<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Terungkap! Duit Suap Miliaran Untuk PeJabat MA di Bagi-bagi di Depan Lift Kantor MA
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:30:33 WIB

TERKAIT:
 
  • Terungkap! Duit Suap Miliaran Untuk PeJabat MA di Bagi-bagi di Depan Lift Kantor MA
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Gedung Mahkamah Agung (MA) sejatinya menjadi tempat yang suci dan sakral karena menjadi benteng terakhir keadilan. Apalagi di gedung ini menjadi tempat para hakim agung yang kerap dipanggil Yang Mulia bekerja. Namun terungkap, di tempat ini seorang PNS MA, Desy Yustria, dengan santai membagi-bagikan duit suap untuk pejabat MA.

    Desy berperan sebagai kurir dan penghubung dengan tim pengacara dalam operasi suap dengan tujuan memenjarakan Budiman Gandi Suparman. Sebagai imbalannya, bila Budiman bisa masuk penjara, Desy dkk akan mendapatkan sejumlah imbalan uang.

    Paket pertama diserahkan anak buah pengacara Yosep Parera, Eko Prasetyo, kepada Desy pada April 2022 berupa uang sejumlah Rp 1,2 miliar. Desy lalu meminta bantuan koleganya, Nurmanto Akmal, untuk meneruskan operasi jahat itu.

    "Uang Rp 1,2 miliar dalam bentuk SGD," demikian kesaksian Desy yang tertuang dalam salinan putusan praperadilan PN Jaksel yang dikutip awak media, Senin (16/1/2023).

    Uang itu diserahkan secara kilat di exit tol Grand Wisata Bekasi Timur. Uang itu disimpan Desy, setelah berkorrdinasi dengan Nurmanto Akmal. Pada 5 April, majelis memvonis 5 tahun penjara terhadap Budiman Gandi atau senapas dengan permohonan pengacara. Vonis itu diketok oleh Sri Murwahyuni, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Di vonis itu, Prim Haryadi memilih dissenting opinion dan membebaskan Budiman Gandi Suparman.

    Setelah berita vonis itu tersebar, Nurmanto Akmal menghubungi Desy agar membawa uang Rp 1,2 miliar ke kantor MA. Nurmanto Akmal dan Desy akhirnya bertemu di depan lift dekat tangga di lantai 3 Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara. Tepatnya di Bagian Kepaniteraan Kasasi.

    "Di tempat tersebut saya menyerahkan amplop berisi uang senilai Rp 1,2 miliar dalam bentuk SGD kepada Nurmanto Akmal," kisah Desy.

    Sejurus kemudian, amplop itu dibuka Nurmanto Akmal dan dibagi-bagi. Desy sebagai kurir mendapatkan jatah uang yang dirupiahkan senilai Rp 100 juta. Sisanya dibawa Nurmanto Akmal yang akan dibagi-bagi ke pejabat MA.

    "Saya menduga bahwa Nurmanto Akmal memberikan uang senilai Rp 1,1 miliar dalam bentuk SGD tersebut kepada pejabat-pejabat majelis yang menangani perkara tersebut," ucap Desy dalam kesaksiannya.

    Kisah Desy membuka babak baru dalam mafia perkara di MA. Sebelumnya, KPK hanya bisa menangkap kurir suap di luas gedung MA, belum sampai masuk gedung MA. Seperti PNS MA, Djodi Supratman yang ditangkap KPK dalam perjalanan usai menerima suap dari seorang pengacara. Djodi dihukum 2 tahun penjara.

    Pada 2005 silam, KPK pernah menangkap seorang pengacara Harini Wiyoso di parkiran MA. Sebelum menjadi pengacara, Harini adalah hakim tinggi. Karena pernah menjadi hakim, Harini Wiyoso leluasa ke MA. Saat itu, KPK menemukan sejumlah uang dari tangan Harini dengan tujuan untuk menyuap majelis hakim kasus Probosutejo. Akhirnya Harini Wiyoso dihukum 4,5 tahun penjara dan aliran suap ke majelis hakim tidak pernah terbukti.

    Beda Harini, beda Desy. Usai menangkap Desy, KPK terus bergerak mengejar aliran uang. Sedikitnya 2 hakim agung kini meringkuk di sel KPK karena diduga menerima suap, yaitu hakim agung Gazalba Saleh dan hakim agung Sudrajat Dimyati.

    "Atas nama pimpinan MA saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut," kata kata Ketua MA Syarifuddin dalam Refleksi MA yang disiarkan di channel YouTube MA, Selasa (3/1/2023).

    Akhirnya, Budiman Gandi Suparman dibebaskan di tingkat PK usai KPK melakukan serangkaian OTT. Berikut daftar tersangka dalam skandal tersebut:

    2 Hakim Agung

    Tersangka yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad Dimyati adalah hakim anggota kasasi perkara pailit Intidana dan Gazalba Saleh adalah hakim kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana. Keduanya kini ditahan KPK.

    Gazalba Saleh tidak terima atas status tersangkanya dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dan kalah.

    3 Hakim

    Dua hakim juga dijadikan tersangka korupsi di kasus itu, yaitu hakim Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti Sudrajad Dimyati) dan Prasetio Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti Gazalba Saleh). KPK menduga keduanya menjadi penghubung untuk transaksi korupsi.

    Terakhir, KPK menahan hakim Edy Wibowo. Kali ini, Edy ditahan terkait dugaan suap kasus pailit rumah sakit di Makassar.

    4 PNS MA

    KPK juga menetapkan 4 PNS Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah:

    1. Desy Yustria, sehari-hari sebagai PNS bagian Pendaftaran Perkara Perdata MA, diduga berperan sebagai kurir/penerima uang suap
    2. Muhajir Habibie, sehari-hari adalah tukang ketik putusan
    3. Nurmanti Akmal, sehari-hari adalah tukang ketik putusan
    4. Albasri, sehari-hari adalah tukang ketik putusan

    Staf MA

    KPK juga menetapkan tersangka staf hakim agung Gazalba Saleh, yaitu Rendy Novarisza.

    Penyuap

    KPK menetapkan sejumlah orang dengan dugaan sebagai pihak penyuap, yaitu:

    1. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (nasabah KSP Intidana)
    2. Heryanto Tanaka (nasabah KSP Intidana)

    Pengacara

    Pihak pengacara yang menjadi penghubung di kasus itu juga dijadikan tersangka, yaitu:

    1. Yosep Parera
    2. Eko Suparno

    Sumber:detik.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com