<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ketua DPD KNPI Riau Protes Keras
Kamis, 18 Juli 2024 - 16:52:14 WIB
KnpiRiau
TERKAIT:
 
  • Ketua DPD KNPI Riau Protes Keras
  •  

    JAKARTA-- Protes Keras terhadap Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap Kasus Persekongkolan Pasangan Suami Istri yang sama-sama Aparat Penegak Hukum (APH).

    Protes tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau periode 2022-2025.

    Kasus Persekongkolan Jahat antara Suami yang merupakan seorang Polisi dan Istrinya selaku Jaksa, yang dalam Fakta Persidangan telah menerima Uang Suap hampir Rp.1 Milyar.

    "Mereka Berdua Aparat Penegak Hukum, si Suami adalah Polisi dan si Istri seorang Jaksa, ternyata Justru Bersekongkol dalam memainkan Perkara Narkoba Jenis Shabu sebanyak 47 Gram, Objek kasus tersebut berada di Daerah Kabupaten Bengkalis, Ngeri kali kasus ini! tapi Justru Majelis Hakim memberikan Putusan yang sangat Ringan, 3 Tahun buat Suaminya dan 2 Tahun Penjara untuk si Istri, Wallahuallam Bissawab" ungkap Larshen Yunus.

    Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu Lantas Menyentil para Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang benar-benar Keliru dalam memberikan Putusan, tidak Objektif dan sangat Melukai Hati Masyarakat, bertolak belakang dengan Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, yang Cerdas dalam memberikan Putusan.

    "Sudah Jelas Kasus ini dilakukan oleh seorang Aparat Penegak Hukum, Peran Suami selaku Polisi dan si Istri yang merupakan seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis ternyata justru bermain-main dengan Kasus seperti ini, Kasus Narkoba Lho! Shabu-Shabu seberat 47 Gram, tapi ternyata mereka terbukti menerima Suap dari si Pelaku, tapi ternyata di Putus dengan Hukuman main-main seperti ini, Seharusnya Hukuman Mati atau Hukuman Seumur Hidup yang pantas diterima oleh Pasangan Suami istri tersebut. Kami pastikan, para Majelis Hakim segera di Laporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) Pusat, sebagai bentuk Protes Keras dari Masyarakat melalui DPD KNPI Provinsi Riau" tutur Larshen Yunus.

    Aktivis Anti Narkoba itu memastikan, bahwa Kasus Pasangan Suami Istri (Pasutri) APH, yakni Bripka Bayu Abdillah dengan si Istri Jaksa Sri Hariati wajib menjadi Atensi bersama, karena Hukuman maupun Putusan dari Majelis Hakim sangat Mengecewakan!!! selain masuk Unsur Tindak Pidana Korupsi, karena menerima Uang Suap hampir 1 Milyar Rupiah dari Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent pada tahun 2023 lalu. Uang Suap itu diharapkan mampu memainkan Tuntutan Hukuman Pelaku, padahal atas perilaku tersebut, Pasutri APH justru terbukti turut serta Melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.

    "Secara Prinsip! kalau masyarakat biasa yang melakukan kesalahan, tentunya Toleransi sangat besar untuk diberikan, karena memang berbagai macam pertimbangan. Tapi tidak untuk Kasus Narkoba!!! Karena selama ini Negara benar-benar Konsentrasi dan sangat Serius dalam Penanganannya. Nah ini Pelakunya Pasangan Suami Istri, APH pula! suaminya Polisi dan Istrinya Jaksa, selaku Orang yang tentunya sudah memiliki Cukup Ilmu dan Wawasan Pengetahuan, Negara ini terbeban atas Kehidupan mereka berdua, dari ujung Rambut sampai ujung telapak kaki di Subsidi dan mereka mendapatkan Gaji (Penghasilan) dari Negara, semuanya sudah di Cukupkan, tapi ternyata masih berani melawan Sumpah Jabatan, bermain-main dengan nasib seseorang. Menerima Suap dari Pelaku Narkoba! tak ada alasan untuk mereka berdua, hanya Hukuman Mati atau Hukuman Seumur Hidup yang pantas mereka dapatkan!" kesal Larshen Yunus.

    Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera mempersiapkan Berkas Protes Keras ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Pusat di Jakarta, sebagai wujudnyata melawan Putusan Memble dari para Majelis Hakim. Benar-benar keterlaluan, sudah jelas kasusnya sangat mengerikan, tapi Hukumannya Ringan pula, Semoga Hukum Karma senantiasa menyertai mereka semua, amin.

    Ketua KNPI Riau Larshen Yunus melanjutkan, bahwa terhadap Tuntutan maupun Putusan dari Majelis Hakim harus segera di Tinjau Ulang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut diharapkan melakukan Upaya Hukum lainnya, seperti Banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi di Mahkamah Agung RI.

    "Tolong Kami Bapak Ibu Masyarakat Indonesia! para Majelis Hakim seperti ini harus diberi Pelajaran! Akhlaknya sangat diragukan, berbeda jauh dengan Hakim Eman Sulaeman yang Sangat Objektif dalam memutus bebas Pegi Setiawan. Sementara terhadap Perkara ini, sudah jelas Pelakunya APH, suami istri pula! kasusnya bukan main-main, menerima Uang Suap hampir 1 Milyar, agar tuntutan kasus Narkoba Jenis Shabu seberat 47 Gram di mainkan, Wallahu'alam Bissawab" akhir Larshen Yunus bersama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau, seraya meneteskan air matanya, Kamis Pagi (18/7/2024).



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com