<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, Sampaikan Perkembangan Penanganan Laporan Forum Masyarakat Desa Masundung
Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:49:18 WIB
KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
TERKAIT:
 
  • KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, Sampaikan Perkembangan Penanganan Laporan Forum Masyarakat Desa Masundung
  •  

    TAPTENG - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak-RI) menyampaikan Hasil Perkembangan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM.10837-0268) LP. 231, perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2024, di Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

    Dalam Surat Nomor : R-203/KK/8/2025 tertanggal 11 Augustus 2025 tersebut, Ketua Komjak-RI  Prof. Pujiyono Suwadi, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Masundung atas kepercayaannya kepada Komjak-RI, dalam rangka mewujudkan kinerja Kejaksaan yang lebih baik.

    Pujiyono menjelaskan, Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM.10837-0268) LP. 231 pada bulan Maret 2025, yang telah diterima pihaknya pada Kamis, 10 April 2025, telah ditindaklanjuti.

    "Laporan pengaduan tersebut, telah ditindaklanjuti Komjak-RI dengan meneruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga dengan Surat Nomor : R-41/KK.P/4/2025, tertanggal 28 April 2025," ujarnya.

    Ia mengungkapkan, perihal permintaan klarifikasi terkait Laporan pengaduan itu, Komjak-RI telah menerima respon dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada 2 Juli 2025.

    Dalam surat klarifikasi disebutkan, Kejaksaan Negeri Sibolga telah menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-05/L.2.13.4/Fd.1/03/2025, tertanggal 19 Maret 2025.

    "Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-05/L.2.13.4/Fd.1/03/2025, tertanggal 19 Maret 2025 tersebut, telah dilakukan perpanjangan guna pengumpulan data dan bahan keterangan," ungkap Pujiyono.

    Komjak-RI berkomitmen akan memberi perhatian terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat.

    "Setiap laporan akan ditindaklanjuti, namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, Komjak-RI tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan jaksa dan/atau pegawai kejaksaan atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," tutup Pujiyono.

    Sementara itu, Forum Masyarakat Desa Masundung, Kabupaten Tapteng, mengapresiasi kinerja Komjak-RI, sehingga mengetahui perkembangan atas Laporan Pengaduan tersebut.

    Hal ini disampaikan Grison Purba mewakili Forum Masyarakat Desa Masundung, melalui sambungan Whatsapp, Selasa (19/8/2025).

    Grison Purba menyampaikan, bahwa pihaknya tidak pernah mendapat informasi atau pemberitahuan dari kejaksaan negeri Sibolga, tentang hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang dilakukan.

    "Oleh sebab itu, kami meminta agar komisi kejaksaan dapat turun ke Tapanuli tengah, untuk melihat lebih jelas fakta-fakta proses hukum yang sedang dilakukan oleh kejaksaan negeri Sibolga," pungkasnya. (Red)




     
    Berita Lainnya :
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  • Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
  • Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
  • Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    02 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    03 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    04 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    05 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    06 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    07 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    08 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    09 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    10 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    11 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    12 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    13 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    14 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    15 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    17 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    18 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
    20 Iwan setiawan Mendengar Aspirasi Masyarakat Dapil VI
    21 Bangun Rumah Warga Lewat Rutilahu, Purwanto.,S.Pd. Surat Kepemilikan Rumah Warga Harus Terpenuhi
    22 Anggota DPRD Dari PDIP Purwanto.,S.Pd.Usulan Dari Warga Jadi Skala Perioritas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com