<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemkot Cimahi Dan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Tandatanganin MoU Restorative Justice
Pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan se-Kota Cimahi.Harap Ada Perdamaian
Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:15:55 WIB
Foto Bersama Walikota Cimahi Dan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi
TERKAIT:
 
  • Pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan se-Kota Cimahi.Harap Ada Perdamaian
  •  

    CIMAHI, Tiraskita.com.. Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan se-Kota Cimahi. Penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Cimahi, Senin (11/8/2025),

    Menjadi langkah strategis dalam penyelesaian perkara pidana ringan secara damai di luar jalur pengadilan.
    Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dan kejaksaan untuk meningkatkan pelayanan hukum yang cepat.

    Sederhana, dan berbiaya ringan. “Melalui Rumah Restorative Justice, perkara-perkara ringan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian, sehingga mengembalikan kerukunan serta menjaga persaudaraan di masyarakat,” ujarnya.

    Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat.

    Prinsipnya meliputi pemulihan kerugian korban, kesadaran dan pertanggungjawaban pelaku, serta kepentingan masyarakat untuk menghindari perpecahan dan memelihara keamanan lingkungan.
    Ngatiyana menegaskan bahwa kerja sama ini akan menyasar seluruh kelurahan di Kota Cimahi.

    Kejari Cimahi bersama jajaran akan turun langsung melakukan mediasi ketika terjadi permasalahan hukum yang memenuhi kriteria Restorative Justice. “Kami berharap ini menjadi solusi yang lebih manusiawi dan efektif bagi warga, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang pertemuan yang dapat dimanfaatkan untuk proses mediasi, penyuluhan hukum, hingga pemberdayaan masyarakat. “Proses mediasi melibatkan jaksa fasilitator, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta perangkat kelurahan.Pendekatan ini memungkinkan semua pihak terlibat aktif mencari solusi damai,” paparnya.

    Selain menangani perkara pidana ringan, Rumah Restorative Justice dapat menjadi pusat edukasi hukum bagi warga, seperti sosialisasi bahaya narkoba atau mediasi sengketa perdata sebelum masuk ke pengadilan. Program ini sejalan dengan ketentuan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, di mana mediasi penal diatur secara resmi dalam sistem hukum nasional.

    Inovasi lain dari kerja sama ini adalah pemberian program pemulihan bagi pelaku setelah mediasi. Dengan dukungan Pemerintah Kota Cimahi dan Dinas Ketenagakerjaan, pelaku akan diarahkan mengikuti pelatihan kerja sesuai minat dan keterampilan, seperti bengkel, las, atau tata boga. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi pengulangan tindak pidana akibat masalah ekonomi.

    Bahkan korban atau ahli waris yang terdampak juga dapat memperoleh pelatihan serupa sebagai bentuk kepedulian sosial.
    Dengan target pendirian 15 Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan, kedua pihak optimistis program ini dapat menciptakan budaya hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermartabat, sekaligus meningkatkan ketenteraman masyarakat.

    “Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses pada keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memberdayakan,” tutup Nurintan. (Arif.s)




     
    Berita Lainnya :
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
  • Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    02 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    03 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    04 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    05 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    06 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    07 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    08 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    09 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    10 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    11 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    12 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    13 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    14 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    15 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    16 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    17 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    18 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    19 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    20 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    21 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
    22 Kejaksaan Negeri Cimahi Miliki Tanggung Jawab Strategis Dalam Melakukan Pengawasan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com