<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hanya di Nias Barat Ada Desa Tak Berpenghuni, Dapat Dana Desa, Begini Ceritanya.......
Minggu, 10 November 2019 - 16:54:27 WIB

TERKAIT:
 
 

Medan - Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara menemukan desa tanpa penghuni atau desa fiktif namun menerima Dana Desa, yakni Desa Kapokapo, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.
Di Desa Kapokapo ini, tidak ada warga yang tinggal menetap, itu terjadi sejak bencana tsunami tahun 2004 silam.
Berbatasan dengan Desa Sirombu, memakan waktu satu setengah jam untuk sampai ke desa tersebut. Kalaupun ada warga yang berada di sana, itu hanya untuk beraktivitas, misalnya berladang.
Anehnya, meski tidak memiliki penduduk yang menetap, daerah itu diduga masih bisa mendapatkan Dana Desa. Itu terungkap setelah Ombudsman Sumatera Utara menerima pengaduan dari masyarakat Kabupaten Nias Barat.
"Iya, awalnya ada masyarakat yang keberatan atas pembangunan fasilitas gedung olahraga di Desa Sirombu. Namun dokumen pembangunan gedung itu tercatat sebagai fasilitas olahraga milik Desa Kapokapo," kata Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, kepada Tagar di Medan, Sabtu 9 November 2019.
Ombudsman kemudian memeriksa surat izin mendirikan bangunan (IMB) fasilitas olahraga tersebut. Hasilnya diketahui IMB terbit setelah muncul surat rekomendasi dari Sekretaris Daerah Nias Barat No: 050/2601 tertanggal 6 Agustus 2018, isinya merekomendasikan kepada Pemerintah Desa Kapokapo untuk membangun fasilitas olahraga di Desa Sirombu.
Atas surat rekomendasi ini pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, kemudian mengeluarkan surat IMB No: 067/0046/VIII/IMB/PM-PTSP/2018 tanggal 6 Agustus 2018. Maka dibangunlah sarana olahraga milik Desa Kapokapo di Desa Sirombu.

Kita minta penegak hukum untuk mengusut temuan ini, diduga pejabat di sana menguras uang negara dari Dana Desa

"Kita dari Ombudsman sudah meminta klarifikasi kejanggalan ini kepada Sekda Nias Barat yang sebelumnya dijabat oleh Sabaeli Gulo. Namun upaya itu selalu gagal, dia tidak pernah merespons," ungkap Abyadi.
Ombudsman melakukan peninjauan ke desa tersebut, dan benar saja Desa Kapokapo sudah tidak berpenghuni, sejak terkena bencana tsunami 2004. Bahkan kantor Desa Kapokapo sendiri sudah ditempatkan di Desa Sirombu.
"Jadi yang ada di Desa Kapokapo itu tinggal kebun kelapa atau perladangan saja, kalaupun ada orang itu hanya menjaga kebun mereka," kata Abyadi.
Ombudsman masih terus melakukan upaya, meminta klarifikasi kepada Sabaeli Gulo. Karena dugaan pihaknya, mantan Sekda Nias Barat ini terlibat dalam munculnya desa tidak berpenghuni itu.
"Sayangnya, Sekda Nias Barat yang lama ini tidak kooperatif. Kita sudah berulangkali meminta klarifikasi. Tapi, dia benar-benar tidak memiliki sikap kooperatif," ucap Abyadi.
Karena itu, Ombudsman berharap aparat penegak hukum, baik itu KPK, kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan pengusutan para pejabat di Nias Barat ini yang menguras uang negara melalui desa diduga fiktif.
"Iya, nantinya akan kita telusuri terlebih dahulu lebih detailnya, selain itu, kita minta penegak hukum untuk mengusut temuan ini, diduga pejabat di sana menguras uang negara dari Dana Desa yang tidak berpenduduk itu," kata Abyadi.
Menurut Abyadi, di tahun 2018, Desa Kapokapo menerima aliran Dana Desa. Kalau seandainya di tahun 2019 maupun 2020 juga dapat Dana Desa, diperkirakan ada keterlibatan pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
"Kita akan coba telusuri Dana Desa di sana. Kalau sekda yang baru ini, Fakhili Gulo masih mengusulkan Dana Desa untuk Desa Kapokapo, jika dia sudah mengetahui bahwa Desa Kapokapo tidak punya penduduk, berarti patut diduga dia juga terlibat," tandas Abyadi.[]



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
  • Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
  • Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
  • Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    02 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    04 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    05 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    06 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
    07 Iwan setiawan Mendengar Aspirasi Masyarakat Dapil VI
    08 Bangun Rumah Warga Lewat Rutilahu, Purwanto.,S.Pd. Surat Kepemilikan Rumah Warga Harus Terpenuhi
    09 Anggota DPRD Dari PDIP Purwanto.,S.Pd.Usulan Dari Warga Jadi Skala Perioritas
    10 Reses Masa Persidangan III Tahun 2025 Dari Partai PDIP: Purawanto.,S.Pd Serap Aspirasi Warga
    11 Strategi Pencegahan Hoaks Dari Sisi Regulasi Dan Edukasi
    12 Festifal Social Studies Sekolah Siaga Kependudukan Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025
    13 Komisi Reformasi Kepolisian Gelar Dengar Pendapat, Jimly: “Kami Buka Seluas-Luasnya Masukan dari Masyarakat
    14 Terapkan Nilai Nilai Pancasila Membentuk Karakter Santri Yang Berintegritas
    15 Pemkot Cimahi Lestarikan Budaya Melalui Pertunjukkan Festival Tahun 2025
    16 Ngatiyana Mengingatkan Bahwa Birokrasi Pemerintah Dibentuk Untuk Mengemban Tiga Fungsi Utama
    17 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    18 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    20 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    21 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    22 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com