Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  
    
      
Cimahi Tiraskita.com.Kejaksaan Negeri Cimahi berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menggelar program “Jaksa Menyapa” bersama Mix Radio 92,9 FM. Rabu 30 Oktober 2025
Kegiatan ini mengangkat tema “Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat terhadap Pentingnya Kepatuhan Pajak Daerah” sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengedukasi masyarakat tentang kewajiban perpajakan daerah.
Program ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Cimahi, melalui penguatan kesadaran hukum dan kepatuhan pajak masyarakat. Dalam sesi tersebut, hadir sebagai narasumber Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, dan Mardi Santoso, S.Sos., M.M., Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.
Keduanya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepatuhan pajak sebagai fondasi utama pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.Pajak Daerah sebagai Kekuatan Pembangunan Kota Cimahi Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak yang telah taat membayar pajak daerah tepat waktu dan tepat jumlah.
Mardi mengungkapkan, pajak daerah berperan besar dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Cimahi, mulai dari peningkatan layanan publik hingga penguatan kapasitas fiskal daerah. “Cimahi memiliki keterbatasan sumber daya alam, sehingga pajak daerah menjadi komponen penting pembiayaan pembangunan.ucapnya
Melalui penyuluhan seperti ini, kami ingin masyarakat semakin memahami bahwa pajak bukan beban, melainkan bentuk gotong royong untuk kemajuan kota yang kita cintai,” ujar Mardi Santoso.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Cimahi tengah menjalankan program penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Daerah hingga 31 Desember 2025.
Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan dan tepat waktu sekaligus mendorong peningkatan PAD secara signifikan di akhir tahun 2025. harap Mardi.
Peran Strategis Kejaksaan dalam Mendorong Kepatuhan Pajak Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, menjelaskan bahwa peran Kejaksaan dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak daerah bersifat strategis dan multidimensional.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan turut berperan dalam : 
Pendampingan hukum dan penguatan aspek legal dalam pelaksanaan kebijakan pajak daerah; Pemberian pertimbangan hukum dan legal opinion kepada pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa pajak.
Bantuan hukum terhadap Pemda dalam penagihan pajak yang menunggak; • Pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, termasuk para wajib pajak, serta Sosialisasi dan edukasi hukum pajak daerah secara berkelanjutan.
“Kita tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi membangun kesadaran hukum masyarakat. Penegakan hukum adalah langkah terakhir; yang utama adalah edukasi, pembinaan, dan sinergi agar kepatuhan tumbuh dari kesadaran,” jelas Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H..
Lebih lanjut Nurintan menambahkan, Kejaksaan mendorong efektivitas pengawasan bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar potensi kebocoran pendapatan daerah dapat dicegah sedini mungkin.ungkapnya
Dengan koordinasi dan pertukaran data yang intens, kedua lembaga berkomitmen menciptakan tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kontribusi pajak terhadap pertumbuhan PAD Kota Cimahi.
Kegiatan “Jaksa Menyapa” ini menjadi sarana efektif untuk memperkuat komunikasi publik pemerintah dengan masyarakat. Melalui dialog interaktif, masyarakat dapat memperoleh pemahaman langsung tentang aspek hukum perpajakan daerah, manfaat pajak bagi pembangunan, serta sanksi yang dapat dikenakan jika tidak patuh.ucapnya
“Kepatuhan pajak adalah cermin kedisiplinan dan kepedulian kita terhadap pembangunan Cimahi. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas publik dan layanan yang lebih baik,” tambah Mardi Santoso. “Peran Kejaksaan bukan hanya hadir ketika terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga dalam memastikan setiap kebijakan publik berjalan sesuai koridor hukum yang benar.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami berkomitmen menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam mengawal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sisi pendampingan hukum, pencegahan potensi kerugian keuangan daerah, maupun penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H.(Arif.s)
	
    
    
	
	
Komentar Anda :