<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ayah Saberianus Gulo Minta Hakim Hukum Mati Pelaku Pembunuh Anaknya
Selasa, 05 Mei 2020 - 19:00:23 WIB

TERKAIT:
 
  • Ayah Saberianus Gulo Minta Hakim Hukum Mati Pelaku Pembunuh Anaknya
  •  

    GUNUNG SITOLI, Tiraskita.com – Salah satu dari 7 terduga pelaku pembunuhan sadis yang dialami Saberianus alias Ama Jeko (19) akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Selasa (4/5).

    Diketahui para pelaku yang merupakan 6 orang masyarakat Desa Sahoya dan 1 orang Kepala Desa yang dituding terlibat, disebut-sebut telah menyerahkan diri kepihak Kepolisian. “Informasi besok Selasa 4 Mei 2020 dilaksanakan sidang tuntutan di PN Gunungsitoli,” ujar FR salah satu keluarga korban.

    Menurut FR, korban Saberianus dibunuh dengan sadis, mayat korban dibawa ke belakang rumah Kepala Desa di Desa Sahoya Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias Sumatera Utara, kemudian para pelaku  membakar korban, dan menguburnya di samping sungai. Mirisnya lagi, usai dikuburkan, makam tersebut dibongkar para pelaku lagi, dan mayatnya kembali dibawa untuk dikuburkan di tengah hutan.

    “Artinya korban dibakar, dipindah-pindahkan mayatnya sebanyak 2  tempat,  perbuatan ini sangat keji, diharapkan kepada Majelis Hakim, JPU Kejaksan memberikan hukuman mati kepada pelaku,” tegasnya.

    Lanjutnya, kasus pembunuhan ini sudah ditangani Polres Nias sesuai Laporan Polisi pada hari Minggu 15 Maret 2020 pukul 21.00 wib dengan Nomor : LP/16/III/2020/Reskrim.

    Sedangkan menurut pengakuan Linus Gulo alias Ama Feber selaku Orangtua Korban, sebelum pembunuhan terjadi, keluarga korban sempat menawarkan makan minum kepada para pelaku di sebuah kedai. Anehnya para pelaku malah marah. “Awalnya saya dan anak saya menawarkan makan dan minum kepada para pelaku dengan cara yang sopan, namun mereka malah memutar balikkan fakta dengan bertanya ‘kenapa kalian paksa kami minum’, padahal tidak ada kami paksa,” terang Orangtua korban.

    Akibat peristiwa tersebut, para pelaku mengamuk dan langsung melakukan penganiayaan. “Selanjutnya mereka memukul kami, mengeroyok, pakai batu, kayu dan lainnya, dan saya dilempari batu hingga terjatuh pingsan , kemudian anak saya dibunuh,” beber pria yang tinggal di Desa Lauri Kecamatan Sogaeadu ini.

    Beliau juga berharap agar para pelaku diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. “Saya mohon kepada Majelis Hakim, agar 7  pelaku pembunuh anak saya dihukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.

    Orang tua korban juga mengaku telah menyampaikan Surat Elektronik kepada Yaahowu selaku Plt Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Majelis Hakim terkait proses hukum terhadap penangan kasus pembunuhan di Desa Aohoya Kec. Bawalato, korban atas nama Seberianus Gulo alias Sebe, agar oknum-oknum pelakunya dapat dituntut dan dihukum seberat-beratnya.

    “Kami dari keluarga tidak mampu,  tidak bisa kami mengadakan pengacara karena faktor SDM dan ekonomi keluarga yang sangat tidak mendukung, kami hanya berharap kepada pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan yang terhormat Majelis Hakim yang memberi keputusan atas perkara tersebut, agar Bapak dapat mengesampingkan upaya-upaya pengacara dalam hal pembelaan untuk membebaskan oknum-oknum pelaku pembunuhan dan atau oknum-oknum pelaku yang menyembunyikan mayat Sebe Gulo.

    Kami keluarga masyarakat miskin dan kurang pengetahuan atas proses hukum atas perkara ini, berharap untuk oknum-oknum pelakunya tidak dibebaskan, dan besar harapan kami keluarga korban memberikan dan memutuskan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada oknum-oknum pelaku pembunuhan dan yang menyembunyikan mayat tersebut.

    Dan kami pihak keluarga tidak dapat menerima bilamana salah satu oknum tersebut dibebaskan karena situasi keluarga di kampung tidak dapat kami jamin,” ucapnya kepada wartawan.***

    Sumber : TOPKOTA.co



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com