Minggu, 04 Juni 2023  
 
Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas

RL | Politik
Sabtu, 25 Maret 2023 - 20:53:52 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tiraskita.com - Sebagai pejabat negara, mestinya mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia.

Bukan sebaliknya, melakukan over limit jangka atau masa jabatan pelaksana tugas atau disingkat Plt yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) BKN.

Pengabaian aturan ini bisa dilihat dari masa jabatan Plt Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Padahal, BKN sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SEA/1v2019 tentang kewenangan pelaksanaan Pelaksana harian dan Pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. 

Sesuai SE tersebut, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan. Kendatipun sudah habis, Kepala Daerah masih diberikan kewenangan melakukan perpanjangan penugasan paling lama 3 bulan. 

Namun, kenyataannya masa jabatan Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Provinsi Riau, M Job Kurniawan yang ditunjuk oleh Gubernur Riau Syamsuar masih berlanjut hingga 10 bulan.
 
Penunjukan Pelaksana Tugas tersebut, Kepala Dinas Defenitif Kamsol ditugaskan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar berdasarkan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.14-1222/2022 yang dilantik pada tanggal 23 Mei 2022. 

Bersamaan dengan itu, Gubernur Riau Syamsuar langsung menunjuk jagoan pejabatnya untuk mengisi kekosongan kursi pemegang tampuk kepemimpinan di Dinas Pendikan Provinsi Riau, dengan menunjuk M Job Kurniawan sebagai Plt Kepala Dinas.

Sebagai pejabat negara, seharusnya Gubernur Riau Syamsuar mematuhi peraturan berlaku. Pembuatan SE oleh BKN itu sendiri digodok BKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Aturan yang terkesan dilanggar ini, akan menjadi dilema oleh pejabat lainnya di Indonesia, dimana mereka harus mematuhi aturan yang telah diterapkan, namun disisi lain, Gubernur Riau sendiri masih memPlt kan pejabat dilingkungan Pemerintahannya yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Gubernur Riau sudah seharusnya mematuhi peraturan dalam SE dengan mendefinitifkan pejabat pemimpin Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Bukan mengabaikan regulasi dengan memberikan over limit jabatan Plt kepada M Job Kurniawan. Sehingga kepatuhan itu menjadi contoh terhadap pejabat lain atau para penyelenggara negara dalam mematuhi hukum administrasi negara. 

Penulis: Patrison, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Relokasi RTLH Program TMMD 116 Kodim 0319/Mentawai, Masuki 90 Persen
  • Wagubri lakukan kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjama'ah (GSSB) Provinsi Riau
  • Pelantikan Pengurus Kadin Provinsi Riau
  • Bersama Warga, Satgas TMMD ke-116, Kodim 0319/Mentawai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  • Pemprov Riau Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  •  
     
     
    Senin, 13 Juli 2020 - 20:40:11 WIB
    Lagi, KPK Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan
    Senin, 28 Juni 2021 - 14:18:44 WIB
    Singapura Umumkan Covid-19 Sebagai Flu Biasa, Tidak Perlu Karantina
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:05:47 WIB
    Petani Karet, Yuk Cek Harga Karet di Riau Pekan Ini
    Kamis, 14 Januari 2021 - 23:04:52 WIB
    Bukan Plh Sekdaprov Pertama Divaksin, Tapi Danrem 031 Wirabima
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 13:52:45 WIB
    Kasipers Korem 142/Tatag, Gowes Keliling Kota Mamuju
    Jumat, 14 Februari 2020 - 09:30:17 WIB
    Mangrove PT Ivo Mas Mati, Diduga Pengaruh Limbah
    Jumat, 22 Januari 2021 - 08:40:54 WIB
    Serang Petugas, Aparat Lakukan Tindakan Tegas
    Senin, 02 November 2020 - 10:27:15 WIB
    Team Tiraskita.com Perwakilan Jawa Barat Silaturahmi Dengan Pemred
    Rabu, 17 Juni 2020 - 09:24:26 WIB
    Danramil 02/Gido, Hadiri Rapat Koordinasi Penerima BLT-DD Dan BST Pemerintah Pusat
    Kamis, 25 Februari 2021 - 09:33:44 WIB
    Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 1 Tersangka Pengedar Shabu
    Minggu, 21 November 2021 - 18:04:43 WIB
    Tak Kunjung Ada Ketegasan, Pemuda Melayu ini Desak Pimpinan Partai Golkar Pecat Anggota Dewan Pemala
    Jumat, 05 Maret 2021 - 15:56:43 WIB
    Satreskrim Polres Kampar Gelar Kegiatan Jumat Barokah
    Rabu, 03 Juni 2020 - 18:26:50 WIB
    Komandan Korem 142/Tatag Paparan RGB ke Pangdam XIV/Hsn Lewat Video Conference
    Minggu, 23 Agustus 2020 - 08:31:38 WIB
    Spa Mesum Marak di Kota Pekanbaru, Pemko Terkesan Legalkan Praktek Prostitusi
    Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:14:54 WIB
    Jadikan Narkoba Musuh Bersama
    Ketua DPD LAN Riau, Sefianus Zai,SH Apresiasi PN Dumai Vonis Mati Oknum Polisi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved