<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Komisi V DPRD Jabar, Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar Di Kwatirkan Rusak Moral
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 09:05:33 WIB
Dprd Jabar 9 Agustus 2024
TERKAIT:
 
  • Komisi V DPRD Jabar, Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar Di Kwatirkan Rusak Moral
  •  

    Kota Bandung tiraskita.com,- Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meminta poin penyedian alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 103 ayat (4) butir e dihapus.


    “Peraturannya tidak kurang apa-apa, sudah bagus, lengkap.Hanya saja satu (butir e) penyedian alat kurang kontrasepsi itu yang kurang baik,” pinta Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).


    Abdul Hadi Wijaya menilai penyedian alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dikhawatirkan menjadi langkah awal melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja, dikhawatirkan pula akan merusak moral dan berdampak negatif untuk sektor pendidikan.


    Selain itu, menurutnya butir e soal penyedian alat kontrasepsi menyalahi fungsi pendidikan yang seharusnya membentuuk individu yanag berakhlak dan bermoral. Pihaknya juga mengkritik bahwa satu butir dalam peraturan ini merusak keseluruhan peraturan yang sudah baik dan komprehensif.


    Ia pun menduga penyedian alat kontrasepsi berkaitan dengan kepentingan perusahaan alat kontrasepsi. Perusahaan menginginkan keuntungan tinggi dari permasalahan ini.


    Hal senada disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah, pihaknya pun tak setuju atas penyedian alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja tersebut. Menurutnya penyedian alat kontrasepsi berbahaya, seolah menormalisasikan seks bebas, supaya tidak terkena infeksi menular sebaiknya pakai kondom.


    “Saya kecewa sekali, sangat menyayangkan ditengah-tengah hari ini kita sedang bersemangat membangun religius dan pendidikan yang baik bagi anak. Kalau hanya edukasi tentang kesehatan reproduksi, sebaiknya tidak dengan memberikan alat kontrasepsi,” kata Siti Muntamah


    Disebutkan dalam PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyedian alat kontrasepsi.(Arif.s)




     
    Berita Lainnya :
  • Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
  • Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
  • Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
  • Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
  • Pemkot Cimahi Gelar Intervensi Dan Monev Rw Siaga Aktif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    02 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    03 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    04 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
    05 Pemkot Cimahi Gelar Intervensi Dan Monev Rw Siaga Aktif
    06 DPRD Provinsi Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Tahun 2024 - 2029
    07 Penyakit Anemia Pada Remaja, Di Sebabkan Kurangnya TTD
    08 Dinkes Kota Cimahi,Waspada Penyakit Cacar Monyet (Mpox)
    09 Sumpah Jabatan Anggota DPRD Jabar Periode 2024 - 2029
    10 KPU Pasaman: Hari Ketiga, Bacakada Paslon MoDe Periksa Kesehatan Di UNP
    11 Atlet Putra/Putri Kota Cimahi, Siap Berlaga di Ortrad Tahun 2024
    12 EPHORUS BNKP TUTUP SINODE BNKP 61
    13 Kaesang Dilaporkan Ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi 
    14 Proyek Di Kab.Rokan Hulu Asal Jadi Dan Tanpa Ada Pemeliharaan
    15 Ineu Purwadewi Sundari Simpan Harapan Besar : Jaga Kekompakan dan Solid
    16 Anggota Dewan Jabar 2024 - 2029 Yang Di Lantik Untuk Melanjutkan Program Berkelanjutan
    17 Soroti PR Yang Belum Teratasi Di Periode Sebelumnya, Komisi l DPRD Jabar Berharap Dapat Ditindak lanjuti
    18 Sidang Sinode Gereja BNKP Resmi Dibuka
    19 Penghuni Apartemen Transit Untuk Terus Berupaya, Ungkap Anggota Dewan Jabar
    20 Sekretariat DPRD Berharap, Pelantikan Anggota DPRD Jabar Periode 2024 - 2029 Berjalan Lancar
    21 Bakal Diantar Simpatisan, Besok Paslon SMART Daftar di KPU Kota Gunungsitoli
    22 Jambore Reading Habit Kota Cimahi, Tingkatkan Minat Baca
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com