Pratu Tuberta Duha Meninggal Kecelakaan, Keluarga Kecewa Kronologis Kejadian di Tutupi
Nias Selatan, 15 Mei 2026 – Kecelakaan lalulintas yang merenggut nyawa Pratu Tuberta Duha pada Senin tanggal 02 Maret 2026 di Jalan Lintas Amandaya-Telukdalam di desa Hilimaenamolo Kecamatan Luaha Gundre Maenamolo Kabupaten Nias Selatan, masih menyisakan kekecewaan kepada keluarga korban.
Hal ini diungkap oleh Sefianus Zai, S.H., M.H selaku kuasa hukum keluarga Almarhum Tuberta Duha mewakili keluarga Alm.Pratu Tuberta Duha melalui siaran persnya tanggal 9 Mei 2026.
Dalam siaran pers tersebut direktur LBH Bela Rakyat Nusantara ( Bernas ) ini memaparkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara Almarhum Pratu TUBERTA DUHA yang mengendarai sepeda motor dan Praka ALFRED HONDRO juga mengendarai sepeda motor dengan lawan Mobil Truk Kuning BK8861 GB yang dikendarai oleh HENDRI SIHOMBING milik pengusaha Teluk Dalam Kristian Gan.
Keluarga Almarhum Pratu Tuberta Duha kecewa dan mencium ada yang tidak beres dalam keputusan gelar perkara oleh Polres Nias Selatan yang dihadiri oleh institusi TNI, yang menetapkan Alm.Praka Tuberta Duha sebagai Pelanggar atau pelaku dan bukan sebagai korban.
Sementara data yang dihimpun keluarga, para saksi menyatakan bahwa kendaraan Truk melaju dengan kecepatan tinggi dan berhenti mendadak di TKP menghindari sepeda motor beat yang parkir di sebelah kiri dan menghindari tabrakan dengan mobil Innova hitam yang datang berlawanan arah, dengan kondisi disekitar TKP tidak ada penerangan dan yang paling FATAL adalah LAMPU MALAM dan LAMPU REM TRUK TIDAK BERFUNGSI.
Pihak keluarga yang bertanya tentang kronologis kecelakaan tersebut tidak dihiraukan oleh satuan lalulintas Polres Nias Selatan dan Komandan Rayon Militer 12 Teluk Dalam, setiap ditanya informasi kronologis kecelakaan maka pihak Satlantas Polres Nias Selatan mengatakan sudah melimpahkan kepada Subdenpom, begitu juga ketika pihak keluarga ingin bertemu dan ingin bertanya kepada Danramil 12 Teluk Dalam, Mayor Yustinus Waruwu selalu menghindar walau ada di tempat.
Setelah berjalan satu bulan keluarga didampingi pengacara barulah pada tanggal 31 Maret 2026 pihak Polres Nias Selatan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP) yang pada intinya memberitahukan bahwa perkara kecelakaan ini telah diserahkan kepada Dansubdenpom 1 / 2 -5 Nias di Gunungsitoli dikarenakan melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) tanpa memberitahukan tentang kronologis kejadian kecelakaan.
Pihak keluarga tambah curiga dengan adanya permintaan dari Danramil Mayor Yustinus Waruwu dengan mengutus dan memerintahkan Praka Alfred Hondro bersama Serda Rajin Zamili untuk bertemu keluarga Almarhum Pratu Tuberta Duha pada tanggal 27 Maret 2026, mereka meminta kepada keluarga Almarhum Pratu Tuberta Duha agar kasus kecelakaan ini tidak di usut lagi secara hukum atau tidak perlu lagi di usut siapa yang salah dalam kecelakaan tersebut.
Ada apa dengan permintaan ini, kenapa bukan pihak pemilik kendaraan Truk yang meminta perdamaian, kenapa justru teman satu instansi, dan teman sesame korban kecelakaan? ( karena Praka Alfred Hondro juga ikut menabrak Truk).
Pihak keluarga akhirnya ditemui oleh Danramil Mayor Yustinus Waruwu, pada tanggal 2 April 2026, namun pada pertemuan tersebut di makoramil 12 Teluk Dalam, Mayor Yustinus Waruwu tetap tidak mau menjelaskan kronologis kecelakaan yang ia ketahui, Ia berkilah bahwa proses hukum sudah ditangani oleh Subdenpom 1 / 2 - 5 Gunungsitoli.
Selanjutnya Pihak keluarga menemui Komandan Subdenpom 1 / 2 – 5 Gunungsitoli,pada tanggal 10 April 2026 namun Komandan Subdenpom Kapten Hendrik Silalahi, tetap tidak dapat menjelaskan kronologis kecelakaan sebagaimana mestinya yakni sesuai keterangan para saksi mata di TKP. Kapten Hendrik Silalahi hanya menyatakan bahwa pihaknya hanya memproses hukum sesuai hasil dari gelar perkara dari Polres Nias Selatan.
Pihak keluarga terus berusaha mencari kebenaran dan informasi kronologis kecelakaan ini dengan menemui Dandim di Makodim pada tanggal 15 April 2026, namun PaK Dandim Letkol S.Sidabutar juga belum mendapat laporan tentang kronologis kecelakaan yang menewaskan anggota Koramil 12 Teluk Dalam ini, bahkan ketika Pak Dandim meminta Pasi Intel Kodim Lettu.Difson Lumbangaol yang selama ini ikut memantau kasus ini tidak mampu memberitahukan kronologis kecelakaan yang ia dapat.
Atas ketertutupan informasi kronologis kecelakaan yang merenggut nyawa prajurit TNI Pratu Tuberta ini sangat disayangkan oleh pihak keluarga. “ Dugaan kami ada hal yang ditutupi dalam kejadian kecelakaan itu untuk melindungi kepentingan pemilik kendaraan Truk, sehingga kesalahan di timpakan kepada Korban meninggal dan kesaksian para saksi yang melihat kejadian sengaja di tutupi dan di kaburkan, Oleh karena itu kami meminta Pimpinan TNI yaitu Pak Danrem 023/ Kawal Samudera Kolonel Inf. Iwan Budiarso dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa untuk turun tangan menelusuri kebenaran kronologis kecelakaan yang menewaskan Pratu Tuberta Duha yang saat itu sedang melaksanakan tugas mengawas Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” tutur Sefianus Zai mengakhiri siaran Pers nya.
Informasi yang didapat oleh media ini dari sumber yang dapat dipercaya bahwa kendaraan Truk yang menjadi lawan tabrakan korban adalah Truk mitra kerja PLN Nias BK 8861 GB yang dikemudikan oleh HENDRI SIHOMBING, truk tersebut milik pengusaha Teluk Dalam bernama Kristian Gan.
Selanjutnya berdasarkan penuturan saksi yang melihat kejadian kecelakaan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat Mobil Truk yang melaju dengan kecepatan tinggi ( kondisi truk tanpa muatan) yang berhenti mendadak untuk menghindari tabrakan terhadap motor Beat yang terparkir disisi kiri jalan dan menghindari tabrakan dengan Toyota Innova hitam dari arah berlawanan, sementara lampu malam dan Lampu rem truk tidak berfungsi/ tidak ada, sehingga dua orang anggota TNI an. Pratu TUBERTA DUHA dan Praka Alfred Hondro menabrak Truk dari belakang, yang mengakibatkan korban Pratu TUBERTA DUHA terhempas di bawah truk, sementara korban Praka ALRED HONDRO terlempar keatas dan masuk ke dalam Bak Truk.( Red)*
Komentar Anda :