Proyek Pembangunan Wisata Manggrove di Nias Utara Diduga Terindikasi Korupsi
Minggu, 03 Mei 2020 - 20:43:02 WIB
|
| Foto: Ruang ganti yang belum siap yang dijadikan sebagai tempat jualan. |
NIAS UTARA- Beberapa proyek pembangunan pariwisata manggrove yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2019 diduga kuat terjadi indikasi korupsi.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang nara sumber yang tidak ingin disebut identitasnya oleh media ini, Sabtu 30 April 2020.
Dikatakan oleh sumber tersebut bahwa beberapa item fasilitas pada tempat wisata manggrove yang berlokasi di Desa Sisara Hili, Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara banyak yang tidak sesuai bestek dan tidak layak dipergunakan oleh masyarakat. Antara lain yakni:
1. Pembuatan tempat parkir dengan pagu anggaran Rp. 966.281.000
2. Pembuatan jalur pejalan kaki (pedestrian) dengan pagu anggaran Rp. 398.636.000
3. Pembuatan ruang ganti/toilet dengan pagu anggaran Rp. 172.524.000
4. Pembuatan Gazebo dengan pagu anggaran Rp. 172.524.000
Menurut pemaparan nara sumber bahwa ke empat item yang dimaksud diatas sebagian besar belum terlaksana dan sebagian lainnya belum bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Maka hal ini patut dicurigai bahwa proyek yang dimaksud di atas menjadi ajang terjadinya perilaku tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara, ujar sumber media ini.
Ketika awak media ini mencoba menjumpai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Utara di ruang kerjanya untuk dimintai tanggapannya terkait informasi diatas, Senin 27/419, Bazisokhi Hulu tidak berada ditempat.
(AR. Nazara)
| |
Berita Lainnya : |
| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying |
| |
Komentar Anda :