<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penggarong Uang Rakyat Pemkot Surabaya Diduga Kebal Hukum
Senin, 19 Februari 2024 - 10:29:28 WIB
Foto Istimewa
TERKAIT:
 
  • Penggarong Uang Rakyat Pemkot Surabaya Diduga Kebal Hukum
  •  

    PEKANBARU - Dalam proyek pembangunan plesengan saluran Batu kali dibeberapa paket dilingkungan Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga, dalam penelusuran ditemukan banyak penyimpangan  sehingga diduga negara dirugikan miliaran rupiah.

    Adapun paket - paket yang dikerjakan antara lain, Pembangunan plesengan saluran tengah jalan Ahmad Yani - Graha Pangeran dengan nilai kontrak Rp.18,850,852,323,80., Pembangunan plesengan saluran Batu kali di Brand gang Pucang Kertajaya - Manyar Dukuh dengan nilai kontrak Rp.3,830,280,460,05,-Pembangunan plesengan saluran Batu kali saluran tengah jalan Prapen Hulu PA.Prapen dengan nilai kontrak rp.3,636,360,000,00, - . Pembangunan Rumah Pompa Undaan dan Saluran jalan Kamboja dengan nilai kontrak RP.16,062,386,679,36.

    Bahwa Proyek TA. 2023 ,Pembangunan dilingkungan Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Pemkot Surabaya dengan mendapat alokasi dana sangat besar yakni 1.7 triliun lebih dan terbagi 14681 paket kegiatan.

    Dalam penelusuran ke empat paket tersebut ditemukan banyak penyimpangan yakni perhitungan prosentase kontrak dengan HPS tergolong sangat tinggi 94,73%, dari keempat paket tersebut dua paket dengan selisih sangat kecil dan dua paket yang sangat besar yakni pembangunan plesengan saluran tengah jalan Ahmad Yani - Graha Pangeran dan pembangunan Rumah Pompa dan saluran jalan Kamboja, dan diduga tidak sesuai spesifikasi dan kedua paket tersebut dengan selisih harga sangat besar  diduga di Mark up total Rp.5,474,590,268,87. Sehingga  dengan kerugian negara dari kedua paket tersebut patut diduga PPK tidak melakukan survei sebagai mana yang  diatur dalam Perpres no.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, yang mewajibkan dalam kurun waktu 28 hari PPK harus melakukan survei.
     
    Selanjutnya dua paket lainnya juga diduga tidak sesuai spesifikasi dengan perrmainan bahan baku semen dengan berbagai merek dan harga yang berbeda. Berat jenis 3,14 sampai dengan 3,15 tidak sesuai yang di atur dalam Permen PUPR  no. 1 tahun 2022 tentang Pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat , sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar  Rp. 5,451,003,573,00.Hal ini disebabkan diduga konsultan pengawas tidak bekerja maksimal dan lalai dalam melakukan pengawasan.

    Selanjutnya saat dikonfirmasi melalui media Radar Hukum Pos kepada Pejabat Pembuat komitmen Windu Gusman Prasetyo mengelak," Mengenai bahan semen untuk pasangan batu kali sudah sesuai SNI." Dan menurut teman di kementerian PUPR penggunaan semen tidak ada masalah,(15 / 1 / 24).katanya Windu.

    Dalam kasus Proyek pembangunan dilingkungan Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Pemkot Surabaya semua  memakai semen berbagai merek dan berat jenis yang belum tentu sudah teruji secara karya ilmiah. Sementara dalam permen PUPR tersebut yang menjadi acuan dalam proyek pemeritah hanya merek semen gresik karena berat jenis sudah sesuai, sedang merek semen lain belum ada pengujian secara ilmiah bahwa bisa dipakai disemua proyek pemerintah.

    Dan anehnya lagi kasus proyek tersebut setelah dilaporkan di Kejari Surabaya dan diproses oknum kejaksaan dan menyampaikan pemakaian semen dengan berbagai merek tidak ada masalah, dan perkataan oknum jaksa terebut terkesan membela. Dan oknum jaksa berinisial “ E “ mengungkapkan bahwa pemenang tender proyek itu salah satunya PT. Jaya Etika Teknik dan di akui miliknya.

    Sehingga berkesimpulan berdasarkan pengakuan dari oknum jaksa salah satu paket yang dimenangkan di Pemerintah Kota Surabaya adalah proyek titipan. (Vin)



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com