<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Persipura Kena Sanksi Terberat Musim Ini, Denda ratusan Juta hingga Larangan Suporter
Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:51:25 WIB
TERKAIT:
 
  • Persipura Kena Sanksi Terberat Musim Ini, Denda ratusan Juta hingga Larangan Suporter
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan lima sanksi sekaligus kepada Persipura Jayapura, terkait sejumlah insiden saat laga melawan Adhyaksa FC Banten, dalam Pegadaian Championship 2025/2026, di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Jumat (8/5).


    Dalam surat keputusannya, yang dikutip di Jakarta, Sabtu, Komdis tersebut menjatuhkan hukuman berat kepada Persipura setelah terjadi serangkaian pelanggaran disiplin yang dilakukan suporter dan panitia pelaksana.


    Kelima sanksi terpisah itu mencakup denda total sebanyak Rp240 juta, larangan menggelar pertandingan kandang dengan penonton selama satu musim penuh pada kompetisi 2026/2027, serta peringatan bahwa pelanggaran serupa akan berujung pada hukuman yang lebih berat.


    Sanksi pertama dijatuhkan terkait pelemparan empat smoke bomb dari seluruh sisi tribun, penyalaan empat flare, serta ledakan petasan di Tribun Utara, Selatan, Timur, dan Barat setelah pertandingan selesai. Atas pelanggaran tersebut, Persipura didenda Rp125 juta.



    Kemudian, sanksi kedua merupakan hukuman paling berat. Persipura dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton ketika bertindak sebagai tuan rumah selama satu musim pada kompetisi 2026/2027.


    Klub berjuluk Mutiara Hitam itu dikenai denda Rp30 juta karena suporter memasuki lapangan, merusak fasilitas stadion, mengejar perangkat pertandingan dan tim Adhyaksa FC Banten, serta melakukan aksi anarkis di luar stadion.


    Lalu, sanksi ketiga dijatuhkan kepada panitia pelaksana pertandingan Persipura karena dinilai gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan. Panitia pelaksana dikenai denda Rp20 juta.


    Tidak sampai disitu, sanksi keempat berupa denda Rp15 juta akibat pelemparan air minum kemasan dalam jumlah besar ke arah lapangan dari seluruh tribun stadion.



    Terakhir, sanksi kelima berupa denda Rp50 juta karena suporter Persipura memasuki area lapangan pertandingan dalam jumlah banyak setelah laga berakhir.


    Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan Persipura dan panitia pelaksana mencapai Rp240 juta.


    Keputusan itu menjadi salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan Komdis PSSI pada musim ini dan menunjukkan komitmen federasi dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin, serta tindakan yang mengancam keselamatan pertandingan.




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com