<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LAWAN COVID-19
Nekat Berporasi Di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Hiburan Malam Digerebek polisi
Selasa, 05 Mei 2020 - 18:41:19 WIB
Dok : Polsek Lengkong Saat Gerebek Tempat Hiburan Karaoke di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong
TERKAIT:
 
  • Nekat Berporasi Di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Hiburan Malam Digerebek polisi
  •  

    Tiraskita.com - Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Lengkong Gerebek Tempat Hiburan Karaoke di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong, kemarin malam. Tempat hiburan tersebut nekat masih beroperasi di tengah pandemi Virus China atau Covid-19.

    Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait masih adanya aktifitas hiburan di tempat karaoke tersebut.

    "Sehingga Tim gabungan dari Polrestabes Bandung dan Polsekta Lengkong yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP S. William Rompas beserta anggotanya, mendatangi tempat karoke tersebut. Saat polisi mendatangi karaoke tersebut, pihak manajemen mencoba mengelabui petugas," ungkap Ulung, pada Selasa (14/04/2020).

    Namun petugas tidak percaya begitu saja, Kombes Ulung menambahkan, hingga petugas melakukan penyisiran ke lantai tiga di tempat karaoke tersebut. Hasilnya, Polisi menemukan salah satu ruangan karaoke yang di dalamnya tengah berpesta minum-minuman keras bersama para pemandu lagu.

    "Kami mendapat informasi bahwa di salah satu karaoke ada yang buka, maka dari itu kita melakukan pengecekan terhadap karaoke tersebut, dan ternyata didapati salah satu room dipakai karaoke, ada orangnya, dan ada PL nya, ada manajemen karaoke itu," beber Kombes Ulung.

    Polisi mengamankan sejumlah orang untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka diantaranya manajemen satu orang, lima bagian operasional, lima wanita pemandu lagu dan lima orang tamu di tempat karaoke tersebut.

    "Kita bawa sejumlah orang yang di Karaoke itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Ulung.

    Menurut Kombes Ulung, tempat hiburan tersebut telah terbukti tidak mengikuti himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri terkait penerapan sosial distancing dan fisikal distancing, sebagai upaya menekan angka penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

    Tempat hiburan tersebut pun ditutup Polisi dan diajukan untuk dicabut izin operasinya ke Pemerintah Kota Bandung.

    "Kemudian kita police line, dan kita ajukan ke pemkot tempat itu untuk dicabut izinnya," pungkas Ulung.

    Polisi menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yang dituliskan, "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama satu tahun penjara".***



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com