<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
MEMASTIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
THR Bermasalah? Laporkan ke Posko Pengaduan Kemnaker
Senin, 18 Mei 2020 - 08:42:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
TERKAIT:
 
  • THR Bermasalah? Laporkan ke Posko Pengaduan Kemnaker
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa Pegawai Mediator Hubungan Industrial siap mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020. Para Mediator akan stand by bertugas di Pos Komando (Posko) THR Tahun 2020 yang telah disediakan pemerintah.

    "Untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan berjalan efektif, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan Posko THR secara online. Kami juga telah menyiapkan petugas mediator kami untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

    Menurutnya, dalam Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dijelaskan bahwa mediator hubungan industrial bertugas melakukan mediasi dan berkewajiban memberikan anjuran kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan.

    Perselisihan sebagaimana dimaksud mencakup perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

    Selain Posko THR Tahun 2020 yang disediakan Kemnaker secara online, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menyediakan posko serupa.

    "Jadi kami berharap, masyarakat, khususnya pekerja/buruh dan pengusaha yang mempunyai permasalahan terkait THR ini dapat memanfaatkan Posko THR yang terdapat di Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan domisili tempat kerja masing-masing," jelasnya.

    Haiyani menambahkan jumlah mediator di tingkat pusat dan daerah sebanyak 826 orang mediator. Sedangkan jumlah perusahaan sebagai obyek pengawasan sebanyak 297.743 perusahaan.

    Meskipun dari sisi jumlah mediator dan obyek pengawasan tidak seimbang, dia memastikan pemerintah akan bekerja semaksimal mungkin mengawal pembayaran THR Keagamaan tahun 2020.

    "Jadi jangan takut untuk konsultasi ataupun mengadu. Kami, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasti hadir mengawal pembayaran THR," tegasnya.

    Sebagai informasi, di tengah pandemi COVID-19, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi virus Corona (COVID-19).

    SE ini bertujuan memastikan terlaksananya pembayaran pekerja/buruh tetap mendapatkan THR jelang hari raya keagamaan, serta memastikan dunia usaha tetap berjalan.

    "Semangat surat edaran ini adalah mendorong dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh manakala perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu. Tentunya dengan landasan itikad baik bersama, dilandasi adanya laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, serta saling percaya satu sama lain," pungkasnya.

    Sebagai informasi, untuk memastikan SE THR berjalan efektif, Kemnaker juga telah menyediakan Posko Pengaduan THR Tahun 2020 secara online. Posko ini dapat diakses melalui situs web www.kemnaker.go.id. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga telah menyediakan posko serupa untuk mengawal pembayaran THR tahun 2020 berjalan efektif.

    Sumber: detik.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com