<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Seorang Perempuan Diamankan Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan dan Peredaran Sabu di Bengkalis
Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:36:31 WIB
TERKAIT:
 
  • Seorang Perempuan Diamankan Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan dan Peredaran Sabu di Bengkalis
  •  

    Bengkalis, Tiraskita.com - Tekanan ekonomi diduga menjadi alasan seorang ibu muda di Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, nekat terjun ke bisnis haram narkotika jenis sabu. Namun, langkah pintas tersebut justru membawanya ke balik jeruji besi.


    Perempuan berinisial TR (33) itu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu di sebuah rumah, di Jalan Sukajadi, RT 016 RW 007, Desa Pakning Asal, Jumat dini hari (15/5/2026).


    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.


    “Setelah memastikan ciri-ciri target terkonfirmasi, petugas langsung melakukan penggerebekan tanpa perlawanan berarti,” ujar Fahrian, Jumat sore.


    Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 1,68 gram. Barang bukti lain yang disita timbangan digital, alat press plastik, 4 bundel plastik pembungkus, alat hisap sabu, serta telepon genggam.


    Menurut Fahrian, barang bukti yang ditemukan mengindikasikan tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga aktif dalam jaringan peredaran narkotika.


    “Tersangka berperan ganda, mulai dari menguasai, menjual, hingga menjadi perantara narkotika jenis sabu,” tegasnya.


    Dalam pemeriksaan awal, TR mengaku nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tuntutan hidup sehari-hari.


    Meski demikian, polisi menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku peredaran narkotika dengan alasan apa pun.


    “Tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, terlepas dari alasan ekonomi yang melatarbelakanginya,” kata Fahrian.


    Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu guna proses hukum lebih lanjut.


    TR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara belasan tahun.


    Fahrian kembali mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.


    “Kami mengajak masyarakat bersama-sama memutus rantai peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110,” pungkasnya.


     


    Source : Cakaplah.com




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com