgunaan BBM bersubsidi? Kenapa wartawan yang tidak punya gaji tetap dari pemerintah dan tidak punya pistol, gari, bisa menangkap dengan kamera foto kegiatan para diduga pelaku pelangsir BBM bersubsidi? Hal ini menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya Duri.Dimintakan keseriusan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dan Kapolsek Mandau Kompol Primadona untuk mencegah terjadinya penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi lebih parah lagi. Seperti yang terjadi, seorang pria muda melakukan pengisian sendiri BBM bersubsidi jenis Pertalite ke Jerigen didalam satu unit mobil Kijang warna Biru nopol BG 1766 LT, yang dibantu seorang wanita muda selaku petugas pengisian di SPBU Jl.Hangtuah Duri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/05/26) sekira pukul 15.39 WIB. Saat kejadian, wartawan media ini sedang antri mau ngisi BBM Pertalite, namun tak berapa lama melihat seorang pria muda memakai kaos oblong warna Merah dengan posisi berdiri dipintu samping sebelah kanan sudah terbuka, tampak tanganya memegang slang tanki BBM Pertalite diarahkan ke Jerigen yang berada dalam mobil Kijang tersebut.Sesekali posisi tubuhnya berputar ke arah belakang dan kedepan untuk melihat antrian masyarakat mau ngisi BBM Pertalite.Diperkirakan ada banyak Jerigen dalam mobil Kijang tersebut. Pada saat itu, wartawan media ini menanyakan seorang wanita petugas pengisian yang posisinya di depan sepeda motor wartawan media ini, kenapa diperbolehkan mengisi ke Jerigen,” tanyakan saja sama dia (wanita muda teman sekerjanya petugas pengisian disebelahnya, red),” jawabnya singkat. Tak sempat menanyakan kesebelah, tiba-tiba ada ibu-ibu yang posisinya dibelakang sepeda motor wartawan media ini mengatakan,” gak usah diurus pak itu tugas polisi, kalau ada handphone kamera fotokan saja laporkan sama polisi,” ucap salah satu ibu-ibu.”Benar itu pak fotokan saja,” kata 2 orang ibu-ibu yang lain. Akhirnya, setelah selesai pengisian BBM ke tanki sepeda motor wartawan media ini, langsung dari arah depan mobil Kijang mengambil foto beberapa kali.Wanita muda petugas pengisian tidak dapat difoto karena sudah duduk dibawah dekat tanki pengisian.Tersadar pria muda berkaos oblong warna Merah tersebut difoto, langsung mengakhiri pengisian BBM dan menutup pintu mobil, kemudian menyetir membawa mobil Kijang keluar dari SPBU. Pada saat mau keluar dari SPBU pria muda tersebut sempat menanyakan kepada wartawan media ini,” kok difoto pak?,” ucapnya sambil menyetir mobil keluar SPBU. Selanjutnya, wartawan media ini mengikuti dari belakang mobil Kijang yang memutar ke belokan sebelah kanan simpang tiga Jl.Hangtuah menuju arah Pokok Jengkol.Namun, mobil Kijang tersebut melaju cepat dan tak terkejar pakai sepeda motor, tidak bisa dipastikan kemana dibawa BBM Pertalite tersebut. Penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Pada pasal 55 menyebutkan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dapat dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda hingga 60 miliar. Kemudian, mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden No.191 tahun 2014, bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukan bagi konsumen tertentu, seperti masyarakat kecil, nelayan, dan sektor usaha mikro.Setiap bentuk penyelewengan, termasuk pelangsiran dan penimbunan untuk keuntungan pribadi, merupakan pelanggaran hukum. Kalau dianalisa dari kejadian ini, pria muda pelangsir sudah kenal akrab dengan petugas pengisian BBM Pertalite.Sepertinya sudah berlangsung lama dan berulang-ulang setiap harinya dilakukan.Begitu juga dengan truk pelangsir BBM Solar sepertinya sama saja bebas beraktifitas.Karena pantauan wartawan media ini saat kejadian, ada lebih dari 4 truk colt diesel tanpa plat nopol dibelakang masuk ke SPBU Jl.Hangtuah Duri. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU No.14.287.634 Jl.Hangtuah Duri, belum dapat dikonfirmasi, termasuk instansi terkait.




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com