Cimahi, Tiraskita.com. Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Program “Jaksa Sahabat Guru”, bertempat di Aula SMP Negeri 3 Cimahi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kota Cimahi Tahun 2025, yang diikuti oleh para guru jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kota Cimahi.Selasa 29/10/2025
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dinas Pendidikan Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri Cimahi, sebagai wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme, karakter, serta literasi hukum dan digital para pendidik di Kota Cimahi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana,S.A.P. Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Nana Suyatna, S.STP., M.Si.,Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,serta para guru perwakilan dari berbagai satuan pendidikan di Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana,S.A.P. Menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejaksaan Negeri Cimahi dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan.ucapnya
Ngatiyana menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang berkarakter, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.“Guru tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga pembimbing karakter dan pelindung bagi peserta didik.
Kolaborasi dengan Kejaksaan sangat penting agar guru memahami aspek hukum dan mampu bertindak bijak menghadapi kasus kekerasan maupun pelanggaran di sekolah,” ujar Wali Kota Cimahi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program Jaksa Sahabat Guru merupakan bentuk nyata peran preventif Kejaksaan dalam bidang intelijen penegakan hukum, melalui edukasi hukum kepada masyarakat pendidikan.
“Guru adalah ujung tombak dalam membentuk generasi berkarakter. Pemahaman tentang hukum, etika digital, dan pencegahan kekerasan maupun Cyber Bullying di sekolah menjadi kunci menciptakan lingkungan belajar yang aman dan beradab,” ungkap Kajari Cimahi.ungkap Nurintan
Dalam sesi penyuluhan, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying, Kekerasan Verbal, dan Kekerasan Seksual di lingkungan pendidikan. Peserta juga diajak memahami pentingnya penggunaan media digital secara bijak, pencegahan kekerasan berbasis siber, serta tata cara pelaporan dan penanganan hukum yang sesuai prosedur.
Kegiatan ini tidak hanya menumbuhkan kesadaran hukum, tetapi juga memperkuat kompetensi digital guru agar mampu memanfaatkan teknologi secara positif dalam proses pembelajaran sekaligus melindungi diri dan peserta didik dari dampak negatif dunia maya.ucap Fajrian
Melalui kegiatan ini, diharapkan para guru di Kota Cimahi dapat lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, peka terhadap tanda-tanda kekerasan, dan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, serta ramah anak.
Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan edukasi hukum melalui program-program seperti Jaksa Sahabat Guru, Jaksa masuk sekolah, dan Jaksa menyapa, sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang taat hukum, cerdas digital, dan berkarakter Pancasila.(Arif.s)