Tanamkan Disiplin Dan Kesadaran Huium Sejak Dini
Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
Senin, 02 Februari 2026 - 20:49:04 WIB
 |
| Giat Kejaksaan Negeri Cimahi Di SMPN 3 Cimahi |
Cimahi, Tiraskita.com. Dalam rangka menanamkan kesadaran hukum serta membentuk karakter pelajar yang disiplin dan bertanggung jawab, Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Intelijen melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Cimahi.Senin, 02 Februari 2026
Kegiatan yang mengusung tema “Penegakan Disiplin Siswa dalam Pencegahan Kenakalan Remaja” ini dilaksanakan di Aula SMP Negeri 3 Cimahi dan diikuti oleh perwakilan
siswa kelas VII hingga IX, pengurus OSIS, Majelis Perwakilan Kelas (MPK), serta organisasi siswa lainnya.
Sebelum pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera pada upacara rutin hari Senin di SMP Negeri 3 Cimahi.
Dalam amanat upacara, disampaikan pentingnya penegakan disiplin, sikap tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap tata tertib sekolah sebagai fondasi utama dalam pembentukan karakter pelajar. Selain itu, ditekankan pula bahwa pemahaman terhadap norma dan aturan hukum sejak dini merupakan langkah strategis dalam mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja.
Usai pelaksanaan upacara bendera, kegiatan dilanjutkan dengan Program Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan di Aula SMP Negeri 3 Cimahi. Kegiatan ini diisi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., bersama Plt. KepalabSubseksi I pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Namira Harahap, S.H., serta Calon Jaksa Mayang Fitria Putri Deslin, S.H., M.Kn., yang memberikan penyuluhan hukum secara interaktif kepada para siswa.
Materi penyuluhan menitikberatkan pada pentingnya penegakan disiplin sebagai upaya preventif dalam mencegah kenakalan remaja, sekaligus membentuk karakter pelajar yang berintegritas dan taat hukum. Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai peran dan kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, serta gambaran umum sistem peradilan pidana di Indonesia. Selain itu, disampaikan pula berbagai bentuk kenakalan remaja yang memiliki konsekuensi hukum, antara lain perundungan (bullying), tawuran, geng motor,balap liar, kejahatan di era digital, serta bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para siswa juga dibekali pemahaman mengenai penggunaan media sosial secara bijak dan risiko pelanggaran
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia yang
dilaksanakan secara nasional sebagai bentuk pelaksanaan fungsi intelijen kejaksaan di bidang pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
serta petunjuk teknis pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
Melalui pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 3 Cimahi, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap dapat menumbuhkan budaya disiplin, meningkatkan kesadaran hukum
di lingkungan sekolah, serta membekali pelajar agar mampu menjauhi perilaku menyimpang yang dapat merugikan masa depan mereka.Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam mendukung pembinaan generasi muda yang berintegritas, berkarakter, dan taat hukum.(Arif.s)
Komentar Anda :