APBD 2025, Fokus Kebutuhan Aktual dan Efisiensi Anggaran
  Pemkot Cimahi Dan DPRD: Sepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2025
  Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:06:47 WIB
 
  
    |  | 
  
    | Foto Berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi | 
    
      
Cimahi: Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (6/8/2025). Sidang turut dihadiri oleh Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana dan Wakil Wali Kota Adhitia Yudistira.
Penyesuaian ini dilakukan menyusul dinamika kebijakan nasional, pelantikan kepala daerah, serta perkembangan kondisi ekonomi makro baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Penyesuaian anggaran ini penting dilakukan untuk menjawab kebutuhan aktual masyarakat dan mengikuti arah kebijakan nasional. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Wali Kota Cimahi Ngatiyana dalam sambutannya.
Ngatiyana mengungkapkan bahwa hingga semester pertama tahun 2025, realisasi belanja daerah telah mencapai 39,47 persen. “Namun, beberapa perubahan asumsi dasar menyebabkan perlunya revisi terhadap struktur APBD,” ucapnya.
Perubahan yang dimaksud antara lain: Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pajak dan retribusi sektor Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),
Sementara untuk Penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah, mengacu pada RUPS Bank BJB.
Penurunan transfer pusat, khususnya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor pekerjaan umum. Peningkatan transfer pusat lainnya, melalui skema Treasury Deposit Facility (TDF) dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian Penyesuaian belanja diarahkan untuk: Pembayaran gaji PPPK, Bantuan sosial, Penyediaan sarana-prasarana pendidikan.
Peningkatan infrastruktur kewilayahan dan perlengkapan jalan, Belanja pelayanan dasar (SPM) serta alokasi mandatory spending lainnya.
Ngatiyana menegaskan bahwa seluruh penyesuaian anggaran mengikuti arahan efisiensi sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Postur perubahan anggaran Kota Cimahi Tahun 2025 tercatat sebagai berikut:
1.Pendapatan daerah: Rp 1.578.556.430.802 (naik 1,42%)
2.Belanja daerah: Rp 1.791.434.030.548 (naik 6,84%)
3.Pembiayaan netto: Rp 152.053.384.919 (naik 26,32%)
4.Defisit anggaran: Rp 60.824.214.827
	
    
    
	
	
Komentar Anda :