<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
PERATURAN PRESIDEN
Presiden Jokowi Tetapkan 62 Daerah Tertinggal, Ini Daftarnya
Jumat, 08 Mei 2020 - 14:41:10 WIB
Presiden Joko Widodo
TERKAIT:
 
  • Presiden Jokowi Tetapkan 62 Daerah Tertinggal, Ini Daftarnya
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

    Adapun, tertuang dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa daerah tertinggal yang dimaksud adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

    Berikut bunyi pasal 1:

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

    1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

    2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

    Kemudian dalam Pasal 2 disebutkan kriterianya, yakni:

    Pasal 2

    (1) Suatu daerah ditetapkan sebagaiberdasarkan kriteria:

    a. perekonomian masyarakat;

    b. sumber daya manusia;

    c. sarana dan prasarana;

    d. kemampuan keuangan daerah;

    e. aksesibilitas; dan

    f. karakteristik daerah.

    Daftar 62 Daerah Tertinggal

    Penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali. Berikut daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024:

    Provinsi Sumatera Utara

    1. Kabupaten Nias

    2. Kabupaten Nias Selatan

    3. Kabupaten Nias Utara

    4. Kabupaten Nias Barat

    Provinsi Sumatera Barat

    5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

    Provinsi Sumatera Selatan

    6. Kabupaten Musi Rawas Utara

    Provinsi Lampung

    7. Kabupaten Pesisir Barat

    Provinsi Nusa Tenggara Barat

    8. Kabupaten Lombok Utara

    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    9. Kabupaten Sumba Barat

    10. Kabupaten Sumba Timur

    11. Kabupaten Kupang

    12. Kabupaten Timor Tengah Selatan

    13. Kabupaten Belu

    14. Kabupaten Alor

    15. Kabupaten Lembata

    16. Kabupaten Rote Ndao

    17. Kabupaten Sumba Tengah

    18. Kabupaten Sumba Barat Daya

    19. Kabupaten Manggarai Timur

    20. Kabupaten Sabu Raijua

    21. Kabupaten Malaka

    Provinsi Sulawesi Tengah

    22. Kabupaten Donggala

    23. Kabupaten Tojo Una-una

    24. Kabupaten Sigi

    Provinsi Maluku

    25. Kabupaten Maluku Tenggara Barat

    26. Kabupaten Kepulauan Aru

    27. Kabupaten Seram Bagian Barat

    28. Kabupaten Seram Bagian Timur

    29. Kabupaten Maluku Barat Daya

    30. Kabupaten Buru Selatan

    Provinsi Maluku Utara

    31. Kabupaten Kepulauan Sula

    32. Kabupaten Pulau Talibau

    Provinsi Papua Barat

    33. Kabupaten Teluk Wondama

    34. Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni

    35. Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan

    36. Kabupaten Sorong

    37. Kabupaten Tambrauw

    38. Kabupaten Maybrat

    39. Kabupaten Manokwari Selatan

    40. Kabupaten Pegunungan Arfak

    Provinsi Papua

    41. Kabupaten Jayawijaya

    42. Kabupaten Nabire

    43. Kabupaten Paniai

    44. Kabupaten Puncak Jaya

    45. Kabupaten Boven Digoel

    46. Kabupaten Mappi

    47. Kabupaten Asmat

    48. Kabupaten Yahukimo

    49. Kabupaten Pegunungan Bintang

    50. Kabupaten Tolikara

    51. Kabupaten Keerom

    52. Kabupaten Waropen

    53. Kabupaten Supiori

    54. Kabupaten Mamberamo Raya

    55. Kabupaten Nduga

    56. Kabupaten Lanny Jaya

    57. Kabupaten Mamberamo Tengah

    58. Kabupaten Yalimo

    59. Kabupaten Puncak

    60. Kabupaten Dogiyai

    61. Kabupaten Intan Jaya

    62. Kabupaten Deiyai.***



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com