Jum'at, 29 Maret 2024  
 
DPR Sebut Pemilu 2024 jadi Alasan Muncul Wacana Perpanjang Jabatan Panglima TNI

RL | Politik
Selasa, 09 November 2021 - 14:18:02 WIB

GEDUNG DPR
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan menilai Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU TNI terkait masa pensiun perwira TNI. Wacana revisi UU TNI itu sebelumnya muncul untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Syarief menilai, Presiden Jokowi perlu alasan yang subtantif untuk mengeluarkan Perppu. Salah satunya adalah Pemilu 2024 agar saat masa transisi tidak ada pergantian Panglima TNI.

"Silakan saja pak presiden mengambil kebijakan bagaimana yang terbaik. Tetapi betul-betul harus subtansi dan esensial sekali. Contoh misalnya persiapan Pemilu dan sebagainya. Kita lihat saja nanti," ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (9/11).

Syarief beralasan, menjelang Pemilu perlu tercipta keamanan. Rencana pengamanan harus terjamin dengan persiapan yang baik. Menurutnya, Panglima TNI yang mempersiapkan pengamanan Pemilu harus juga orang yang sama dengan yang melakukan pengamanan saat berjalannya pesta demokrasi.

"Pengamanan dilakukan oleh orang yang betul-betul memiliki kemampuan untuk melakukan pengamanan. Kalau orang baru lagi punya pemikiran baru lagi tentunya," ujar politikus senior Partai Demokrat ini.

Menurut Syarief, jika Presiden Jokowi merasa ada urgensi untuk memperpanjang masa jabatan Andika, sebaiknya mengeluarkan Perppu karena bisa dikeluarkan dalam waktu singkat. Sebab revisi UU TNI memakan waktu yang lama.

"Langsung saja presiden bikin Perppu kalau dianggap penting dianggap urgent dianggap emergency," katanya.

Diberitakan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menduga masa bakti perwira TNI akan diperpanjang. Sehingga, Panglima TNI baru Jenderal Andika bisa menjabat lebih dari 13 bulan.

Berdasarkan UU TNI, masa jabatan perwira hanya sampai 58 tahun. Kharis mengungkap, ada wacana perpanjangan masa pensiun tamtama dan bintara melalui revisi undang-undang dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Ia menduga, terbuka kemungkinan untuk mengubah masa pensiun perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

"Kalau tamtama atau bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 (tahun) masa perwira tinggi enggak naik juga. Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu," ujar Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Kharis tak ingin menduga-duga wacana perpanjangan masa jabatan perwira TNI itu untuk mengakomodir Andika Perkasa. Namun, ia yakin perpanjangan masa jabatan perwira itu bisa terjadi. Bila diubah, Andika bisa menjabat hingga tahun 2024.

"Saya tidak mau membawa pasti diperpanjangnya atas nama Andika sendiri atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," ujar politikus PKS ini.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Rabu, 27 Juli 2022 - 11:03:08 WIB
    Legislator Ingatkan DJP Edukasi Masif Pengintegrasian NIK-NPWP di Masyarakat
    Rabu, 20 Juli 2022 - 17:32:13 WIB
    Raih Opini WTP ke - 13, Menteri Yasonna: Jadikan Ini Pendorong Semangat dalam Berkinerja
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:01:21 WIB
    Badan Anggaran DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi
    Kamis, 17 November 2022 - 11:07:07 WIB
    Akibat Tiang PLN Patah Ditabrak Mobil, Tambusai Utara Gelap Gulita
    Selasa, 26 April 2022 - 20:04:28 WIB
    Ikut Rakor Kotan BNN, Wabup Harapkan Bengkalis Berdiri BNK dan Pos Penjagaan
    Selasa, 20 April 2021 - 23:03:03 WIB
    Terkait Penyelenggara Kampung Tangguh, AKP Buala Harefa, SH.MH. Terima Penghargaan
    Rabu, 06 Juli 2022 - 11:56:32 WIB
    Puan Sebut Parpol Lain Belum Beri Isyarat Koalisi dengan PDIP
    Minggu, 20 Desember 2020 - 12:40:59 WIB
    AS Sangat Yakin Rusia Berada di Balik Serangan Siber Masif Targetkan Badan Pemerintah
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 09:47:35 WIB
    Danrem 172/PWY Bersama Bupati Nduga Resmikan Makoramil 1715-07/Kenyam
    Jumat, 31 Maret 2023 - 21:19:52 WIB
    Berkah Ramadhan, Kodam IV/Diponegoro & Jajaran Bagikan Takjil Gratis
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 13:14:28 WIB
    6 Tahun Jalin Cinta Terlarang sama Hotman Paris, ini Sosok Suami Meriam Bellina yang Jarang Tersorot
    Sabtu, 09 Maret 2024 - 08:48:10 WIB
    Hadirkan Bazar Murah Sambut Ramadhan 1445 H, Pemkota Cimahi Gelar Munggah Fest
    Senin, 21 Juni 2021 - 15:22:25 WIB
    Bupati Kampar Hadiri RUPS Bank Riau Kepri
    Kamis, 28 Maret 2024 - 10:46:32 WIB
    Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
    Kamis, 23 September 2021 - 11:49:46 WIB
    Ngariung Pangdam III/Siliwangi Sareng Insan Media, Di Kafe & Resto Kalaras
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved