Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kejaksaan Negeri Cimahi Miliki Tanggung Jawab Strategis Dalam Melakukan Pengawasan
Kamis, 02 Oktober 2025 - 20:51:38 WIB
 |
Rapat Koordinasi Forkompinda Kota Cimahi, Nurintan Dua Dari Kiri |
Cimahi Tiraskita.Com.Sejak pertama kali program MBG di resmikan oleh pemerintah pusat/BGN (Badan Gizi Nasional) tanggal 6 Januari 2025, di kota Cimahi hanya terdapat 2 SPPG, namun kini jumlahnya telah berkembang pesat menjadi 26 SPPG, Pemerintah Pusat / BGN menargetkan terbentuknya total 51.
Kejaksaan Negeri Cimahi yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Bapak Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi, Rabu 1 Oktober 2025,terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program prioritas nasional Presiden Republik Indonesia.
SPPG di Kota Cimahi agar cakupan program MBG merata di seluruh sekolah dan Masyarakat yg membutuhkan.
Harapannya seluruh SPPG dapat memenuhi standar higienis dan operasional, sehingga mampu menjamin
keberlanjutan dan kualitas program MBG secara optimal di Kota Cimahi dan terhindar dr bahaya keracunan seperti daerah lain nya.
Peran Kejaksaan Negeri Cimahi
Melalui forum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan menegaskan," bahwa Kejaksaan memiliki tanggung jawab strategis dalam melakukan pengawasan dan pendampingan hukum terhadap implementasi program pemerintah, termasuk MBG.ungkapnya.
Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Cimahi siap memberikan pendampingan hukum agar program berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kajari Cimahi menyoroti adanya ketidaksinkronan data penerima manfaat di lapangan dengan data awal yang diterima, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih erat bersama instansi terkait.ucap Nurintan
Nurintan menambahkan," Pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan makanan, serta mendorong peran aktif Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani pengelolaan sampah dari kegiatan MBG untuk menghindari dampak lingkungan dan potensi persoalan hukum.
“Kejaksaan Negeri Cimahi berkomitmen untuk mengawal jalannya Program Makan Bergizi Gratis ini agar terlaksana dengan aman, bersih, dan tepat sasaran. Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kebersihan, menaati SOP, serta memperkuat koordinasi lintas sektor demi generasi penerus bangsa,” ujarnya
Melalui rapat koordinasi Forkopimda ini, Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan komitmennya dalam fungsi pengawasan dan pendampingan hukum terhadap program MBG di Kota Cimahi.
Hal ini sejalan dengan peran Kejaksaan sebagai penjaga ketertiban hukum dan mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, sehat, dan berkeadilan bagi masyarakat.Pungkasnya.(Arif.s)
Komentar Anda :