Salah Satu Marketing Bank Plat Merah Di Kota Cimahi Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:46:56 WIB
 |
| Foto Confrensi Pers Di Ruang Aula, |
Cimahi Tiraskita.com.Perkembangan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pelunasan Pinjaman, Pembayaran Angsuran Pinjaman dan Agunan Debitur Pada salah satu Bank plat merah di Kota Cimahi tahun 2023 sampai dengan tahun 2024,Kejaksaan Negeri Cimahi Adakan Confrensi Pers bagi rekan rekan media yang meliput.kamis 23 Oktober 2025,betempat ruang Aula Kejaksaan Negeri cimahi di jalan Sangkuriang No 103 .
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H.yang dampingi Kasi intelijen Fajrian Yustiardi, S.H.,M.H.,dan Pidsus Dr.Randhika Prabu Sasmita,S.H.,M.H.,dalam Confrensi pers menyampaikan,' berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-1767/M.2.34/Fd.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang telah ditambah dan diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-2241/M.2.34/Fd.1/09/2025 tanggal 19 September 2025.
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi berupa:52 keterangan Saksi Alat bukti Surat Keterangan Ahli Serta barang bukti berupa dokumen-dokumen yang relevan ungkapnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut Kejaksaan Negeri Cimahi telah menetapkan 1 ( satu ) orang tersangka berinisial ‘LS’ selaku Marketing pada salah satu Bank Plat Merah di Kota Cimahi berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-5155/M.2.34/Fd.1/10/2025, tanggal 23 Oktober 2025, adapun modus operandi yang di pergunakan adalah sebagai berikut:Menyalahgunakan setoran pelunasan pinjaman. Menyalahgunakan setoran angsuran pinjaman.
Menyalahgunakan uang hasil pencairan kredit. Atas perbuatan Tersangka tersebut, diduga telah merugikan Negara sejumlah Rp. 1.574.740.115,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu seratus lima belas rupiah) Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan untuk percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap yang bersangkutan.
Penyidik melakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT-2631/M.2.34/Fd.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.Ucap Nurintan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurintan menambahkan,Saya menghimbau kepada masyarakat dalam bertransaksi dalam melakukan pembayaran kreditnya supaya melalui jalur yang resmi. pungkasnya.(Arif.s)
Komentar Anda :