Ternyata struktur Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat belum lama ini berpeluang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini karena beberapa pihak menilai Anggaran Dasar dan Ang">
Senin, 02 Oktober 2023  
 
Pakar Hukum : Hasil KLB Demokrat Berpeluang disahkan , Begini Argumennya

Rahmad | Politik
Selasa, 23 Maret 2021 - 08:52:30 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Ternyata struktur Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat belum lama ini berpeluang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini karena beberapa pihak menilai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang menghasilkan pengurus Kongres tahun 2020 lalu menyalahi Undang-Undang Partai Politik.

Tak hanya itu, AD/ART Partai Demokrat tidak memberikan kedaulatan kepada anggota.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang bisa saja disahkan.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Kolase Tribun Manado / Istimewa)

"KLB tersebut bisa disahkan karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (22/3/2021).

Menurut Suparji, substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik, misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.

"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," ungkapnya.

Dia beranggapan, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU Parpol yang di dalamnya menerangkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.

Suparji lantas menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.

Kata dia, dalam aturan internal itu, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.

"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara," jelasnya.

Dia menyatakan, jika ditinjau dari AD/ART Partai Demokrat 2020, memang KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.

Kendati demikian, AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan, AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.***

Sumber : sea.operanewsapp.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD JABAR Terus Mengajak Masyarakat Untuk Selalu Mengamalkan Nilai Nilai Pancasila
  • Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  •  
     
     
    Rabu, 29 Juli 2020 - 08:55:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kapolres Serdang Bedagai Silaturahmi Dengan Kakan Kemenag Serta Tokoh Agama
    Sabtu, 04 September 2021 - 19:07:35 WIB
    Pesan Pangkoarmada III Saat Tatap Muka Taruna AAL di KRI Bima Suci
    Senin, 31 Oktober 2022 - 13:26:35 WIB
    Polsek Singingi Amankan Dua Pemuda Yang Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Shabu-shabu
    Selasa, 18 April 2023 - 11:55:12 WIB
    Kadis PUPR Bengkalis Resmikan Lampu Colok Miniatur Beko
    Senin, 29 November 2021 - 10:58:06 WIB
    Diduga Karna Hal ini!, Anggota Kopassus dan Brimob Bentrok di Mimika
    Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:25:39 WIB
    KSB Leuwi Gajah Kota Cimahi Lakukan Reboisasi Untuk Hindari Bencana Alam
    Senin, 13 Juli 2020 - 20:39:04 WIB
    Lanud S Sukani Majalengka Menerima Kunjungan Tim Wasrikkap Itkoopsau I
    Rabu, 07 Juli 2021 - 11:20:09 WIB
    Unit Reskrim Polsek Kampar Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Desa Alam Panjang
    Rabu, 23 September 2020 - 16:19:32 WIB
    Menhub Klaim Pekerja Penerbangan Cuma Sedikit Terpapar Corona
    Minggu, 07 Maret 2021 - 10:54:53 WIB
    Dalam 3 Hari Pertama
    154 Personel Polres Kampar Divaksinasi Covid-19
    Rabu, 06 Januari 2021 - 17:02:21 WIB
    Pj. Bupati Jadi Irup pada Prosesi Pernikahan Faisal Husaini
    Jumat, 23 September 2022 - 09:34:00 WIB
    Pimpinan Dan Anggota Komisi lV Dan Anggota Komisi l DPRD JABAR, Menerima Audensi FKDO
    Senin, 30 Maret 2020 - 22:54:41 WIB
    PENUNDAAN PILKADA 2020 KARNA WABAH VIRUS CORONA
    Pilkada 2020, KPU : Tampaknya Tidak Bisa Dilaksanakan pada Tahun Ini
    Kamis, 25 Maret 2021 - 17:28:31 WIB
    Lawan Narkoba
    Anggotanya Tertangkap, Ketua LAN Riau Beri Instruksi Kejajaran LAN
    Selasa, 25 April 2023 - 17:59:35 WIB
    Anggota DPRD JABAR, Melakukan Kegiatan Menyebar luaskan Peraturan Daerah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved