Kamis, 25 April 2024  
 
Pilkada Kab.Nias
Gugatan Christian Zebua Atas Hasil Pemilu Kab Nias Gugur di MK, Ternyata Penyebabnya Diluar Dugaan

Rahmad Gea | Politik
Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:59:55 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com – Sengketa hasil pemilu kabupaten Nias berakhir sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggugurkan gugatan pasangan calon No.2 Christian Zebua- Anofuli Lase. Putusan MK ini dibacakan pada Sidang MK tanggal 15 Februari 2021 yang lalu.

Ketetapan Nomor 82/PHP/.BUP.XIX/2021 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan ketetapan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara dengan pemohon pasangan calon nomor urut 02 Drs. Christian Zebua, MM dan Anofuli Lase, SH., MH

Gugurnya gugatan paslon yang punya Motto Nias Baru ini akibat dari penarikan gugatan oleh penggugat, sehingga Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Pemohon pada tanggal 4 Januari 2021 dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 Januari 2021. Ketetapan penarikan kembali perkara ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

“Dengan ketetapan tersebut, maka Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias,” pungkas Anwar

Pihak terkait melalui kuasa hukumnya Wiradarma Harefa, SH., MH yang dikonfirmasi oleh suaranusantara.com tentang keputusan MK hari ini menyampaikan bahwa “Putusan MK hari ini sudah tepat, karena memang dari awal permohonan Pemohon tidak memiliki dasar di ajukan sebagai PHP di MK. Maka atas dasar penetapan MK hari ini, menguatkan Keputusan KPUD Kabupaten Nias yang menetapkan Paslon 01 Yaatulo – Arota sebagai pasangan yang mendapat suara terbanyak menjadi sah dan mengikat” .

Sebagai informasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias, akan segera melakukan pleno penetapan pasangan Yaatulo Gulo – Arota Lase sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias terpilih, sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal yang dikuatkan Surat KPU RI Nomor 152, akan menetapkan pasangan terpilih paling lama 5 hari setelah adanya putusan dismissal.

Sumber : Suaranusantara.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  •  
     
     
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:19:44 WIB
    Sekda Kampar Deadline OPD Selesaikan LPPD Akhir Maret
    Selasa, 24 Januari 2023 - 16:05:24 WIB
    Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kemenkumham Riau Gelar Tabur Bunga di TMP Pekanbaru
    Sabtu, 01 Oktober 2022 - 09:00:45 WIB
    Wali Kota Cimahi Lantik Sejumlah Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemkot Cimahi
    Selasa, 08 Juni 2021 - 11:32:53 WIB
    Diduga Bawa Narkoba, Kapal siluman Menabrak Bakau Untuk Sembunyi
    Jumat, 03 Juni 2022 - 13:06:38 WIB
    Bahas Persiapan Pembagian Sembako
    Otoritas Semu law Office & Associates Bersama Seluruh Pengurus DPC PJID Rohil
    Kamis, 18 Februari 2021 - 21:38:21 WIB
    Pengacara Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH Menangkan Dua Perkara Banding
    Minggu, 10 Januari 2021 - 12:37:10 WIB
    6 Pelaku Judi Kartu Domino Diamankan Polsek Tapung di Wilayah Desa Petapahan
    Jumat, 09 Oktober 2020 - 21:58:30 WIB
    18 Pos Polisi di Jakarta Dirusak Perusuh, Ini Daftarnya !
    Selasa, 08 September 2020 - 10:26:23 WIB
    Koramil 2011/Astanajapura Kodim 0620/Kab Cirebon, Fasilitasi Wifi Untuk Pembelajaran Jarak Jauh Para
    Selasa, 06 September 2022 - 15:52:30 WIB
    Pererat Silaturahmi, Koramil 0620-11/Astanajapura Gelar Komsos Dengan Masyarakat
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:12:17 WIB
    Sekda Kampar Sambut Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bengkalis Dan Rombongan.
    Selasa, 04 Mei 2021 - 09:57:54 WIB
    Cadangan Bantuan Bencana Dinsos Jabar Perlu Ditingkatkan
    Rabu, 18 Mei 2022 - 09:22:53 WIB
    Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat
    Selasa, 01 Juni 2021 - 07:11:20 WIB
    Program Vaksinasi Harus Cepat Laksanakan, Kapolresta : Ingatkan Covid-19 di Kota Pekanbaru Cukup Ti
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:18:48 WIB
    Komisi V: Pemprov Jabar Harus Perhatikan Pelestarian Budaya Jabar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved