Ternyata struktur Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat belum lama ini berpeluang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini karena beberapa pihak menilai Anggaran Dasar dan Ang">
Sabtu, 27 April 2024  
 
Pakar Hukum : Hasil KLB Demokrat Berpeluang disahkan , Begini Argumennya

Rahmad | Politik
Selasa, 23 Maret 2021 - 08:52:30 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Ternyata struktur Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat belum lama ini berpeluang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini karena beberapa pihak menilai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang menghasilkan pengurus Kongres tahun 2020 lalu menyalahi Undang-Undang Partai Politik.

Tak hanya itu, AD/ART Partai Demokrat tidak memberikan kedaulatan kepada anggota.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang bisa saja disahkan.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Kolase Tribun Manado / Istimewa)

"KLB tersebut bisa disahkan karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (22/3/2021).

Menurut Suparji, substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik, misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.

"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," ungkapnya.

Dia beranggapan, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU Parpol yang di dalamnya menerangkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.

Suparji lantas menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.

Kata dia, dalam aturan internal itu, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.

"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara," jelasnya.

Dia menyatakan, jika ditinjau dari AD/ART Partai Demokrat 2020, memang KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.

Kendati demikian, AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan, AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.***

Sumber : sea.operanewsapp.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 26 April 2022 - 22:40:05 WIB
    Mewakili Danlanal Cirebon, Palaksa Berikan Materi Wasbang
    Jumat, 03 September 2021 - 20:45:14 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Majalengka Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 08:42:30 WIB
    Bupati : Kami Putra Daerah, Jangan Mau Terprovokasi
    Kamis, 06 Mei 2021 - 09:44:01 WIB
    Soal Novel dan Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN, ICW: Melengkapi Wajah Suram KPK Dibwah Komando Firli
    Kamis, 07 Januari 2021 - 16:27:33 WIB
    Fadli Zon: Saya Tak Pernah Like Situs Tak Senonoh
    Jumat, 16 Oktober 2020 - 07:34:38 WIB
    Pakai Anggaran 2,4 M Untuk Pohon,
    Indra Pomi Kadis PUPR Pekanbaru Alergi Dikonfirmasi Wartawan
    Kamis, 01 April 2021 - 08:32:57 WIB
    Yusuf Manager Pangkalan LPG Milik SPBU, Meradang Saat Dikonfirmasi Wartawan
    Minggu, 25 Desember 2022 - 14:27:02 WIB
    Tinjau Gereja dan Pos Pengamanan, Kapolda Riau Irjen Iqbal Pastikan Nataru Berjalan Aman
    Selasa, 28 September 2021 - 09:04:19 WIB
    Ajenrem 063 Korem 063/SGJ Mulai Laksanakan Validasi Penerimaan Calon Tamtama Gel II TA. 2021
    Rabu, 19 Januari 2022 - 11:18:28 WIB
    Kompaknya Muspika Sindang, Dalam Melaksanakan Kegiatan
    Kamis, 28 April 2022 - 13:07:06 WIB
    ā€œInfo BNN Prov Jabarā€ yang bertemakan ā€œHari Kartiniā€
    Wakil Ketua DPRD Jabar Hadiri Podcast Channel Youtube
    Senin, 20 Juni 2022 - 21:01:43 WIB
    Polsek KPC Gelar Bakti Religi & Bakti Sosial Peringati HUT Bhayangkara
    Rabu, 01 September 2021 - 11:33:52 WIB
    Pangdam IV/Diponegoro : Jadilah Babinsa Yang Dibanggakan Dan Menjadi Tauladan Bagi Masyarakat
    Jumat, 08 November 2019 - 16:19:57 WIB
    FPK Riau MOU Dengan RS.Awal Bros
    Kamis, 25 Maret 2021 - 16:29:36 WIB
    Terkait Anggaran TAP, Ormas Pekat IB DPW Jabar Meminta Pemprov Jabar Terbuka
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved