Senin, 25 09 2023  
 
Ketum Partai Beringin Karya Muchdi PR Dipecat

RL | Politik
Selasa, 08 Juni 2021 - 12:14:35 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya, Mayjen TNI (Purn) Syamsul Jalal (tengah) bersama dua orang anggota partai berpose usai membacakan hasil sidang musyawarah mahakamah partai, Senin, 7 Juni/Repro.

Pucuk kepemimpinan Partai Berkarya dirombak oleh Majelis Mahkamah partai dalam sidang musyawarah mahakamah partai yang dibacakan pada Senin (7/6).

Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya, Mayjen TNI (Purn) Syamsul Jalal membacakan poin-poin keputusan tersebut, yang salah satunya adalah memberhentikan Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr dari jabatanya sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

Dalam poin pertimbangan sidang musyawarah mahakamah partai, Syamsul menyatakan bahwa Muchdi Pr telah terbukti menyalahgunakan kewewenangannya membentuk struktur kepengurusan dan memecat sejumlah anggota partai.

"Menyatakan saudara Muchdi sebagai ketua umum melakukan pelanggaran terhadap UU 2/2011 tentang partai politik, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Berkarya dan Keputusan Mahkamah Partai nomor 003,"ujar Syamsul dikutip melalui video sidang yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).

"Saudara Muchdi telah melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Ketua Umum Partai Berkarya," sambungnya membacakan.

Karena itu, Syamsul dalam poin keempat putusan sidang musyawarah mahakamah partai menyebutkan bahwa Muchdi Pr diputusakan untuk tidak lagi menjadi Ketua Umum Partai Berkarya, dan juga mencabut haknya sebagai anggota.

"Keempat, menghentikan secara tetap saudara Muchdi Purwoprandjono dari jabatannya sebagai ketua umum dan keanggotaan Partai Berkarya," baca Syamsul.

Kemudian, Syamsul juga menyatakan bahwa Mahakamah partai juga menganulir semua keputusan yang dikeluarkan DPP Partai Berkarya yang ditetapkan oleh hasil putusan Mahkamah Partai 003, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sidang musyawarah mahkamah partai juga memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya untuk segera melaksanakan rapat harian atau pleno DPP untuk memilih Plt. Ketua Umum menggantikan Muchdi.

"Hasil rapat harian pleno berupa persetujuan, kesepakatan penunjukkan Plt. Ketua Umum dan disetujui oleh Dewan Pembina dan dikembalikan kepada Mahkamah Partai untuk ditetapkan," tegas Syamsul.

Lebih lanjut, Syamsul juga membacakan poin ketujuh yang isinya memerintahkan kepada DPP Partai Berkarya untuk melaksanakan musyawarah wilayah.

"Kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di seluruh provinsi yang belum dilaksanakan musyawarah wilayah berdasarkan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Syamsul Jalal menutup.

sumber:RMOL.ID


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  •  
     
     
    Kamis, 11 Februari 2021 - 09:00:11 WIB
    Wamendes Budi Arie Harap Dana Desa 2021 Sentuh Sektor Produktif
    Jumat, 04 September 2020 - 18:12:19 WIB
    Korupsi 900 Juta Sang Kades Ditahan
    Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:40:40 WIB
    PWI JATIM DUKUNG IDE MOI UNTUK PENDIRIAN PERPUSTAKAAN PERS
    Kamis, 20 Mei 2021 - 07:05:07 WIB
    Ketua Komite 1 DPD-RI, Apresiasi Capaian 100 Kerja Program Prioritas Kapolri.
    Rabu, 20 Mei 2020 - 16:57:00 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ridwan Kamil Mengklaim PSBB Efektif Turunkan Jumlah Pasien Covid-19 Di RS
    Minggu, 25 Oktober 2020 - 03:16:59 WIB
    Liburan Panjang, Daop 3 Cirebon Operasikan 53 Kereta Api Jarak Jauh
    Kamis, 02 Maret 2023 - 13:18:15 WIB
    Pemda Natuna Gelar Sosialisasi Kepada Pihak Sekolah SLTA se -Kabupaten Terkait Penerimaan Mahasiswa
    Senin, 02 Maret 2020 - 12:21:59 WIB
    Henky Poerwanto Memimpin Serah Terima Jabatan
    Minggu, 26 Juli 2020 - 18:13:18 WIB
    DPC MOI Masuji Siap Kawal Pembangunan
    Jumat, 22 April 2022 - 12:30:16 WIB
    Danlanud S Sukani Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2022
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 13:54:03 WIB
    Masih Maraknya Pembalakan Liar
    Polda Riau Minta BBKSDA Proaktif Menjaga Jaga Hutan Lindung
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:58:19 WIB
    Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Perlengkapan Mandi Untuk Napi
    Selasa, 09 Juni 2020 - 12:40:29 WIB
    LAWAN COVID-19
    Serahkan Secara Simbolis BLT-DD, Bupati Kampar Ajak Sosialisasikan Perilaku Hidup Baru (New Normal)
    Rabu, 13 Juli 2022 - 08:13:55 WIB
    Pj Wali Kota Ingatkan Bahwa Persoalan Sampah Harus Diatasi Bersama
    Rabu, 22 Juli 2020 - 11:33:36 WIB
    Korban Banjir Bandang Luwu Utara Terima Bingkisan Sembako dari Presiden RI
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved