Jum'at, 26 April 2024  
 
Boni Hargens Ungkap Dua Kelompok Massa Penolak UU Ciptaker

Arif Hulu | Politik
Senin, 12 Oktober 2020 - 18:55:23 WIB

Pengamat politik yang juga Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens.
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - (UU Ciptaker) oleh DPR dan Pemerintah pada Senin 5 Oktober 2020 lalu berbuntut aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Pengamat politik yang juga Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mengatakan, gelombang aksi penolakan UU Ciptaker tersebut memunculkan tanda tanya. Dia mempertanyakan apakah benar ini untuk kepentingan buruh atau ada pihak lain yang menunggangi aksi buruh.

Boni mengatakan, berdasarkan investigasi independen yang dilakukan LPI sebelum aksi besar pada 8 Oktober 2020 sampai hari ini, ditemukan ada indikasi keterpautan beragam kepentingan dan kelompok pemain di balik aksi ini.

Secara garis besar, kata Boni, ada dua kelompok yang terlibat dalam aksi 8 Oktober 2020, serta yang akan bergabung dalam aksi lanjutan pada Selasa (13/10/2020) besok, serta aksi-aksi yang akan datang.

Pertama, kelompok buruh dan para aktivis yang ideologis ingin memperjuangan kepentingan buruh. "Mereka benar-benar mempersoakan pasal-pasal yang menurut mereka berpotensi multitafsir sehingga dalam perumusan Peraturan Pemerintah (PP) nanti, ada potensi kepentingan buruh dikorbankan. Kelompok tipe ini tentu penting untuk diterima sebagai kritik dan saran untuk evaluasi dalam konteks judicial review jika itu dinilai perlu," katanya, Senin (12/10/2020).

Kelompok kedua, kata dia, massa yang dimobilisasi oleh oknum dari partai politik oposisi dan kelompok antipemerintah yang selama ini memainkan peran sebagai oposisi jalanan.

Massa ini disebut Boni datang dari berbagai latar belakang. Ada massa partai, ormas, dan bahkan ada kelompok pengacau yang biasa di kenal sebagai kaum "anarko".

"Massa tipe kedua inilah yang kemarin dalam aksi 8 Oktober 2020 terlibat dalam aksi anarkisme, pengrusakan fasilitas umum, termasuk penyerangan terhadap aparat keamanan dari kepolisian. Massa tipe kedua ini yang dibayar oleh bandar politik yang bertebaran dari daerah sampai Jakarta," tuturnya.

Boni menyebut pihaknya tidak mempunyai otoritas untuk membeberkan identitas dari para penyumbang dana dalam aksi ini karena itu wilayah hukum yang menjadi yurisdiksi kepolisian.

"Namun, apa yang dikatakan pemerintah melalui beberapa tokoh di pemerintahan, sungguh benar bahwa ada bandar yang mendanai aksi 8 Oktober 2020 dan aksi-aksi lanjutannya," paparnya.

Pertanyaannya adalah untuk apa mereka mengeluarkan uang dan melakukan aksi anarkistis? Menurut Boni, ada kelompok partai yang ingin menaikkan popularitas untuk memastikan kemenangan di Pilkada 2020 dan persiapan Pemilu 2024.

Selain itu, kelompok lain yang adalah oposisi jalanan. Mereka berkepentingan untuk menaikkan posisi tawar dalam rangka persiapan Pilpres 2024. "Jadi, ada banyak aktor yang bermain dalam aksi ini, tetapi sebagian besar tidak memikirkan kemaslahatan buruh, tetapi sekadar menjadikan isu buruh sebagai pintu masuk untuk menyerang pemerintah," urainya.

Maka, menurut Boni, tidak mengejutkan sebetulnya ketika ada temuan di lapangan bahwa banyak peserta aksi tidak memahami pasal-pasal dalam UU Ciptaker yang menjadi alasan aksi itu ada.

"Mereka hanyalah massa mengambang yang dimobilisasi untuk menyerang pemerintah. Kelompok ini yang secara pragmatis direkrut dan dimobilisasi untuk terlibat dalam aksi anarkistis," tuturnya.

Sumber : Sindonews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 08 Mei 2023 - 22:05:43 WIB
    Bupati Rokan Hilir Buka Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting
    Jumat, 31 Maret 2023 - 22:40:41 WIB
    Indahnya Berbagi Bersama KEY GUARDS Security Di Bulan Suci Ramadhan
    Jumat, 03 Januari 2020 - 15:29:41 WIB
    Presiden Jokowi Mendadak ke Waduk
    Kamis, 15 April 2021 - 00:19:31 WIB
    Ketua KPK: Jangan Ada Lagi Kepala Daerah Minta Fee Proyek
    Kamis, 03 September 2020 - 13:53:47 WIB
    LAWAN COVID-19
    Uu Ruzhanul Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Industri di Garut
    Rabu, 06 Mei 2020 - 08:30:52 WIB
    Nasabah Rugi Miliaran, BJB Dorong Aparat Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Pekanbaru
    Senin, 08 Maret 2021 - 08:04:40 WIB
    Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Bandara Internasional Soekarno Hatta
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:10:30 WIB
    Israel Kembali Gempur Suriah Lewat Serangan Udara
    Rabu, 30 Juni 2021 - 22:52:57 WIB
    Sikap SPRI Sumut terkait Upaya Menghalang-halangi Tugas Jurnalis di RSJ Medan
    Rabu, 20 September 2023 - 07:34:31 WIB
    Penyampaian Nota Gubernur terkait 5 Raperda dan Usul Prakarsa Dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar
    Jumat, 09 September 2022 - 08:19:35 WIB
    Komisi ASN Minta Bupati Adil Kembalikan Jabatan Kepala BPBD Rizki Hidayat
    Jumat, 19 Maret 2021 - 09:15:46 WIB
    KEJADIAN NIH! Harga Cabai Rawit Lebih Mahal dari Daging Sapi
    Kamis, 07 November 2019 - 18:06:28 WIB
    Presiden Jokowi Minta Perbankan Nasional Tingkatkan Kontribusi bagi Pengembangan UMKM
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:39:59 WIB
    Gubernur Jabar Ikuti Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 dari Gedung Pakuan
    Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:03:03 WIB
    Cari Tau! Tips Cara Mengetahui Ponsel Kita Disadap
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved