<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LAWAN COVID-19
Pemkab Siak Siap Berlakukan PSBB Selama 14 Hari Kedepan
Senin, 18 Mei 2020 - 01:14:33 WIB

TERKAIT:
 
  • Pemkab Siak Siap Berlakukan PSBB Selama 14 Hari Kedepan
  •  

    SIAK, Tiraskita.com - Setelah di keluarkan SK Menteri Kesehatan tanggal 12 Mei tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 kabupaten atau Kota di Provinsi Riau yaitu Kampar, Dumai Bengkalis, Siak, Pelalawan.

    Kemarin tanggal13 Mei kabupaten Siak mendapat surat masuk dari Gubernur untuk masing-masing 5 kabupaten untuk menyiapkan diri pelaksanaan PSBB.

    "Untuk langkah pertama kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Camat relawan kecamatan, kelurahan, dan Kampung lawan Covid 19 termasuk Relawan RT RW Siaga,"ungkapnya Bupati Siak Alfedri kepada wartawan saat wawancara setelah rapat Vidio Conference di kantor Bupati Siak, Rabu(14/5).

    dijelaskannya, surat Gubernur Riau tentang PSBB dimulai tanggal 15 Mei sampai tanggal 28 Mei 2020 selama 14 masa inkubasi terpanjang. Kabupaten Siak juga sudah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbub) tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).

    "kalau sudah dapatkan Pergub kita tinggal menyesuaikan dengan peran perbub yang sudah mengacu pada draf final pergub. termasuk SK Bupati tentang pembentukan pola maksimal dan minimal jangka waktu.

    Alfedri mengaku, pihaknya juga sudah menyiapkan sembako untuk masyarakat, dan besok sudah mulai didistribusikan ke kecamatan-kecamatan untuk dibagi ke masyarakat penerima bansos hingga H-2 Idul Fitri.

    “Intinya kita sudah siap PSBB, baik itu dari aspek pangan, kesehatan, sosial dan keamanan. Ia pun berharap, tanggal 28 Mei nantinya kita sudah aman dari covid-19, dan mari kita doakan kepada yang maha kuasa agar covid-19 ini segera hilang di muka bumi ini,” harap Alfedri.



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com