Kendaraan Parkir Di Sembarangan Tempat Di Jalan Kota Cimahi, Bersiap Untuk Di Sangsi
  Dishub Kota Cimahi : Operasi Penegakkan Hukum Dan Ketertiban Parkir Di Wilayah Kota Cimahi
  Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:55:25 WIB
 
  
    |  | 
  
    | Pemasanga Kunci Roda Kendaraan Yang Parkir Sembarangan | 
    
      
Cimahi.Tiraskita.com Dinas perhubungan kota cimahi merazia sejumlah kendaraan di sejumlah titik di kota Cimahi.yang di bantu oleh petugas dari Polres Cimahi Sub Den POM Cimahi, dan Satpol PP melalui Kabid Lalu Lintas Dishub Cimahi M. Nur Effendi dalam giat Operasi Penegakan Hukum dan Penertiban Parkir Liar di Wilayah Kota Cimahi, Rabu (27/8/2025)
M Nur efendi mengatakan," Pada hari ini kami dari Dishub kota Cimahi melaksanakan penegakkan hukum terhadap pelanggaran parkir di masyarakat. kita sudah tau di kota Cimahi, antara kondisi jalan dengan beban jalan dan jumlah kendaraan sudah tidak cukup ideal, kita butuh bahwa masyarakat harus memahami terkait dengan pelanggaran lalulintas..ujarnya
Sekarang kita sedang melaksanakan penertiban dari hambatan samping, berupa parkir tidak pada tempatnya dan hambatan samping berupa aktifitas masyarakat yg berjualan di agak bahu jalan.
Tindakan pelanggaran terhadap pelanggaran yg pertama kita melakukan penguncian, dan memberikan informasi penempelan stiker pada kendaraan umunya juga di catat tilang berupa ektlet dari jajaran kepolisian.ungkapnya
Tindakan ini kita lakukan secara berkala, dengan tidak menentukan waktu, kita juga selalu melakukan sosialisasi dgn di tambah kegiatan monitoring, dan pada hari ini kita melakukan tindakan..
Nur Efendi menambahkan ,"Kita juga berharap masyarakat berperan aktif dalam menciptakan kelancaran lalulintas, kita tau bahwa jalan raya kebutuhan bersama dan kita peduli bersama, jangan di pakai utk aktifitas aktifitas yang merugikan pengguna jalan yang lain..
Terkait dgn juru parkir liar, kita sering melakukan monitoring, kita berikan sangsi teguran, sangsi administrasi, pencabutan atribut supaya tidak melakukan aktifitas permakiran, perlu di ketahui utk jalan provinsi , jalan Nasional utk tidak melakukan aktifitas permarkiran. pungkas Nur.(Arif.s)
	
    
    
	
	
Komentar Anda :