Sabtu, 27 April 2024  
 
Diduga MS Cemarkan Nama Baik Partai,
PDIP Bakal Tempuh Jalur Hukum

zai | Politik
Selasa, 11 Februari 2020 - 23:48:34 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - Tudingan permintaan sejumlah uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagaimana dilontarkan Kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak, bakal berbuntut panjang. PDIP memastikan akan menempuh jalur hukum.

"Bahwa Sekjen kami dituding dan difitnah oleh saudara Morlan Simanjuntak meminta uang agar dia tidak dipecat, DPC Kampar menegaskan bahwa itu tidak benar", ucap Ketua DPC PDIP Kampar Hanafiah didampingi Badan Kehormatan Taufik Aldini, Sekretaris Triska Feli SH dan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Anotona Nazara SE, Selasa (11/02/20).

Hanafiah menceritakan, begitu berita permintaan uang tersebut ia baca di sejumlah media online dirinya langsung menghubungi Sekjen Hasto Kristianto.

"Tadi saya langsung telepon pak Sekjen sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Morlan Simanjuntak itu. Dan tudingan itu dipastikan tidak ada dan tidak benar. Selama ini bahkan DPP terus membantu DPD dan DPC seluruh Indonesia untuk membesarkan partai", ucapnya.

Hanafiah menduga isu ini sengaja dihembuskan oleh lawan politik yang tidak senang dengan kemenangan PDIP 2 kali berturut-turut baik di legislatif tingkat nasional, maupun eksekutif yaitu Presiden.

Ia pun menantang kuasa hukum Morlan untuk membuktikan tudingannya, jangan hanya berani bicara di media.

Sedangkan menyikapi tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik partai PDIP, Hanafiah memastikan akan menempuh jalur hukum.

Sementara Sekretaris DPC PDIP Kampar Triska Feli SH menjelaskan, pemecatan Morlan berkaitan dengan manipulasi data saat mencalonkan.

"Saudara Morlan itu menipulasi data terkait pencalonannya.  Bahwasanya beliau sudah ditetapkan oleh pengadilan sebagai terpidana, menjadi dasar DPP memecat saudara Morlan", ujarnya.

Triska mengatakan, sesuai PKPU Nomor 5, Morlan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD.

Ia mengatakan, dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dijabarkan dalam pasal 32 ayat 2 huruf b peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih, yakni calon-calon yang berstatus sebagai terpidana.

"Saat pelantikan anggota DPRD Kampar 27 Agustus 2019 lalu, Morlan ditahan di LP Siak karena terlibat kasus pencurian di daerah Siak. Jadi artinya sebagai bawahan dari DPP, segala sesuatu yang ditetapkan kami tetap dukung dan pertahankan", katanya.

Sebagaimana ditulis oleh salah satu media, kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan alasan pemecatan kliennya bukanlah politik uang, melainkan terkait dengan permintaan uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Perkara ini, kata Morlan, diduga bermula saat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta sejumlah uang kepada kliennya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 27 Juli 2021 - 11:29:01 WIB
    3 Sekolah Di Kampar Raih Piagam Penghargaan Adiwiyata, Sekda : Prestasi Yang Membanggakan
    Senin, 17 Agustus 2020 - 12:44:32 WIB
    LAWAN COVID-19
    Nilai Hatinya PKK, Muslimawati Catur ; Dukung Terhadap Pemenuhan Pangan di Masa Pendemi Covid-19
    Senin, 12 Februari 2024 - 16:43:46 WIB
    Linmas Kota Cimahi, Gelar Pasukan Hadapi Pemilu 2024, Pj Wali Kota Cimahi : Sukseskan Pemilu
    Kamis, 14 Januari 2021 - 07:51:27 WIB
    PDI Perjuangan: Pelayanan Kesehatan untuk Semua, Kemanusiaan dan Keadilan Sosial Dikedepankan
    Senin, 02 November 2020 - 15:46:18 WIB
    Pria Tewas di Dago Diduga Korban Pembunuhan
    Sabtu, 05 November 2022 - 14:56:26 WIB
    Pemilu 2024, Bawaslu Riau Fokus pada Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran
    Rabu, 09 Juni 2021 - 15:25:55 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Buka Workshop Yang Digelar BPKP Perwakilan Sumut
    Jumat, 19 Juni 2020 - 12:05:43 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Sambut Kepulangan 2 Hafidzah 30 Juz Al-Qur’an
    Senin, 28 September 2020 - 12:40:15 WIB
    Jokowi: Kesembuhan Covid-19 RI Masih di Bawah Rata-rata Dunia
    Rabu, 22 Juli 2020 - 09:14:00 WIB
    Sekda Kampar Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:45:32 WIB
    Rangka Mepertahankan Juara Umum Dalam Pekan Olahraga Provinsi Riau
    Ramah Tamah Dan Halal Bihalal Keluarga Besar KONI Kabupaten Bengkalis
    Senin, 31 Mei 2021 - 18:17:07 WIB
    Ayo.....Vaksin Jangan tertinggal
    FPK Riau Selenggarakan Vaksinasi Covid-19 secara Massal di Mall SKA, Dari Tgl.1-5 Juni 2021
    Jumat, 13 Mei 2022 - 09:42:27 WIB
    Bangun Optimalisasi Komunikasi dan Penyerapan Aspirasi DPRD Jabar Gelar Citra Bakti/Saba Desa
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:46:47 WIB
    Kapolri Copot Lagi Dua Jenderal Polisi Terkait Djoko Tjandra
    Selasa, 09 Mei 2023 - 09:27:24 WIB
    Tingkatkan Pembangunan Sektor Industri Pemkot Cimahi Gelar Forum Komunikasi Pelaku Industri
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved