Kamis, 30 Maret 2023  
 
PSI dan 3 Partai KIB Daftar Calon Peserta Pemilu 2024

RL | Politik
Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:42:37 WIB

Koalisi Indinesia Bersatu.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Sebanyak empat partai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Rakyat (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut jadwal yang diterima, mereka datang secara berurut mulai dari pukul 9.00 WIB.

“Ada empat partai, PSI, Golkar, PAN, PPP,” kata Komisioner Idham Holik kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

)Diketahui, Golkar, PAN, dan PPP adalah partai koalisi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Menurut Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan kedatangan bersama KIB demi menunjukkan kekompakan antar koalisi.

“Ini yang harus terus kita jaga, di awal, di tengah dan di akhir, terus kami upayakan bersama dan solid. Kita ingin bangsa ini guyub, rukun, bersatu. Itu tujuan dan cita-cita besarnya," ujar Zulkifli beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi awak media.

Diketahui, pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 adalah hal wajib yang dilakukan sebagai langkah pertama. Usai melakukan pendaftaran, partai-partai tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen yang dibawanya dengan data yang sudah diunggah di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Usai data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU, partai-partai akan menjalankan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua verifikasi ini adalah hal yang wajib kedua yang dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.

3 Kategorisasi Parpol Peserta Pemilu

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Kategori pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT). Kategori kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan kategori ketiga adalah parpol baru.

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

A) untuk parpol kategori pertama, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi

B) Sementara untuk kategori kedua dan ketiga, perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022.

Sumber;liputa6.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Personil Koramil 0620-12 Beber, Kodim 0620 Kab Cirebon, Rutin Lakukan Korve Pagi
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Pada 25 Masjid & Musholla, Saat Safari Ramadhan di Bagansiapiapi
  • Bupati Bengkalis & Rombongan Safari Ramadhan di Masjid Al Falah Desa Senggoro
  • Anggota Koramil 0620-06/Pabuaran Kodim 0620/Kab Cirebon, Rajin Beribadah
  • Penandatanganan Berita Acara Serahterima Gedung Daerah
  • Tumbuhkan Iklim Inovasi Daerah, Kompotisi Inovasi ChiMA 2023 Resmi Dibuka
  • Ini Agenda Safari Ramadan Gubernur dan Wagub Riau Pekan Ini
  • Wagub Riau, Safari Ramadan ke Siak, Pererat Silaturrahmi dengan Masyarakat
  • Prokontra Isu Penundaan Pemilu 2024
  •  
     
     
    Jumat, 06 Maret 2020 - 12:50:02 WIB
    Warga Muara Fajar Timur Minta Tutup Pabrik Pembakaran Ban
    Selasa, 16 November 2021 - 13:26:57 WIB
    'Lowongan Istri' di Twitter Satu Tahun Lalu, Kisah Cinta Unik Seorang Dokter
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:45:38 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Perubahan Yang Dilakukan oleh RSUD Al-Ihsan
    Rabu, 29 September 2021 - 09:02:09 WIB
    Pemprov Riau Tingkatkan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan
    Senin, 09 Agustus 2021 - 11:52:26 WIB
    Kapolsek Dolok Masihul Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis 2
    Jumat, 13 November 2020 - 12:05:35 WIB
    LAWAN COVID-19
    Danramil 07 Nias bersama dengan Tim Satgas Virus C-19, Melaksankan Operasi Penegakkan Displin
    Jumat, 21 Agustus 2020 - 16:21:15 WIB
    969 Calon Bintara Polri T.A 2020 Laksanakan Pemeriksanaan Adiministrasi Awal
    Minggu, 07 Maret 2021 - 10:54:53 WIB
    Dalam 3 Hari Pertama
    154 Personel Polres Kampar Divaksinasi Covid-19
    Senin, 24 Januari 2022 - 10:35:36 WIB
    Kumpulkan Limbah Minyak Kotor Kelapa Sawit Dikelurahan Karya Jaya Diduga Beroperasi Tak Memiliki Izi
    Senin, 26 April 2021 - 10:52:28 WIB
    Setiap Hari Diajak Berhubungan Badan,
    Seorang Biduan Sandera Remaja Laki-laki Tiga Hari
    Jumat, 08 Januari 2021 - 08:17:26 WIB
    Syaiful : Vaksin adalah Strategi Komprehensif Kendalikan Covid-19
    Jumat, 19 November 2021 - 18:55:08 WIB
    ADVERTORIAL
    Terima Kunker DPR-RI : H. Zukri Titip Infrastruktur Pelalawan Mendapat Perhatian Pemerintah Pusat
    Kamis, 09 September 2021 - 13:48:10 WIB
    Danramil 0620-15/Klangenan Bersama Kapolsek, Pantau Langsung Vaksinasi Di Sekolah
    Minggu, 03 Mei 2020 - 04:30:21 WIB
    DPRD SIAP BANTU
    Pemko Tidak Tanggap, DPRD Pekanbaru Berikan Catatan Pada Rapat PSBB Jilid I
    Senin, 07 Februari 2022 - 11:18:11 WIB
    ADVERTORIAL
    Puncak Hut Kampar Ke-72, Gubernur Riau dan Saleh Djasit Apresiasi Kemajuan Kampar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved