<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Salah Satu Marketing Bank Plat Merah Di Kota Cimahi Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:46:56 WIB
Foto Confrensi Pers Di Ruang Aula,
TERKAIT:
 
  • Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
  •  

    Cimahi Tiraskita.com.Perkembangan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pelunasan Pinjaman, Pembayaran Angsuran Pinjaman dan Agunan Debitur Pada salah satu Bank plat merah di Kota Cimahi tahun 2023 sampai dengan tahun 2024,Kejaksaan Negeri Cimahi Adakan Confrensi Pers bagi rekan rekan media yang meliput.kamis 23 Oktober 2025,betempat ruang Aula Kejaksaan Negeri cimahi di jalan Sangkuriang No 103 .


    Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H.yang dampingi Kasi intelijen Fajrian Yustiardi, S.H.,M.H.,dan Pidsus Dr.Randhika Prabu Sasmita,S.H.,M.H.,dalam Confrensi pers menyampaikan,' berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-1767/M.2.34/Fd.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang telah ditambah dan diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-2241/M.2.34/Fd.1/09/2025 tanggal 19 September 2025.


    Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi berupa:52 keterangan Saksi Alat bukti Surat Keterangan Ahli Serta barang bukti berupa dokumen-dokumen yang relevan ungkapnya.


    Berdasarkan hal-hal tersebut Kejaksaan Negeri Cimahi telah menetapkan 1 ( satu ) orang tersangka berinisial ‘LS’ selaku Marketing pada salah satu Bank Plat Merah di Kota Cimahi berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-5155/M.2.34/Fd.1/10/2025, tanggal 23 Oktober 2025, adapun modus operandi yang di pergunakan adalah sebagai berikut:Menyalahgunakan setoran pelunasan pinjaman. Menyalahgunakan setoran angsuran pinjaman.


    Menyalahgunakan uang hasil pencairan kredit. Atas perbuatan Tersangka tersebut, diduga telah merugikan Negara sejumlah Rp. 1.574.740.115,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu seratus lima belas rupiah) Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan untuk percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap yang bersangkutan.


    Penyidik melakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT-2631/M.2.34/Fd.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.Ucap Nurintan.


    Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Nurintan menambahkan,Saya menghimbau kepada masyarakat dalam bertransaksi dalam melakukan pembayaran kreditnya supaya melalui jalur yang resmi. pungkasnya.(Arif.s)




     
    Berita Lainnya :
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
  • Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    02 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    03 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    04 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    05 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    06 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    07 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    08 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    09 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    10 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    11 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    12 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    13 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    14 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    15 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    16 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    17 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    18 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    19 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    20 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    21 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
    22 Kejaksaan Negeri Cimahi Miliki Tanggung Jawab Strategis Dalam Melakukan Pengawasan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com