<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penyelewenangan Dana Beasiswa
Negara Resmi Menyita Gedung Granadi Milik Keluarga Cendana
Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:18:13 WIB
Gedung Granadi
TERKAIT:
 
  • Negara Resmi Menyita Gedung Granadi Milik Keluarga Cendana
  •  

    Tiraskit.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor berhasil menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana yang saat ini dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya oleh Tommy Soeharto.

    Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan dalam rangka menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

    Dia menjelaskan bahwa Yayasan Supersemar tersebut digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

    "Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekustor," tuturnya kepada Bisnis, Senin (19/11/2018).

    Menurutnya, tim eksekutor saat ini masih menunggu hasil penilaian aset Gedung Granadi tersebut dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk, hingga kini, dari Rp4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor berhasil menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana yang saat ini dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya oleh Tommy Soeharto.

    Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan dalam rangka menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

    Dia menjelaskan bahwa Yayasan Supersemar tersebut digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

    "Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekustor," tuturnya kepada Bisnis, Senin (19/11/2018).

    Menurutnya, tim eksekutor saat ini masih menunggu hasil penilaian aset Gedung Granadi tersebut dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk, hingga kini, dari Rp4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

    "Saat ini, pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh Appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu," katanya.

    Kendati demikian, dia masih merahasiakan sejumlah aset lain milik Yayasan Supersemar yang akan disita oleh negara untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp4,4 triliun tersebut.

    "Saat ini belum ada lagi, nantilah tunggu dulu," ujar Guntur.

    Secara terpisah, Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar setelah tim eksekutor berhasil merebut Gedung Granadi milik Keluarga Cendana untuk disetorkan kepada negara.

    Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) pada Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina mengemukakan Kejaksaan Agung sebagai pemohon dalam perkara tersebut tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset yang harus disita tim eksekutor yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp4,4 triliun untuk disetorkan ke negara.

    "Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp4,4 triliun," tuturnya kepada Bisnis.

    Menurut Loeke, saat ini tim eksekutor sudah menyita Gedung Granadi yang dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia.

    "Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita gedung itu," katanya.

    Loeke menjelaskan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor seluruh aset milik Yayasan Supersemar. Dia memastikan Kejaksaan juga akan membantu mengumpulkan informasi ihwal aset dan saham yang dimiliki Yayasan Supersemar sehingga dapat mempermudah pengadilan menyita seluruh aset milik Keluarga Cendana itu.

    "Eksekutornya itu adalah pengadilan. Kami bantu tim eksekutor untuk menelusuri seluruh aset Yayasan Supersemar baik itu berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak," ujarnya

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mencatat ada sebanyak 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu, ada juga dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap untuk dieksekusi oleh pengadilan.

    Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar pada tahun 2007 secara perdata. Gugatan dilakukan atas dugaan penyelewengan dana beasiswa berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai dan dipinjamkan ke pihak ketiga.

    Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

    Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.

    Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp185 miliar menjadi hanya Rp185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp4,4 triliun.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan kepada sejumlah aset berupa Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎.***

    Sumber : Bisnis.com



     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com