<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
Sabtu, 25 Maret 2023 - 20:53:52 WIB

TERKAIT:
 
  • Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
  •  


    Pekanbaru, Tiraskita.com - Sebagai pejabat negara, mestinya mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia.

    Bukan sebaliknya, melakukan over limit jangka atau masa jabatan pelaksana tugas atau disingkat Plt yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) BKN.

    Pengabaian aturan ini bisa dilihat dari masa jabatan Plt Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Padahal, BKN sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SEA/1v2019 tentang kewenangan pelaksanaan Pelaksana harian dan Pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. 

    Sesuai SE tersebut, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan. Kendatipun sudah habis, Kepala Daerah masih diberikan kewenangan melakukan perpanjangan penugasan paling lama 3 bulan. 

    Namun, kenyataannya masa jabatan Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Provinsi Riau, M Job Kurniawan yang ditunjuk oleh Gubernur Riau Syamsuar masih berlanjut hingga 10 bulan.
     
    Penunjukan Pelaksana Tugas tersebut, Kepala Dinas Defenitif Kamsol ditugaskan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar berdasarkan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.14-1222/2022 yang dilantik pada tanggal 23 Mei 2022. 

    Bersamaan dengan itu, Gubernur Riau Syamsuar langsung menunjuk jagoan pejabatnya untuk mengisi kekosongan kursi pemegang tampuk kepemimpinan di Dinas Pendikan Provinsi Riau, dengan menunjuk M Job Kurniawan sebagai Plt Kepala Dinas.

    Sebagai pejabat negara, seharusnya Gubernur Riau Syamsuar mematuhi peraturan berlaku. Pembuatan SE oleh BKN itu sendiri digodok BKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

    Aturan yang terkesan dilanggar ini, akan menjadi dilema oleh pejabat lainnya di Indonesia, dimana mereka harus mematuhi aturan yang telah diterapkan, namun disisi lain, Gubernur Riau sendiri masih memPlt kan pejabat dilingkungan Pemerintahannya yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

    Gubernur Riau sudah seharusnya mematuhi peraturan dalam SE dengan mendefinitifkan pejabat pemimpin Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

    Bukan mengabaikan regulasi dengan memberikan over limit jabatan Plt kepada M Job Kurniawan. Sehingga kepatuhan itu menjadi contoh terhadap pejabat lain atau para penyelenggara negara dalam mematuhi hukum administrasi negara. 

    Penulis: Patrison, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com