<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Salah Satu Marketing Bank Plat Merah Di Kota Cimahi Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:46:56 WIB
Foto Confrensi Pers Di Ruang Aula,
TERKAIT:
 
  • Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
  •  

    Cimahi Tiraskita.com.Perkembangan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pelunasan Pinjaman, Pembayaran Angsuran Pinjaman dan Agunan Debitur Pada salah satu Bank plat merah di Kota Cimahi tahun 2023 sampai dengan tahun 2024,Kejaksaan Negeri Cimahi Adakan Confrensi Pers bagi rekan rekan media yang meliput.kamis 23 Oktober 2025,betempat ruang Aula Kejaksaan Negeri cimahi di jalan Sangkuriang No 103 .


    Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H.yang dampingi Kasi intelijen Fajrian Yustiardi, S.H.,M.H.,dan Pidsus Dr.Randhika Prabu Sasmita,S.H.,M.H.,dalam Confrensi pers menyampaikan,' berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-1767/M.2.34/Fd.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang telah ditambah dan diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-2241/M.2.34/Fd.1/09/2025 tanggal 19 September 2025.


    Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi berupa:52 keterangan Saksi Alat bukti Surat Keterangan Ahli Serta barang bukti berupa dokumen-dokumen yang relevan ungkapnya.


    Berdasarkan hal-hal tersebut Kejaksaan Negeri Cimahi telah menetapkan 1 ( satu ) orang tersangka berinisial ‘LS’ selaku Marketing pada salah satu Bank Plat Merah di Kota Cimahi berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-5155/M.2.34/Fd.1/10/2025, tanggal 23 Oktober 2025, adapun modus operandi yang di pergunakan adalah sebagai berikut:Menyalahgunakan setoran pelunasan pinjaman. Menyalahgunakan setoran angsuran pinjaman.


    Menyalahgunakan uang hasil pencairan kredit. Atas perbuatan Tersangka tersebut, diduga telah merugikan Negara sejumlah Rp. 1.574.740.115,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu seratus lima belas rupiah) Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan untuk percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap yang bersangkutan.


    Penyidik melakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT-2631/M.2.34/Fd.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.Ucap Nurintan.


    Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Nurintan menambahkan,Saya menghimbau kepada masyarakat dalam bertransaksi dalam melakukan pembayaran kreditnya supaya melalui jalur yang resmi. pungkasnya.(Arif.s)




     
    Berita Lainnya :
  • Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
  • Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
  • Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
  • Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    02 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    04 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    05 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    06 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
    07 Iwan setiawan Mendengar Aspirasi Masyarakat Dapil VI
    08 Bangun Rumah Warga Lewat Rutilahu, Purwanto.,S.Pd. Surat Kepemilikan Rumah Warga Harus Terpenuhi
    09 Anggota DPRD Dari PDIP Purwanto.,S.Pd.Usulan Dari Warga Jadi Skala Perioritas
    10 Reses Masa Persidangan III Tahun 2025 Dari Partai PDIP: Purawanto.,S.Pd Serap Aspirasi Warga
    11 Strategi Pencegahan Hoaks Dari Sisi Regulasi Dan Edukasi
    12 Festifal Social Studies Sekolah Siaga Kependudukan Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025
    13 Komisi Reformasi Kepolisian Gelar Dengar Pendapat, Jimly: “Kami Buka Seluas-Luasnya Masukan dari Masyarakat
    14 Terapkan Nilai Nilai Pancasila Membentuk Karakter Santri Yang Berintegritas
    15 Pemkot Cimahi Lestarikan Budaya Melalui Pertunjukkan Festival Tahun 2025
    16 Ngatiyana Mengingatkan Bahwa Birokrasi Pemerintah Dibentuk Untuk Mengemban Tiga Fungsi Utama
    17 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    18 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    20 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    21 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    22 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com