<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
Jumat, 29 September 2023 - 10:25:15 WIB
Ahok
TERKAIT:
 
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  •  

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi sorotan setelah disebut menerima siap korupsi BTS Kominfo. 

    Dugaan itu muncul dalam fakta-fakta persidangan.  

    Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat marah mengetahui ada pegawai BPK menerima suap Rp 40 miliar. 


    Kasus BPK menerima uang suap turut mengingat kembali pernyataan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. 

    Ahok pernah menantang BPK untuk menunjukkan diri jika memang bersih dari korupsi. 

    Ia juga menyebut BPK sering mencari masalah agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi dari pejabat-pejabat. 

    "Saya mau nantang semua pejabat di BPK yang ada. Bila perlu, buktikan pajak yang kalian bayar, harta kalian berapa, biaya hidup kalian, anak-anak Anda kuliah di mana, saya mau tahu semuanya. Kalau enggak bisa buktikan, ya enggak boleh jadi anggota BPK, dan kalian enggak boleh periksa orang karena kalian sendiri ada unsur masalah," kata Ahok, saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, waktu lalu.

    Saat menjadi Bupati Belitung Timur, Basuki mengaku pernah "diutak-atik" oleh BPK soal gaji serta uang operasional yang dia terima. Adapun gaji pokok yang dia terima saat menjadi Bupati Belitung Timur adalah Rp 7 juta dan uang operasional Rp 50 juta-Rp 60 juta.

    Bahkan, dia melanjutkan, BPK sampai memeriksa uang yang dipergunakan untuk membeli sayur-sayuran.

    "Saya mau tanya (uang) operasional menteri-menteri diperiksa sampai uang cabai dan beras enggak? Hal ini diulang dan sudah pernah diperlakukan ke saya waktu jadi Bupati Belitung Timur tahun 2005-2006 dulu. Ada oknum BPK tanya uang beli cabai berapa, sayur berapa, beras berapa. Gila... hina sekali," kata Basuki lagi.

    Oleh karena itu, ia meminta anggota BPK berani melakukan pembuktian harta terbalik. Pernyataan Basuki itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi.

    BPK Terima Suap Rp 40 Miliar

    Majelis Hakim persidangan kasus korupsi BTS mempertanyakan sosok bernama Sadikin kepada jaksa.

    Sadikin sebagai perantara untuk memberikan uang Rp 40 miliar untuk BPK. 

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi sorotan setelah disebut menerima siap korupsi BTS Kominfo. Dugaan itu muncul dalam fakta-fakta persidangan 

    "Sadikin ada pak jaksa?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

    "Tidak ada. Tidak jelas, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum saat itu.

    Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara.

    Hal itu guna memperjelas penerimaan uang yang disebut-sebut mengalir ke BPK. Sebab nilai yang diserahkan tak main-main, yakni Rp 40 miliar. "Ndak tahu? Ndak jelas? Harus jelaslah! Ini 40 miliar!" kata Hakim Rianto Adam Pontoh.

    Uang Rp 40 mliar itu diantarkan kepada Sadikin oleh Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Windi yang duduk di kursi saksi mahkota memastikan bahwa uang itu telah sampai ke tangan Sadikin.

    "Apakah Sadikin tadi saudara pastikan sudah menerima?" tanya Hakim Rianto.

    "Sudah, Yang Mulia," jawab Windi.

    Saat dicecar oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Windi mengaku bahwa penyerahan uang ke Sadikin merupakan perintah Anang Achmad Latif.

    Dari Anang Latif pula dia mengetahui bahwa uang itu diperuntukan bagi BPK.


    "Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi.

    Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.

    "40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," katanya.

    Karena banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar.

    Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi sorotan setelah disebut menerima siap korupsi BTS Kominfo. Dugaan itu muncul dalam fakta-fakta persidangan 

    Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.

    Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget.

    Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja.


    "Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi.

    "Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan.

    "40 miliar," jawab Windi.

    "Ya Allah! 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal keheranan.

    Windi Purnama sendiri dalam perkara ini telah menjadi tersangka dan perkaranya tak lama lagi bakal dilimpah ke pengadilan.

    Sejauh ini, kasus korupsi pengadaan tower BTS sudah menyeret 6 terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.


    Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

    Pimpinan BPK Buka Suara

    Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut terima aliran dana korupsi BTS Kominfo sebesar Rp 40 miliar.

    Menanggapi hal tersebut, Karo Humas BPK Yudi Ramdan Budiman pun akhirnya buka suara.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi sorotan setelah disebut menerima siap korupsi BTS Kominfo. Dugaan itu muncul dalam fakta-fakta persidangan 

    Yudi mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum jika ada keterlibatan oknum pegawai BPK dari kasus korupsi tersebut.

    "Terkait pemberitaan di media masa tentang persidangan kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo. BPK menyampaikan bahwa apabila dalam proses penegakan hukum ada keterlibatan BPK, maka BPK menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Yudi dihubungi Tribunnews.com Rabu (27/9/2023).

    (*/tribun-medan)
    Source : https://medan.tribunnews.com/2023/09/28/omongan-ahok-terbukti-dulu-tantang-bpk-transparan-terkuak-bpk-terima-suap-rp-40-miliar-kasus-bts



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com