<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
TIDAK MEMPUNYAI ASAS KEPASTIAN HUKUM
Digugat oleh KPPU, 3 Perusahaan Ajukan Sanggahan Hukum
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:13:43 WIB
Tim Kuasa Hukum Firdaus Paressa & Partners Ketiga Perusahaan
TERKAIT:
 
  • Digugat oleh KPPU, 3 Perusahaan Ajukan Sanggahan Hukum
  •  

    Makassar, Tiraskita.com  - Sidang lanjutan terhadap Perkara No. 22/KPPU-/2019, tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU RI. No. 5 tahun 1999, terkait pelelangan umum paket pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih (Multiyears) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur APBD tahun Anggaran 2015-2018 (kode lelang 1684264) kembali dipersidangkan secara Online tanggal 16 April 2020, oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan agenda Penyerahan Tanggapan Terlapor.

    Kantor Hukum Firdaus Paressa & Partners yang berkantor Di Kota Makassar ditunjuk selaku Kuasa hukum para terlapor PT. Rajawali Jaya Sakti Contrindo (Terlapor I) , PT. Perdana Sejahtera Utama (Terlapor II) , dan PT. Indah Seratama (Terlapor III ).

    Tim Investigator KPPU menggugat ketiga perusahaan tersebut atas dugaan melakukan indikasi persekongkolan lelang, tender proyek pipa air bersih Di Kabupaten Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun hal itu dianggap tim kuasa hukum hanya penyudutan sepihak saja.

    Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari 5 orang advokat muda mengajukan sanggahan terhadap laporan dugaan pelanggaran tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat melakukan investigasi penyidikan.

    Menurut Firdaus Paressa selaku ketua kuasa hukum, "Penanganan perkara pada KPPU tidak mempunyai Asas kepastian hukum terhadap pemeriksaan perkara. Pemeriksaan Perkara dilakukan pada saat pekerjaan tender telah selesai serah terima akhir pekerjaan Final Hand Over (FHO)pada tanggal 10 September 2019, sementara pemeriksaan perkara pada klien kami baru di mulai pada tanggal 11 Maret 2020," Ucap Firdaus.

    Sementara itu Yoel Bello juga angkat bicara bahwa Sidang pertama pada tanggal 11 Maret 2020 bertempat dibalikpapan, persidangan dilaksanakan dengan agenda pembacaan Laporan dugaan Pelanggaran yang di buat oleh Tim Investigator KPPU, yang dihadiri Oleh orang yang tidak mempunyai kuasa dari Direktur Perseroan atau tidak sah secara legalitas untuk mewakili Terlapor I namun Majelis Komisi tetap melaksanakan Persidangan.

    Yoel menganggap semua keterangan yang pernah diberikan dengan mengatas namakan dari pihak terlapor adalah tidak benar jika adanya pengakuan semua fakta yang telah dituduhkan kepada Para Terlapor. Oleh karena itu kami selaku Kuasa hukum Para Terlapor menegaskan bahwa Proses Tender yang di permasalahkan dalam Perkara No. 22/KPPU-/2019, telah dilakukan sesuai dengan prosedur tender pada tahun 2015 sehingga hasil akhir pemenang Tender adalah PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo.

    Hal yang sama juga disampaikan Ince Sri Hadayati DM bahwa Kami sebagai kuasa hukum dari para terlapor berpendapat bahwa apabila perkara ini tetap untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan maka kami menganggap bahwa laporan atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Para Terlapor tidak cukup bukti karena pada saat pelaksanaan proses tender dilakukan pada tahun 2015 sebagai pemenang Tender yaitu PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo, dimana direktur Utamanya telah meninggal dunia pada tahun 2018, sehingga perkara ini seharusnya diberhentikan demi hukum. Oleh karena itu KPPU telah melanggar hukum dan tidak melaksanakan amanah dengan baik sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden RI No. 75 tahun 1999 tentang KPPU. Ungkapnya.

    Terkait pemberitaan yang dinilai tim kuasa hukum sangat tendensius yang diterbitkan oleh beberapa media lokal maupun nasional dan terkesan menyudutkan kliennya, timnya menyanggah berita tersebut.

    "Selaku ketua tim kuasa hukum, kami sangat menyayangkan pemberitaan tersebut tanpa diberikan kesempatan lebih dahulu pada klien kami untuk melakukan hak jawab atàu klarifikasi," Ujar Firdaus saat ditemui oleh media dikantornya.

    Saat ini ketiga perusahaan tersebut cenderung gulung tikar karena pembatasan kegiatan, Untuk itu pihaknya akan melakukan upaya perlindungan hukum sampai perkara tersebut diberhentikan.***



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com