<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bahas Penyelewengan Dugaan Dana Zakat, Komisi V DPRD Jabar, Fasiliatasi Pertemuan Badko HMI & Baznas
Jumat, 09 Agustus 2024 - 11:31:36 WIB
Baznas
TERKAIT:
 
  • Bahas Penyelewengan Dugaan Dana Zakat, Komisi V DPRD Jabar, Fasiliatasi Pertemuan Badko HMI & Baznas
  •  

    Kota Bandung tiraskita.com, -Dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat terbukti tidak benar, karena dari hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menyatakan sudah sesuai syariat serta aturan yang berlaku.


    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dalam audiensi bersama Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabar, turut hadir Baznas Jabar, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jabar, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.


    Abdul Hadi Wijaya menjelaskan, audiensi ini dilakukan untuk memfasilitasi pembahasan atas dugaan yang dilemparkan Badko HMI Jabar terkait penyelewengan dana zakat fisabilillah oleh Baznas Jabar untuk keperluan operasional sebesar 9,8 milyar dalam 3 tahun terakhir ini. Baznas Provinsi Jabar sudah menjalani audit 2 kali dari dua institusi yang berbeda, dan terbukti sudah sesuai dengan syariat. Artinya, masalah dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah tersebut dinilai sudah selesai.


    “Tadi di forum dibahas Baznas Jabar ini ternyata sudah melalui proses audit 2 kali, sudah jelas terbukti sesuai syariat, efektif. Kami (DPRD Jawa Barat) melihat sampai kesimpulan bahwa proses audiensi ini sudah dilakukan dengan baik. Jadi, disini kami tidak beropini apapun, kami hanya memfasilitasi,” jelas Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Kamis (8/8/2024).


    Abdul Hadi Wijaya menambahkan, sekarang bagaimana Baznas Jabar melakukan beberapa perbaikan teknis seperti aturan penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil hingga sosialisasi tentang pelaporan kepada publik.


    Ditempat yang sama, Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jabar Achmad Faisal menegaskan, dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar itu tidak benar. Penggunaan dana zakat fisabilillah tersebut untuk menutupi kekurangan operasional.


    Pihaknya menjelaskan, Baznas Jabar diperkenankan untuk mengambil hak fisabilillah 12,5% untuk menutupi kekurangan operasional amil sesuai dengan peraturan Baznas (Republik Indonesia) RI dan berdasarkan persetujuan Baznas RI.


    Hal ini tertulis dalam peraturan yang mengatur penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil oleh Baznas, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa hingga 12,5% dari dana zakat dapat digunakan untuk menutupi biaya operasional amil.(Arif.s)




     
    Berita Lainnya :
  • Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
  • Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
  • Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
  • Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
  • Pemkot Cimahi Gelar Intervensi Dan Monev Rw Siaga Aktif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    02 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    03 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    04 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
    05 Pemkot Cimahi Gelar Intervensi Dan Monev Rw Siaga Aktif
    06 DPRD Provinsi Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Tahun 2024 - 2029
    07 Penyakit Anemia Pada Remaja, Di Sebabkan Kurangnya TTD
    08 Dinkes Kota Cimahi,Waspada Penyakit Cacar Monyet (Mpox)
    09 Sumpah Jabatan Anggota DPRD Jabar Periode 2024 - 2029
    10 KPU Pasaman: Hari Ketiga, Bacakada Paslon MoDe Periksa Kesehatan Di UNP
    11 Atlet Putra/Putri Kota Cimahi, Siap Berlaga di Ortrad Tahun 2024
    12 EPHORUS BNKP TUTUP SINODE BNKP 61
    13 Kaesang Dilaporkan Ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi 
    14 Proyek Di Kab.Rokan Hulu Asal Jadi Dan Tanpa Ada Pemeliharaan
    15 Ineu Purwadewi Sundari Simpan Harapan Besar : Jaga Kekompakan dan Solid
    16 Anggota Dewan Jabar 2024 - 2029 Yang Di Lantik Untuk Melanjutkan Program Berkelanjutan
    17 Soroti PR Yang Belum Teratasi Di Periode Sebelumnya, Komisi l DPRD Jabar Berharap Dapat Ditindak lanjuti
    18 Sidang Sinode Gereja BNKP Resmi Dibuka
    19 Penghuni Apartemen Transit Untuk Terus Berupaya, Ungkap Anggota Dewan Jabar
    20 Sekretariat DPRD Berharap, Pelantikan Anggota DPRD Jabar Periode 2024 - 2029 Berjalan Lancar
    21 Bakal Diantar Simpatisan, Besok Paslon SMART Daftar di KPU Kota Gunungsitoli
    22 Jambore Reading Habit Kota Cimahi, Tingkatkan Minat Baca
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com