Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Tahun 2022 sd 2024
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cimahi Lakukan Penggeledahan Ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi
Rabu, 22 April 2026 - 05:41:26 WIB
 |
| Kasi Intel Kejari Kota Cimahi |
Cimahi,Tiraskita.com. Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.Cimahi, Selasa 21 April 2026
Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor : PRINT-1045/M.2.34/Fd.1/04/2026 tanggal 07 April 2026,
Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor : PRINT-
1046/M.2.34/Fd.1/04/2026 tanggal 16 April 2026 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Bale Bandung Nomor : 236/Pen.Pid.B-GLD/2026/PN Blb tanggal 17 April 2026.Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, serta perbuatan memaksa
seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja
Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024. Adapun lokasi penggeledahan dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi yang
beralamat di Jalan Raden Demang Hardjakusumah Nomor 1, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi
Utara, Kota Cimahi.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi turut melakukan pengamanan yang didukung oleh personel TNI, guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.Hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik masih melaksanakan rangkaian penggeledahan di lokasi,
dan telah ditemukan sejumlah barang bukti, namun hasil maupun rincian barang bukti yang diperoleh belum dapat disampaikan kepada publik secara rinci. Pelaksanaan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi proses penyidikan dalam rangka memperkuat pembuktian perkara serta mengumpulkan alat bukti secara komprehensif.
Kejaksaan Negeri Cimahi juga menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara
akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai tahapan proses
penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)
Komentar Anda :