<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Salah Satu Marketing Bank Plat Merah Di Kota Cimahi Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:46:56 WIB
Foto Confrensi Pers Di Ruang Aula,
TERKAIT:
 
  • Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
  •  

    Cimahi Tiraskita.com.Perkembangan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pelunasan Pinjaman, Pembayaran Angsuran Pinjaman dan Agunan Debitur Pada salah satu Bank plat merah di Kota Cimahi tahun 2023 sampai dengan tahun 2024,Kejaksaan Negeri Cimahi Adakan Confrensi Pers bagi rekan rekan media yang meliput.kamis 23 Oktober 2025,betempat ruang Aula Kejaksaan Negeri cimahi di jalan Sangkuriang No 103 .


    Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H.yang dampingi Kasi intelijen Fajrian Yustiardi, S.H.,M.H.,dan Pidsus Dr.Randhika Prabu Sasmita,S.H.,M.H.,dalam Confrensi pers menyampaikan,' berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-1767/M.2.34/Fd.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang telah ditambah dan diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-2241/M.2.34/Fd.1/09/2025 tanggal 19 September 2025.


    Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi berupa:52 keterangan Saksi Alat bukti Surat Keterangan Ahli Serta barang bukti berupa dokumen-dokumen yang relevan ungkapnya.


    Berdasarkan hal-hal tersebut Kejaksaan Negeri Cimahi telah menetapkan 1 ( satu ) orang tersangka berinisial ‘LS’ selaku Marketing pada salah satu Bank Plat Merah di Kota Cimahi berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-5155/M.2.34/Fd.1/10/2025, tanggal 23 Oktober 2025, adapun modus operandi yang di pergunakan adalah sebagai berikut:Menyalahgunakan setoran pelunasan pinjaman. Menyalahgunakan setoran angsuran pinjaman.


    Menyalahgunakan uang hasil pencairan kredit. Atas perbuatan Tersangka tersebut, diduga telah merugikan Negara sejumlah Rp. 1.574.740.115,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu seratus lima belas rupiah) Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan untuk percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap yang bersangkutan.


    Penyidik melakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT-2631/M.2.34/Fd.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.Ucap Nurintan.


    Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Nurintan menambahkan,Saya menghimbau kepada masyarakat dalam bertransaksi dalam melakukan pembayaran kreditnya supaya melalui jalur yang resmi. pungkasnya.(Arif.s)




     
    Berita Lainnya :
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  • Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
  • Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
  • Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    02 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    03 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    04 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    05 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    06 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    07 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    08 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    09 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    10 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    11 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    12 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    13 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    14 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    15 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    17 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    18 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
    20 Iwan setiawan Mendengar Aspirasi Masyarakat Dapil VI
    21 Bangun Rumah Warga Lewat Rutilahu, Purwanto.,S.Pd. Surat Kepemilikan Rumah Warga Harus Terpenuhi
    22 Anggota DPRD Dari PDIP Purwanto.,S.Pd.Usulan Dari Warga Jadi Skala Perioritas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com