<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina Dilaporkan ke KPK
Senin, 06 November 2023 - 10:22:24 WIB
Darlinsah
TERKAIT:
 
  • Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina Dilaporkan ke KPK
  •  

    Jakarta Selatan, - Dikabarkan Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018 hingga semester 1 tahun 2021, telah resmi dilaporkan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin. Laporan masyarakat bersumber atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap indikasi kerugian dan pemborosan keuangan perusahaan dengan nilai cukup fantastis.

    Hasil audit BPK sebagaimana LHP dengan Tujuan Tertentu atas Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Tahun 2018 s.d Semester 1 Tahun 2021 pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Instansi Terkait Lainnya di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, dengan temuan – temuan sebagai berikut:

    1. Keterlambatan Pengiriman atas Pembelian MM Bonny Light kepada SIETCO dengan PO Nomor 2156/T00300/2017-S0 Mengakibatkan Pemborosan Sebesar USD3.784.450,89 dan Denda Delay Delivery Sebesar USD437.500,00 Belum Disepakati

    2. Keterlambatan Pengiriman atas Pembelian MM Bonga kepada Vitol dengan PO Nomor 670/T00300/2018-S0 Mengakibatkan Pemborosan Sebesar USD1.641.880,72

    3. Pertamina Menanggung Selisih Kurang Volume Minyak Mentah Hasil Pengadaan Impor yang Menggunakan Incoterm CFR Selama Tahun 2018 Sampai Dengan Semester I Tahun 2021 Sebanyak 134.524,59 Barrel atau Senilai USD9.389.921,46 

    4. Pembayaran Freight cost untuk Pengadaan MM Bonny Light dan Qua Iboe dengan Purhase Order Nomor 1377/T00300/2019-S0 Berindikasi Merugikan Keuangan Perusahaan Senilai USD2.996.400,00 dan Pemborosan Keuangan Perusahaan Senilai USD4.977.960,00 

    5. Penunjukan Langsung PT D&B Indonesia Sebagai Konsultan Penilai Proses Registrasi DMUT Baru dan Re-registrasi/Evaluasi Tahunan DMUT Eksisting Tidak Sepenuhnya Berdasarkan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa 

    6. Pertamina Tidak Tegas dalam Menyelesaikan Klaim dari Proses Pengadaan Minyak Mentah Tahun 2018 sampai dengan Semester I Tahun 2021 Mengakibatkan Klaim yang Belum Dibayar Sebesar USD1.180.969,34 dan Belum Disepakati Dengan Mitra Usaha Sebesar USD999.062,79 

    7. Pemborosan Keuangan Perusahaan Sebesar USD3.760.957,00 Atas Pengadaan MM Bonny Light dengan PO Nomor 814/T00300/2019-S0 Tahun 2019 oleh Supplier Vitol Pengadaan Minyak Mentah Medium dengan Purchase Order Nomor 1530/T00300/2019-S0 dan Nomor 1532/T00300/2019-S0 Tidak Sepenuhnya Sesuai Dengan Ketentuan dan Pemborosan atas Biaya Freight Cost Senilai USD6.563.860,61 

    8. PT Kilang Pertamina Internasional Selama Tahun 2018 s.d. Semester I Tahun 2021 Belum Melaksanakan Kegiatan Blending Crude Medium(BCM) Untuk Mengurangi Ketergantungan Impor Minyak Mentah Medium Serta Mendapatkan Efisiensi Yang Optimal Bagi Perusahaan Pelepasan Sanksi kepada Trafigura yang Tidak Disertai Pemerolehan Jaminan Memadai

    9. Penetapan Trafigura Asia Trading yang Belum Terdaftar Dalam DMUT Sebagai Pemenang Pengadaan Mogas untuk Semester I 2021 Tidak Sesuai Ketentuan 

    10. Pertamina Belum Memperoleh Penggantian atas Biaya Tambahan yang Timbul untuk Kargo Pengganti Akibat Kegagalan Suplai Pertamax Oleh Hin Leong Trading Pte. Ltd 

    11. Pertamina Belum Memperoleh Penggantian atas Biaya Tambahan yang Timbul untuk Kargo Pengganti Akibat Kegagalan Suplai Kargo Mogas 88 oleh Zenrock Commodities Trading Pte. Ltd 

    12. Pertamina Tidak Cermat dalam Menetapkan Pemenang Pengadaan dengan Incoterm CFR Spot Tahap I Gasoline 88 Bulan September 2019 Sehingga Menyebabkan Pemborosan Sebesar USD23.457,42

    13. Pemborosan Keuangan Pertamina Sebesar USD2,277,911.81 atas Kebijakan Penggunaan Pricing Whole Month Average (WMA) pada pengadaan Gasoline 88 PO Nomor P-0719-027 (Term H2/2019-CFR) oleh SK Energy International, Pte. Ltd 

    14. Pemborosan Minimal Sebesar USD645.807,80 atas Keputusan Pertamina Membatalkan Kargo Gasoline 88 Sietco Alokasi April 2020

    15. Pertamina Kehilangan Kesempatan Mendapatkan Diskon Minimal USD44.000 dan Penyegelan Tiga Kargo Impor atas Tidak Diajukannya Kuota Impor Tambahan LPG Tahun 2019 

    16. Pertamina Melakukan Amandemen Tolerance Operation atas Purchasing Order Produk LPG Pada Saat Proses Settlement

    17. Pertamina Belum Menerima Pendapatan Klaim dan Potensi Pendapatan Klaim Delay Delivery dari Supplier Masing-masing Minimal Sebesar USD503.904,14 dan USD6.062.559,56

    18. Pertamina Menanggung Selisih Kurang Volume BBM Hasil Pengadaan Import yang Menggunakan Incoterm CFR Sebanyak 108.344,89 Barel Dengan Nilai Sebesar USD7.701.515,41

    19. Penyusunan HPS Pengadaan Mogas 92 PT Pertamina (Persero) Tidak Menggunakan Basis Data Termutakhir Mengakibatkan Pertamina Mendapat Harga Lebih Tinggi dan Berpotensi Merugikan Perusahaan di Masa yang Akan Datang.

    Atas temuan - temuan tersebut, berkaitan dengan Pengadaan Minyak Mentah, BPK menyimpulkan sebagai berikut:

    Pertamina membeli kargo MM Bonga PO 670/T00300/2018-S0 dari Vitol dengan tanggal terakhir ADD yang disepakati adalah 23 Juli 2018. Kapal kargo tiba di Balikpapan dan siap untuk dilakukan pembongkaran kargo pada tanggal 2 Agustus 2018 sehingga kedatangan kargo mengalami keterlambatan selama 10 hari. Mengacu ketentuan GTC Pertamina, apabila terjadi keterlambatan pengiriman dengan kriteria tanggal NOR Tendered melebihi 7 hari dari tanggal akhir ADD dan keterlambatan mengakibatkan pengiriman terealisasi pada bulan berikutnya maka perhitungan base price dapat menggunakan rata-rata bulan alokasi atau bulan realisasi (pilih yang lebih rendah). Pertamina melakukan pembayaran kepada Vitol menggunakan rerata Dated Brent bulan Juli 2018 sebesar USD73,9 juta. Pembayaran MM Bonga kepada Vitol apabila menggunakan rerata Dated Brent bulan Agustus 2018 adalah sebesar USD72,3 juta. Dengan demikian, pembayaran kargo MM Bonga mengakibatkan Pertamina menanggung pemborosan keuangan perusahaan sebesar USD1,6 juta. 

    Pertamina membeli kargo MM Bonny light dan Qua Iboe PO 1377/T00300/2019-S0 dengan Incoterm FOB. Untuk jasa pengangkutan dan pengiriman kargo, Pertamina menunjuk PT Pertamina International Shipping (PT PIS). Biaya pengangkutan MM Qua Iboe yang disepakati dalam kesepakatan awal adalah sebesar USD3,02 juta dan kemudian dilakukan penyesuaian tarif pengangkutan menjadi USD6,02 juta dengan alasan PT PIS tidak dapat mencari kapal yang sesuai dengan harga kesepakatan awal karena perubahan kondisi pasar. Penyesuaian tarif MM Qua Iboe seharusnya tidak perlu dilakukan karena tidak terdapat amandemen tanggal pengiriman sehingga tidak ada dasar yang memadai untuk melakukan penyesuaian tarif pengangkutan. Penyesuaian tarif pengangkutan MM Qua Iboe tersebut mengakibatkan indikasi kerugian perusahaan sebesar USD2,99 juta. Biaya pengangkutan MM Bonny Light yang disepakati dalam kesepakatan awal adalah sebesar USD3,199 juta. Pertamina mengajukan pembatalan pengangkutan dikarenakan ketidakpastian laycan MM Bonny Light. Pembatalan kargo ini berpengaruh terhadap harga pengangkutan dan pengiriman kargo Bonny Light yang telah disepakati di awal. Sehingga pada saat pengajuan untuk pengangkutan kargo MM Bonny Light ini dilakukan penyesuaian tarif pengangkutan menjadi USD8,176 juta. Penyesuaian tarif pengangkutan MM Bonny Light ini mengakibatkan pemborosan keuangan perusahaan senilai USD4,978 juta. 

    Berkaitan dengan Pengadaan Produk Kilang, BPK menyimpulkan sebagai berikut:

    Pertamina memenangkan Trafigura Asia Trading Pte Ltd. (TAT) sebagai pemenang lirect negotiation walaupun TAT belum terdaftar di DMUT Pertamina dan memberikan pengecualian kepada TAT atas persyaratan registrasi DMUT dan kewajiban untuk memberikan performance bond. Dalam proses pengadaan TAT sepakat tambahan pembayaran sebesar USD250.000,00 di awal perjanjian dan tambahan sebesar USD0, 10 per barel untuk setiap volume yang disepakati yang melebihi 400 MB Dalam korespondensi surel, Trafigura selalu menyatakan bahwa pembayaran kepada Pertamina merupakan komitmen Trafigura untuk mencarı solusı yang dapat disepakati bersama atas dispute, menerima pendaftaran TAT ke dalam DMUT dan mencabut statusblacklist Trafigura. Realisasi invoice untuk menagih pembayaran tambahan atas transaksi dengan TAT sampai dengan bulan Oktober 2021 adalah sebesar USD580.300,00. Penerimaan penawaran pembayaran tambahan tanpa penegasan status peruntukan yang jelas dapat diartikan Pertamina menerima tawaran Trafigura untuk dapat mengikuti kembali pengadaan di Pertamina serta agar TAT dapat diterima ke dalam DMUT Hin Leong Trading Pte Ltd gagal mengirimkan dua kargo yang diminta oleh Pertamina.

    Atas hal tersebut Pertamina belum memperoleh penggantian atas biaya tambahan yang timbul untuk kargo penggantinya karena Pertamina dan Hin Leong sepakat untuk menghapus klausul "Failure of Delivery" dalam GTC. KIausul tersebut mengatur jika terjadi kegagalan suplai oleh supplier, maka Pertamina berhak mengajukan klaim biaya langsung atau tidak langsung atas kargo penggantinya. Hal tersebut mengakibatkan Pertamina harus menanggung kerugian atas kegagalan supla Gasoline 92 RON Unl. (Spot) oleh Hin Leong minimal sebesar USD2.135.000,00.
    [Darlinsah]



     
    Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    02 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    03 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    04 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    06 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    07 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    08 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    09 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    10 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    11 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    12 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    15 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    16 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    17 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    18 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    19 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    20 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    21 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    22 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com