<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
PROTES KERAS TERHADAP KAJARI TOBASA
Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual, Arsit Minta Kajari Tobasa Untuk Diberhentikan
Jumat, 01 Mei 2020 - 22:33:31 WIB
Arist Merdeka Sirait
TERKAIT:
 
  • Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual, Arsit Minta Kajari Tobasa Untuk Diberhentikan
  •  

    Tiraskita.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) gagal paham dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembela negara bahkan  melecehkan kerja keras penyidikan dan penyelidikan Polres Tobasa serta penghinaan terhadap peran dan tugas Komnas Perlindungan Anak terutama pelecehan terhadap korban dan keluarga korban.

    Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta Timur, Jumat (1/5) menanggapi perilaku Jaksa atas dihentikannya perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan TP terhadap anak di desa Sitoluama  Laguboti  Tobasa, Sumatera Utara.

    Dia mengatakan, atas kerja keras Polres Tobasa dan para pegiat perlindungan termasuk peran media untuk mengungkap tabir kekerasan seksual dengan berulang perbaikan  yang dilakukan Polres atas petunjuk Jaksa akhirnya Jaksa menyatakan perkara sudah lengkap dan P21 dan siap menyusun tuntutan (Runtut).

    Namun sayangnya Kajari berdalih perkara  TP yang sudah dinyatakan lengkap dan P21 dihentikan dan membebaskan tersangka yang sudah sempat ditahan saat Polres Tobasa menyerahkan berkas perkara dan alat bukti serta tersangka kepada Jaksa hanya karena korban mencabut perkara dan damai disinyalir dengan transaksi uang antara pelaku dan keluarga korban melalui jasa-jasa pihak lain.

    Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa penghentian dan tidak meneruskan tuntutan Jaksa ke pengadilan atas perkara kekerasan seksual terhadap anak yang diderita NY (15)  anak miskin putus sekolah yang dinyatakan oleh Jaksa sendiri sudah lengkap adalah tindakan tidak terpuji, melecehkan korban dan merupakan tindak kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.

    Oleh karenanya  patutlah Kajari diberhentikan (dicopot) dari Jabatannya sebagai KAJARI  dan sebagai Kasipidum atas perkara ini.

    Menurut Arist, seharusnya Jaksa  membela korban dan menuntut maksimal pelaku atas perbuatannya dengan ancaman atau tuntutan hukum yang maksimal. Bukan justru membebaskan pelaku dan menyakiti proses hukum korban.

    Suatu pertanyaan dan kecurigaan  yang mendasar ada apa dibalik transaksi korban dan pelaku serta sikap dan prilaku Jaksa atas perkara ini.

    Apakah Jaksa dan timnya sudah  "Masuk Angin" sehingga perkara tindak pidana luar biasa ini tidak diteruskan ke tingkat pengadilan?

    Padahal sambung Arist, untuk kasus yang sengaja melanggar tujuan dari Undang-undang Nomor :  17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta komitmen pemerintah  berdasarkan Inpres Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional  menentang Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) dan komitmen  Kejaksaan Agung terhadap kasus-kasus kejahatan seksual yang telah dinyatakan lengkap dan P21 berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tidak dapat dihentikan karena kejahatan seksual masuk kategori tindak pidana khusus dan luar biasa merupakan wajib  diselesaikan dengan cara luar biasa  serta  demi keadilan bagi korban.

    “Jadi apa yang dilakukan oleh Kejari  bersama dengan kasipidum Kajari Tobasa sangat disayangkan karena merupakan sebuah pelecehan terhadap harkat dan martabat korban sebagai anak dan pelecehan dan pengabaian terhadap ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang keadilan bagi korban,” tegas Arist.

    Oleh karena itu lanjut Arist, Komnas Perlindungan Anak sebuah lembaga atau institusi Perlindungan Anak yang memberikan pembelaan dan Perlindungan Anak di  Indonesia merekomendasikan kepada   Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusulkan dan atau merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk membebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kejari Tobasa.

    Komnas Perlindungan Anak bersama Tim Investigasi dan Advokasi Terpadu Komnas Anak dan para pegiat Media di Tobasa, akan segera memberikan bukti-bukti menekan korban dan keluarganya dan transaksi uang serta  bukti-bukti otentik atas latar belakang rekayasa penghentian perkara ini, demikian ditegaskan Arist.(rel/Riswan)



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com