Rabu, 22 Maret 2023  
 
Pilkada Kab.Nias
Gugatan Christian Zebua Atas Hasil Pemilu Kab Nias Gugur di MK, Ternyata Penyebabnya Diluar Dugaan

Rahmad Gea | Politik
Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:59:55 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com – Sengketa hasil pemilu kabupaten Nias berakhir sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggugurkan gugatan pasangan calon No.2 Christian Zebua- Anofuli Lase. Putusan MK ini dibacakan pada Sidang MK tanggal 15 Februari 2021 yang lalu.

Ketetapan Nomor 82/PHP/.BUP.XIX/2021 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan ketetapan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara dengan pemohon pasangan calon nomor urut 02 Drs. Christian Zebua, MM dan Anofuli Lase, SH., MH

Gugurnya gugatan paslon yang punya Motto Nias Baru ini akibat dari penarikan gugatan oleh penggugat, sehingga Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Pemohon pada tanggal 4 Januari 2021 dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 Januari 2021. Ketetapan penarikan kembali perkara ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

“Dengan ketetapan tersebut, maka Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias,” pungkas Anwar

Pihak terkait melalui kuasa hukumnya Wiradarma Harefa, SH., MH yang dikonfirmasi oleh suaranusantara.com tentang keputusan MK hari ini menyampaikan bahwa “Putusan MK hari ini sudah tepat, karena memang dari awal permohonan Pemohon tidak memiliki dasar di ajukan sebagai PHP di MK. Maka atas dasar penetapan MK hari ini, menguatkan Keputusan KPUD Kabupaten Nias yang menetapkan Paslon 01 Yaatulo – Arota sebagai pasangan yang mendapat suara terbanyak menjadi sah dan mengikat” .

Sebagai informasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias, akan segera melakukan pleno penetapan pasangan Yaatulo Gulo – Arota Lase sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias terpilih, sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal yang dikuatkan Surat KPU RI Nomor 152, akan menetapkan pasangan terpilih paling lama 5 hari setelah adanya putusan dismissal.

Sumber : Suaranusantara.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru
  • Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Buka Musrembang Kota Cimahi
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Upacara 17an di Bulan Maret 2023
  • Tim Polres Bengkalis Libas PWI dan AJOI di Laga Futsal
  • Tim Asops Mabes Polri Kunker Di Mapolres Rokan Hilir
  • Diktukba TNI-AD Tumbuhkan Tekad, Semangat Belajar Dan Berlatih
  • Bersama Gubernur Syamsuar, Bupati Rohil Panen Raya Padi Nusantara 1 Juta Hektar
  • Pemkot Cimahi Dukung Indonesia Bebas TBC TAHUN 2030
  •  
     
     
    Rabu, 10 Februari 2021 - 17:47:42 WIB
    Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar
    Sabtu, 13 November 2021 - 16:00:59 WIB
    Walikota Harapkan Investasi Terus Meningkat
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:01:42 WIB
    LAWAN COVID-19
    Keberhasilan Berawal Dari Keutuhan Rumah Tangga
    Kamis, 27 Februari 2020 - 10:05:50 WIB
    Satu Tersangka Kasus BRI Rohul Belum Ditangkap
    Kasus BRI Rohul Masih Persiapkan Berkas Di Kejati Riau
    Kamis, 21 Januari 2021 - 23:19:29 WIB
    Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan
    Kamis, 19 Januari 2023 - 11:37:41 WIB
    Dikdik Serahkan Santunan Kematian bagi Ahli Waris Anggota Linmas
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 09:08:12 WIB
    Djoko Tjandra Ditangkap, Dahlan Iskan Ungkap Siapa Bandit Bank Bali Sejati
    Kamis, 28 April 2022 - 13:07:06 WIB
    “Info BNN Prov Jabar” yang bertemakan “Hari Kartini”
    Wakil Ketua DPRD Jabar Hadiri Podcast Channel Youtube
    Senin, 04 Januari 2021 - 18:33:00 WIB
    Kembali Aktif,
    Gubri Beri Arahan Pelaksanaan APBD 2021 Secara Virtual
    Kamis, 14 Januari 2021 - 22:54:20 WIB
    Lapas Ambon Gagalkan Penyelundupan Sabu
    Senin, 04 Januari 2021 - 23:26:48 WIB
    Diperiksa Jadi Saksi Kasus RS Ummi, Habib Rizieq Dicecar 41 Pertanyaan
    Senin, 20 Februari 2023 - 15:36:57 WIB
    Sapa Masyarakat Bayar Pajak di Lantatur Samsat Pangker, Gubri: Pelayanan Cepat Tidak Menunggu
    Jumat, 25 Februari 2022 - 13:26:37 WIB
    Praktisi Hukum: SE Menag tak Memiliki Kekuatan Hukum
    Selasa, 23 Februari 2021 - 08:15:09 WIB
    Catur Sugeng S, SH, Buka Musrenbang Perdana Di Kecamatan Tapung
    Selasa, 29 Juni 2021 - 13:04:15 WIB
    Gubri Resmi Tutup Pelatihan Kepemimpinan, Raja Hendra Saputra Terpilih Meraih Pemuncak
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved