<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LAHAN DIPERJUAL BELIKAN RATUSAN JUTA PER HEKTARE
Tidak Bertanggung Jawab, Ribuan Hektare Hutan Lindung Tahura & TNGL Ditebang Secara Liar
Rabu, 06 Mei 2020 - 11:46:56 WIB
Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan dan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) di perbatasan Kabupaten Tanah Karo dan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera yang rusak akibat pembalakan liar atau illegal logging.
TERKAIT:
 
  • Tidak Bertanggung Jawab, Ribuan Hektare Hutan Lindung Tahura & TNGL Ditebang Secara Liar
  •  

    Tanah Karo, Tiraskita.com - Ribuan hektar Hutan Lindung (HL) Tahura Bukit Barisan serta TNGL di Jalan Jahe perbatasan Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga telah ditebang secara liar. Ironisnya pengrusakan hutan ini sepertinya mendapat izin dari Pemkab Karo.

    Hutan berfungsi sebagai sistem penyangga serta merupakan sumber kehidupan, termasuk bagi manusia. Rusaknya hutan dapat memutus rantai kehidupan dan sewaktu-waktu dapat berakibat bencana. Kerusakan hutan beserta habitatnya secara tidak langsung tentunya memicu peningkatan pemanasan global.

    Diperkirakan ribuan hektare hutan lindung TAHURA (Taman Hutan Raya) Bukit Barisan serta TNGL (Taman Nasional Gunung Lauser) yang berada di perbatasan Kabupaten  Karo dan Kabupaten Langkat Sumut telah dirambah  dengan penebangan liar oleh masyarakat maupun oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.

    Perambahan hutan hingga terjadi deforestasi atau pengalihan fungsi hutan lindung ini diduga dilakukan secara illegal.


    Kepala UPT Tahura Bukit Barisan, Ramlan Barus menjelaskan bahwa benar telah terjadi perubahan fungsi hutan Tahura Bukit Barisan di wilayah tersebut.  Menurut data di perkirakan 800 Ha (delapan ratus hektare) hutan Tahura telah dirambah oleh masyarakat yang mengatas namakan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung Karo.

    "Hutan Lindung Tahura Bukit Barisan di wilayah perbatasan Karo-Langkat ini telah berubah menjadi permukiman dan perladangan oleh pengungsi Sinabung. Kita tidak melakukan operasi dan penindakan karena adanya surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Karo," kata Ramlan Barus.

    Surat Pemakaian lahan hutan tersebut diajukan sekitar tahun 2013 lalu. Persisnya saya lupa, yang jelas berdasarkan surat sakti tersebut, makanya tetap terjadi pengalihan fungsi di lahan hutan lindung, rencana perjanjian ini sampai relokasi pengungsi di Siosar selesai.

    "Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, akan melaksanakan Program Reboisasi pada tahun anggaran 2020 ini. Akan kita kosongkan dan kita reboisasi kembali, dan kita fungsikan kembali menjadi hutan lindung,tak boleh lagi ada aktivitas perladangan di sana," lanjut Ramlan Barus.

    Keterangan Kepala UPT Tahura Bukit Barisan sepertinya bertolak belakang dan berbeda dengan kenyataan di lapangan. Masyarakat atau warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa diperkirakan sekitar 2000 ha (dua ribu hektare) Hutan Tahura Bukit Barisan maupun TNGL telah rusak akibat penebangan liar dan perubahan fungsi hutan atau yang telah dikelola masyarakat.

    Mirisnya saat ini pengelolaan perubahan lahan hutan menjadi pertanian bukan hanya oleh masyarakat pengungsi Sinabung. Lahan hutan tersebut telah dikomersilkan atau diperjualbelikan dengan harga yang sangat fantastis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    "Harga lahan hutan yang belum jadi sekitar Rp30 juta/ hektarenya. Lahan yang ada tanaman seperti kopi di bandrol mahal mencapai Rp100 juta sampai Rp150 Juta, tergantung kondisi/letak lahan dan penawaran pembeli," kata warga Jumat (30/4/2020).

    Sementara itu terdengar suara chainsow/mesin pemotong kayu/gergaji rantai dari dalam hutan. Sepertinya aktivitas penebangan liar masih tetap berlangsung. Diduga kayu dari hutan tetap keluar dan diperjualbelikan secara gelap.


    "Jelas telah terjadi kerusakan hutan dan di sepanjang jalan kawasan hutan dari Desa Kuta Rayat Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo menuju Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Langkat, tidak ada terlihat aparat keamanan yang berjaga, baik petugas Dinas Kehutanan maupun Kepolisian. Ada apa begini? Kenapa tutup mata?

    Kayu dari penebangan liar sepertinya bebas keluar,makanya terjadi penghadangan oleh masyarakat dan pemuda di Desa Kuta Rakyat beberapa bulan lalu. Kayu kemudian disita oleh warga. Hal ini dilakukan agar warga dapat mengetahui penanganan dan penindakan selanjutnya oleh pihak berwenang,

    "Sepertinya para mafia kayu memanfaatkan situasi covid-19 ini. Sementara warga dilarang berkumpul ramai, maka semakin merajalelalah penebangan liar di hutan lindung tersebut.

    Kerusakan hutan dan lingkungan tentunya berdampak negatif termasuk perubahan iklim. Penebangan liar serta laju deforestasi dan degradasi hutan akan mengancam habitat, spesis hewan dan kehidupan manusia.

    Tapi sampai saat ini perambah hutan di perbatasan kabupaten Karo-Langkat masih tetap bebas melakukan aksinya.

    Belum ada tindakan dari aparat kepolisian, dan kehutanan baik itu dari pihak Pemkab Karo, dan Langkat.***

    Sumber : Detak Indonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    02 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    03 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    04 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    06 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    07 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    08 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    09 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    10 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    11 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    12 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    15 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    16 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    17 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    18 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    19 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    20 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    21 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    22 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com