<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang Jadi Tersangka Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
Senin, 15 Juli 2024 - 15:54:35 WIB
Bareskrim
TERKAIT:
 
  • Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang Jadi Tersangka Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
  •  

    JAKARTA,- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, dua tersangka tersebut bernama Mashur (M) dan Bambang Widianto (BW). Keduanya berperan sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek itu.

    "Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia," kata Arief saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

    Menurut Arief, Mashur dan Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, bahkan berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

    "Tapi sebenarnya sudah lama ditetapkan (tersangka). Tahun lalu Juli 2023," ujar Arief.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua tersangka merupakan penyedia barang dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.

    Trunoyudo menyebutkan, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (12/7/2024).

    Menurut dia, pihak penyidik Bareskrim dan jaksa penuntut umum (JPU) sedang dalam tahap koordinasi untuk melengkapi berkas perkara itu.

    "Mengirimkan kembali Kedua Berkas Perkara kepada JPU Kejagung RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2024," ucap Trunoyudo.

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua tersangka atas nama Putu Indra Wijaya (PIW) dan Bunaya Priambudi (BP) ke Kejagung untuk disidang.

    Putu Indra merupakan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setditjen PDN Kemendag. Ia ditetapkaan tersangka dalam pengadaan gerobak dagang UMKM tahun anggaran 2018. 

    “Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022) lalu.

    Sedangkan Bunaya Priambudi dijerat terkait pengadaan gerobak tahun anggaran 2019.

    Selain menjabat sebagai PPK proyek pengadaan gerobak UMKM tahun 2019, ia juga menjabat Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag.

    Diketahui, dalam proyek pengadaan gerobak tahun 2019 seharusnya diproduksi 3.570 unit gerobak berdasarkan kontrak. Namun, realisasinya hanya dikerjakan 3.111 unit.

    Pada tahun 2018, kata Cahyono, sebanyak 7.200 gerobak seharusnya dibagikan ke masyarakat. Namun, kontrak tersebut tidak diselesaikan.

    “Yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 unit dari 7.200 sesuai kontrak dan sisanya sebanyak 4.700 unit tidak bisa dipertanggungjawabkan PPK dan perusahaan penyedia atau fiktif,” ungkap Cahyono.

    Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 39 miliar.

    Kerugian negara atas perbuatan yang diilakukan Putu sekitar Rp 30 miliar. Adapun kerugian akibat perbuatan Bunaya sekitar Rp 9 miliar.

    https://nasional.kompas.com/read/2024/07/15/07224491/bareskrim-tetapkan-2-penyedia-barang-jadi-tersangka-korupsi-gerobak-umkm-di



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com