Kamis, 25 April 2024  
 
PSI dan 3 Partai KIB Daftar Calon Peserta Pemilu 2024

RL | Politik
Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:42:37 WIB

Koalisi Indinesia Bersatu.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Sebanyak empat partai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Rakyat (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut jadwal yang diterima, mereka datang secara berurut mulai dari pukul 9.00 WIB.

“Ada empat partai, PSI, Golkar, PAN, PPP,” kata Komisioner Idham Holik kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

)Diketahui, Golkar, PAN, dan PPP adalah partai koalisi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Menurut Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan kedatangan bersama KIB demi menunjukkan kekompakan antar koalisi.

“Ini yang harus terus kita jaga, di awal, di tengah dan di akhir, terus kami upayakan bersama dan solid. Kita ingin bangsa ini guyub, rukun, bersatu. Itu tujuan dan cita-cita besarnya," ujar Zulkifli beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi awak media.

Diketahui, pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 adalah hal wajib yang dilakukan sebagai langkah pertama. Usai melakukan pendaftaran, partai-partai tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen yang dibawanya dengan data yang sudah diunggah di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Usai data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU, partai-partai akan menjalankan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua verifikasi ini adalah hal yang wajib kedua yang dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.

3 Kategorisasi Parpol Peserta Pemilu

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Kategori pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT). Kategori kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan kategori ketiga adalah parpol baru.

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

A) untuk parpol kategori pertama, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi

B) Sementara untuk kategori kedua dan ketiga, perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022.

Sumber;liputa6.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 18 Desember 2020 - 10:37:41 WIB
    Viral, Oknum Pejabat Adu Mulut dengan Staf Wanita Sampai Cekik Leher
    Sabtu, 15 Februari 2020 - 10:03:37 WIB
    Polda Riau
    Kapolda Riau Ajak Kalangan Akademisi Diskusikan Prediksi Masalah Karhutla Tahun 2020
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 12:23:24 WIB
    Kapal Terbakar Ratusan Penumpang Berhamburan Terjun Ke laut
    Kamis, 28 April 2022 - 13:16:06 WIB
    Anggota DPRD Jabar Dapil XI Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
    Senin, 01 Juni 2020 - 22:10:03 WIB
    Kuliah Ikatan Dinas
    Penerimaan Calon Taruna Imigrasi Dan Taruna Lapas Segera di Buka, Ini Linknya
    Selasa, 09 November 2021 - 10:30:55 WIB
    Bank BJB Harus Dapat Membantu Perekonomian Desa
    Kamis, 03 Februari 2022 - 20:41:26 WIB
    Putri Eks Gubernur Kaltim Siap Hadapi Ahok Jadi Kepala Otorita IKN
    Kamis, 26 Maret 2020 - 12:40:58 WIB
    Wabah Corona Mereda di Wuhan, China Segera Cabut Status Lockdown
    Rabu, 09 September 2020 - 09:40:29 WIB
    Mantan Jaksa Agung Muda , 2 Kali Telepon Djoko Tjandra. Ada Apa....?
    Jumat, 12 Juni 2020 - 15:26:17 WIB
    Jalan Tol Jalur Pekanbaru-Rengat, Sepanjang 50 KM Berada Di Wilayah Kampar
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:15:36 WIB
    Wow! Istana Garuda di Ibu Kota Baru Bakal Punya Kebun Raya 100 Ha
    Rabu, 30 September 2020 - 05:50:34 WIB
    Ajak Orang Medan Pakai Masker, Petugas Bawa Keranda Berisi Boneka Pocong
    Rabu, 24 Maret 2021 - 02:17:46 WIB
    Otoritas Malaysia Bikin Kartel Narkoba Internasional
    Minggu, 05 Juli 2020 - 10:14:18 WIB
    PEMBAGIAN BANTUAN LAUK PAUK SIAP SAJI
    Bupati Serdang Bedagai Hadiri Pembagaian BALASA Dari Kemenparekraf - RI
    Selasa, 29 Juni 2021 - 10:41:00 WIB
    DPRD dan PWI Jabar Kuatkan Sinergi Perangi Hoaks
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved