<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
DIDUGA TERIMA UANG RP. 7 MILYAR
Mantan Jampidsus Adi Toegarisman Disebut Terima Uang Korupsi Dana Hibah Koni 2018
Senin, 18 Mei 2020 - 00:45:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono (nt)
TERKAIT:
 
  • Mantan Jampidsus Adi Toegarisman Disebut Terima Uang Korupsi Dana Hibah Koni 2018
  •  

    JAKARTA, Jakarta.com - Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengakui telah menerima uang suap dana hibah KONI. Suap ia terima dari mantan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy, yang ditujukan kepada Imam Nahrawi. Suap diberikan agar Kemenpora mempercepat pencairan dana hibah KONI tahun 2018.

    Sidang Korupsi dana hibah KONI tahun 2018 yang menyeret nama Imam Nahrawi bekas menteri Olahraga itu ternyata membawa nama mantan Jampidsus Adi Toegarisman yang diduga menerima uang Rp.7 Milyar seperti dilontarkan Miftahul Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi pada persidangan di Tipikor, Jakarta, Jumat 7 Mei 2020.

    Menyikapi itu Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan sejak berita itu berkembang, Jaksa Agung Muda Pidsus (Jampidsus) Ali Mukartono telah perintahkan jajarannya untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan pihak terkait untuk membuka tabir dari ucapan Ulum tersebut.

    "Sejak adanya berita-berita tentang hal tersebut pada persidangan terdahulu, Jampidsus telah memerintahkan Tim Penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait," ucap Hari kepada wartawan, belum lama ini.

    Namun dari data itu, lanjut Hari jajaran Pidsus Kejagung belum menemukan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana, sehingga pihaknya belum dapat meningkatkan perkara ke tahap berikutnya. Bahkan, untuk diketahui kata dia tim penyidikan perkara dugaan Tipikor dana hibah KONI tahun 2017 yang ditangani gedung bundar masih tetap berjalan.

    "Oleh Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus, kasus hibah KONI yang ditangani Kejagung masih tetap berjalan dan dalam proses pengumpulan bukti-bukti," ujarnya.

    Terkait keterangan Ulum bahwa dana untuk menyelesaikan perkara dari Kemenpora itu salah satunya berasal dari Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang Kejaksaan. Ulum pun menyebut nama Yusuf atau Yunus, dan untuk personal yang masuk ke Kejaksaan Agung yaitu Fery Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia).

    Menyikapi itu, Hari menekankan bahwa keterangan Ulum tersebut menurutnya tidak jelas karena tidak bisa membuktikan adanya penyerahan uang Rp. 7 milyar kepada Kejaksaan Agung terkait siapa yang menyerahkan dan siapa yg menerima.

    "Sehingga keterangan Ulum yang hanya menduga bahwa pak Adi Toegarisman menerima uang Rp. 7 milyar tidak ada bukti pendukungnya," tuturnya.

    Heri menambahkan dari keterangan yang digali tim penyidik gedung bundar terhadap pihak-pihak terkait, diketahui masih sebatas informasi sementara dan tidak menemukan bukti-bukti yang menguatkan nama eks Jampidsus Adi Toegarisman tersebut.

    "Tim Penyelidik sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait dan tidak menemukan bukti-bukti adanya tindak pidana, keterangan yang didapatkan dari pihak-pihak terkait hanya katanya atau (testimonium de auditu)," papar Heri.

    Bahkan, kata Heri pada sidang terdahulu saksi Eny Purnawati selaku Kabag Keuangan KONI, saat itu mengaku hanya dapat informasi, dan setelah diklarifikasi Tim penyelidik ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui dan hanya mengatakan katanya.

    "Jadi, pihak yang disebut Ulum sudah mengatakan tidak terjadi penyerahan uang itu maka keterangan Ulum tersebut tidak memiliki nilai pembuktian. Namun demikian tentunya Tim akan mendalami keterangan Ulum tersebut," ungkapnya.

    Saat disinggung apa langkah selanjutnya, atas pernyataan Ulum tersebut pada persidangan tersebut, apakah Kejagung akan melaporkan balik atas dugaan ujaran yang bersangkutan tersebut. Hari pun mengaku pihaknya belum mengambil langkah hukum tersebut.

    "Kita ikuti saja dulu dan kita hormati jalannya persidangan sambil menunggu hasilnya," tandas dia.

    Untuk diketahui pada persidangan terdahulu, Jumat, 17 April 2020 saksi Endang Fuad Hamidy Mantan Sekjen KONI menerangkan ada arahan dari Ulum agar menyiapkan uang Rp. 7 M.

    "Ada informasi dari Ulum untuk menyiapkan uang entertaint Kejagung, namun uang itu tidak jadi digunakan lantaran ada surat peringatan dari Inspektorat Kemenpora yang meminta KONI menyampaikan pertanggungjawaban atas pengeluaran pada dana hibah tahap pertama. Inspektorat belum menerima pertanggungjawaban dana Rp.7 M, Inspektorat mengancam jika tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, maka dana hibah berikut tidak akan dicaikan. Pemberian tidak terjadi jadi uang Rp. 7 M itu sama sekali tidak digunakan" kata Hamidy.

    Sementara pada persidangan saksi Ulum pada Jumat 15 Mei 2020, Anggota majelis hakim Rosmina meminta untuk menyebutkan nama pihak lain yang diduga menerima aliran dana hibah tersebut.

    "Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang Kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Fery Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," jawab Ulum.***

    Sumber : PortalJabar.net



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com